Oleh Santy Mey
Aktivis Muslimah
Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (ARDIN), merupakan organisasi yang berfokus pada pengadaan barang dan jasa, distributor, keagenan dan industri. Tujuan dibentuknya organisasi ini untuk memperjuangkan kepentingan dan peluang anggota, serta berpartisipasi dalam pembangunan melalui pengadaan barang dan jasa.
Pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat ARDIN melakukan pelantikkan terhadap sejumlah pejabat yang tergabung di dalam Badan Pengurus Daerah Asosiasi Perusahaan Barang, Distributor, keagenan dan industri Industri Indonesia Provinsi Jawa Barat (BPD ARDIN Jabar) periode 2025-2030.
Mereka yang dilantik adalah hasil dari Musyawarah Daerah Provinsi (Musdaprov) III Jabar, diantaranya antara lain Ketua ARDIN Jabar Tb. Raditya Indrajaya, Sekretaris Umum V Primerda, Bendahara Umum Teguh Panjireza serta para pengurus ARDIN Indonesia Provinsi Jawa Barat lainnya.
Dalam acara tersebut disampaikan bahwa salah satu komitmen dari ARDIN adalah untuk memperkuat peran pelaku usaha lokal dan memastikan kebijakan penggunaan produk dalam negeri dapat berjalan efektif di daerah.
Disamping itu program utama Ardin Jabar adalah mendorong penerapan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi (UMK), yang mewajibkan pemerintah daerah menggunakan minimal 40 persen produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun, berdasarkan hasil implementasi Inpres ini terlihat bahwa di daerah belum maksimal. Dari total sekitar Rp13 triliun belanja pemerintah di Jawa Barat, hanya sekitar Rp300 miliar yang terserap lewat toko daring. Artinya UMKM lokal belum benar-benar terlibat. Malah proyek-proyek besar selalu dimenangkan pengusaha dari luar.
Konsep ini menjadi kompas kerja kami untuk memperkuat UMKM, koperasi, dan pelaku usaha kecil agar bisa naik kelas dan bersinergi dengan pemerintah,” jelasnya.
Selain itu, Ardin Jabar juga akan mengembangkan kolaborasi dengan koperasi desa melalui program Koperasi Desa Merah Putih. Program ini diharapkan mampu memperluas jaringan distribusi dan meningkatkan perputaran ekonomi di tingkat lokal.
Apa yang dikatakan Bupati Bandung bahwa Di tengah dinamika ekonomi global yang cepat berubah, Bupati Bedas mengatakan, kepengurusan baru ARDIN Jabar juga diharapkan dapat mengambil peran nyata, antara lain dengan memotong mata rantai distribusi untuk menekan biaya kebutuhan pokok dan menjaga kestabilan harga di pasar. Namun, apakah bisa terwujud ketika berada pada sistem yang berasaskan manfaat dan materi seperti saat ini.
Tidak berlebihan memang, tatkala berharap dengan kehadiran ARDIN Jabar akan menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam memperkuat rantai pasok daerah, memperluas pasar komoditas unggulan lokal, serta meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro dan menengah agar naik kelas. Namun tidak bisa dipungkiri pada kenyataannya komoditas unggulan lokal justru kalah bersaing dengan komoditas luar.
Walaupun harapan itu selalu ada, sebagaimana ungkapan Bupati Dadang Supriatna bahwa sinergi yang dibuat sejalan dengan misi kedua Pemerintah Kabupaten Bandung, yaitu meningkatkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan mendorong ketahanan pangan melalui produksi pangan lokal yang berkelanjutan.
Memang benar, saat ini masyarakat membutuhkan organisasi yang dinamis, inovatif, dan adaptif terhadap perubahan zaman. Sebagaimana, harapan besar agar ARDIN menjadi rumah besar bagi pelaku perdagangan dan industri, tempat tumbuhnya gagasan, kolaborasi, dan inovasi. Hanya saja itu semua baru sebatas harapan yang belum terwujud.
Apalagi sampai mencapai suatu kepemimpinan yang solid, yang mana ARDIN Jabar dijadikan sebagai motor penggerak ekonomi daerah sekaligus mitra strategis pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional. Faktanya masih banyak para menengah kebawah yang masih mengalami kesulitan dalam mengembangkan usahaanya, tidak hanya kesulitan mendapatkan modal juga karena harus bersaing dengan para pemodal besar seperti para oligarki.
Sejalan dengan apa yang dikatakan Ketua Umum BPP ARDIN Indonesia Bambang Soesatyo, bahwa pentingnya peran sektor distribusi dalam menopang kekuatan ekonomi nasional. Yang mana penguatan sistem distribusi bukan sekadar urusan logistik, melainkan bagian dari strategi besar untuk memastikan hasil produksi dalam negeri dapat bersaing dan menjangkau seluruh wilayah Indonesia secara efisien.
Padahah diketahui saat ini tantangan utama ekonomi nasional terletak pada biaya logistik yang masih tinggi. Bahkan menurut Data Kementerian Perdagangan tercatat, rasio biaya logistik Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berkisar 14 persen. Ini artinya meski tampak menurun dibanding sebelumnya yang sempat menyentuh 24 persen, angka tersebut masih lebih tinggi dibanding negara lain.
Sehingga kondisi tersebut jelas membuat produk lokal sulit menembus pasar dengan harga kompetitif, terutama bagi pelaku UMKM dan industri daerah. Namun masalahnya bukan hanya harga saja yang harus bersaing, tetapi banyaknya produk-produk luar dipasaran yang lebih menarik perhatian konsumen. Seharusnya pemerintah daerah memberi ruang lebih besar bagi produk-produk dalam negeri.
Sangat berbeda UMKM dalam Islam adalah usaha mikro kecil dan menengah yang dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari praktik haram seperti riba, maisir, dan gharar. Bisnis ini tidak hanya bertujuan untuk keuntungan finansial, tetapi juga sebagai alat untuk memberdayakan masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan umum sesuai dengan nilai-nilai ekonomi syariah yang menekankan keadilan dan distribusi kekayaan yang merata.
Islam memiliki prinsip-prinsip dalam mengembangkan UMKM. Dalam segala aspeknya haruslah mendatangkan manfaat, begitu juga dalam me menjalankan usahanya UMKM syariah tanpa ada unsur riba (bunga), maisir (spekulasi atau judi), dan gharar (ketidakjelasan). Karena itu, para pelaku UMKM dituntut untuk jujur dalam segala aspek bisnis, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Sebab, Kejujuran adalah kunci utama untuk mencegah perniagaan yang batil seperti yang tertuang dalam Al-Qur'an (QS. An-Nisa': 29).
Dan yang tak kalah pentingnya lagi, bahwa proses sertifikasi halal juga menjadi aspek penting untuk menjamin produk-produk UMKM sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini lah yang mampu menjadikan, UMKM syariah memiliki peran signifikan dalam perekonomian nasional dan berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Islam telah menjadikan UMKM sebagai sektor yang sangat efektif dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat akan merasakan kesejahteraan karena pendistribusian kekayaan dilakukan secara merata dan inklusif. Sehingga, tidak akan terjadi kesenjangan sosial, di mana yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin seperti yang terjadi saat ini.
Begitu juga dengan adanya program Modal Usaha Produktif. Di mana Badan amil zakat (BAZNAS) dan Lembaga Amil Sedekah (LAS) menyalurkan dana zakat dan sedekah dalam bentuk modal usaha produktif untuk memberdayakan mustahik (penerima zakat) agar mandiri secara ekonomi.
Disamping itu, kebijakan berupa pengembangan ekonomi umat, yang mana dana ini diperuntukan dalam rangka membantu mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat dengan memberdayakan masyarakat dan mendirikan usaha kecil.
Secara keseluruhan, Islam menyediakan kerangka kerja holistik yang tidak hanya berfokus pada keuntungan materi, tetapi juga pada keberlanjutan usaha yang beretika, adil, dan bermanfaat bagi masyarakat luas, sejalan dengan tujuan syariat (Maqasid Syariah).
Dalam sejarah Islam, tercatat khalifah Umar bin khattab yang melakukan reformasi, termasuk dalam bidang ekonomi. Kebijakan dan pemikirannya mengenai ekonomi telah menjadi rujukan penting dalam pengembangan sistem ekonomi syariah yang kita kenal saat ini. Umar bin Khattab, melalui kebijakan-kebijakan dan tindakan inovatifnya, berhasil menciptakan stabilitas dan kesejahteraan di masyarakat.
Sebagai khalifah yang bijaksana, Umar bin khattab menerapkan beberapa kebijakan ekonomi yang sangat berpengaruh pada stabilitas negara dan kesejahteraan rakyatnya. Kebijakan-kebijakan yang membentuk fondasi ekonomi syariah dengan mengedepankan keadilan, kesejahteraan bersama, dan pengelolaan keuangan negara yang transparan.
Disamping itu, Khalifah Umar bin Khatab melakukan langkah penting dengan membentuk dewan ekonomi pada tahun 20 H, seperti yang dicatat oleh Ibnu Khaldun. Di mana, tugas utama dewan ini adalah mendirikan Baitul Mal, yang berfungsi sebagai Kantor Bendahara Negara. Beberapa tanggung jawab dewan ini termasuk membuat mata uang, membentuk angkatan tentara, mengatur gaji, dan mengawasi perjalanan pos. Selain itu, dewan ekonomi juga bertugas menjalankan hisbah, yaitu pengawasan terhadap pasar, timbangan, dan pembersihan jalan.
Wallahu'alam bissawab
