Oleh Dra. Rahma
Praktisi Pendidikan
Kemenag RI resmi meluncurkan Buku Ekoteologi, Buku Trilogi Kerukunan, serta Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama 2025-2029. Peluncuran tersebut digelar di Gedung Kemenag Jakarta pada 14 November 2025 lalu. Menurut Kemenag, hal itu dilakukan sebagai penegasan komitmen Kemenag menghadirkan kebijakan keagamaan yang transformatif dan inklusif.
Substansi kampanye moderasi beragama (Islam) dalam format "Peta Jalan Penguatan Moderasi Beragama" tersebut sangat penting untuk dicermati dan dikritisi.
Pertama, program moderasi beragama telah menjadi salah satu tupoksi utama Kementerian Agama RI. Menurut Kemenag, moderasi beragama merupakan sikap dan pandangan yang tidak berlebihan, tidak ekstrem, dan tidak radikal (kemenag.go.id). Sehingga kampanye moderasi beragama (Islam) itu dianggap sebagai langkah strategis untuk menangkal ancaman radikalisme.
Upaya pengaitan Islam dengan radikalisme itu sangat sensitif dan rawan fitnah. Sebab hal tersebut dapat memunculkan framing negatif yang berujung pada pendiskreditan Islam. Seakan di dalam ajaran Islam itu ada konten radikal berbahaya yang harus diwaspadai. Memang selama ini ada narasi yang ingin dibangun di ranah publik bahwa Islam itu mengandung paham radikal yang nantinya akan melahirkan aksi terorisme.
Kedua, pada berbagai fakta aksi terorisme yang terjadi di negeri ini masih menjadi tanda tanya besar bagi umat Islam. Siapakah sebenarnya pelaku terorisme dan apa motif di balik aksi tersebut. Memang bisa saja pelaku terorisme itu seorang Muslim, atau ada identitas keislaman yang melekat pada diri pelaku.
Namun siapa yang ada di balik pelaku tersebut masih kabur dan gelap.
Karenanya upaya mengaitkan Islam dengan radikalisme dan terorisme itu lebih bersifat framing ketimbang fakta. Apa lagi umat Islam yang memperjuangkan penegakan syariah secara kaffah pun dilakukan melalui dakwah. Sebuah proses yang bersifat edukatif dan argumentatif. Tidak ada satu pun bukti bahwa perjuangan mereka itu disertai kekerasan apalagi aksi terorisme.
Ketiga, beberapa media dan pihak tertentu telah mendefinisikan sesuai keinginannya apa makna moderat itu. Misalnya mereka mengopinikan bahwa ajaran yang menerima sekularisme-liberalisme akan dikategorikan sebagai ajaran yang bersifat moderat. Sedangkan ajaran yang menyerukan penerapan syariah secara kaffah dan khilafah akan dikategorikan sebagai ajaran yang bersifat radikal.
Sehingga konsep moderasi beragama (Islam) itu dapat mengarah pada proses sekularisasi dan liberalisasi ajaran Islam. Tentu ini sangat berbahaya, sebab inti dari sekularisasi dan liberalisasi itu adalah memisahkan Islam dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Akibatnya ajaran Islam akan dibatasi sekadar aspek spiritualitas dan moralitas semata seperti ibadah mahdhah dan akhlak.
Keempat, istilah moderasi beragama sejatinya merupakan terjemahan lokal dari proyek "Moderate Islam" yang dikembangkan oleh RAND Corporation, satu lembaga think-tank Amerika Serikat (AS). Proyek RAND tersebut berjudul "Civil Democratic Islam: Partners, Resources, and Strategies" (2003). RAND merekomendasikan agar AS mendukung kelompok Muslim moderat, melawan kelompok fundamentalis serta mempromosikan nilai-nilai demokrasi, pluralisme dan hak-hak perempuan (RAND Corporation, 2003, hlm. 8-11).
Pada laporan RAND itu juga disebutkan bahwa Muslim moderat harus memenuhi lima ciri: (1) mendukung demokrasi; (2) mengakui hak asasi manusia versi Barat (termasuk kesetaraan gender dan kebebasan berkeyakinan); (3) menghargai keberagaman agama (pluralisme); (4) menerima sumber hukum non-Islam; (5) menolak jihad.
Kelima, berdasarkan fakta tersebut terlihat bahwa ide moderasi agama itu bukanlah gagasan Islam. Melainkan alat depolitisasi Islam yang dikampanyekan AS. Tujuannya agar umat tidak lagi memandang syariah sebagai sistem hidup yang harus ditegakkan secara menyeluruh (kaffah), melainkan cukup sebagai pedoman moral dan spiritual. Sehingga ujung moderasi itu dapat bermuara pada sekularisasi yang akan menjauhkan umat dari akidah dan syariah.
Pada sisi inilah aktivitas dakwah argumentatif yang menyerukan penerapan Islam secara kaffah itu menjadi sangat urgen. Agar nanti muncul kesadaran umum bahwa akidah dan penerapan syariah Islam secara kaffah itu adalah solusi dan cahaya bagi negeri ini. Sementara sekularisme dan liberalisme adalah kegelapan yang akan melahirkan berbagai kerusakan dan bencana.
Wallahualam bissawab
