![]() |
| Oleh : Advokat Ki Jal Atri Tanjung Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi Sumatera Barat. |
A. KESERAKAHANOMICS HARUS DIHADAPI DENGAN PENEGAKKAN HUKUM DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
Mengatasi kejahatan terhadap kebijakan, terhadap aktor-aktor dan pelaku pengerusakan hutan berupa ilegal logging, tambang ilegal dan tambang legal yang ingkar terhadap kewajibannya melakukan reklamasi serta pemulihan kondisi bekas tambang, perlu segera dilakukan penegakan hukum dengan menerapkan sanksi pidana dan perdata yang ekstrem, misalnya pemiskinan total terhadap korporasi, aktor-aktor dan pelakunya termasuk yang memberikan izin. Aktor-aktor korupsi lingkungan dan Tata Ruang yang melakukan perusakan alam lingkungan hidup merupakan kejahatan serius terhadap negara dan kemanusiaan yang menjadi tindakan pidana lingkungan, harus diberikan sanksi yang tegas dan ekstrim. Perpaduan penerapan hukum yang ekstrem terhadap pelaku pengerusakan alam yang merupakan serakahnomics. Serakahnomics wajib dihadapi dengan penegakan hukum yang ekstrem, baik pidana maupun perdata. Keserakahan manusia menjadi penyebab utama kerusakan alam, termasuk deforestasi dan hilangnya keanekaragaman hayati di hutan.
B. PERBAIKAN KEBIJAKAN PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP.
Kebijakan perlindungan lingkungan hidup sangat penting dan strategis guna menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan. Disamping memperbaiki kebijakan untuk keadilann dan kesejahteraan, perlu dilakukan meningkatkan kesadaran masyarakat, mengembangkan teknologi ramah lingkungan. Lembaga legislatif, baik di Pusat Pemerintahan, pemerintahan daerah Provinsi, pemerintahan Kabupaten dan Kota serta sampai tingkat Nagari di Sumatera Barat di tantang untuk melakukan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan tingkatan dan kewenangan masing-masing pemerintahan harus mengevaluasi regulasi yang ada untuk perbaikan ke depan tentang pengelolaan hutan yang berkeadilan, humanis dan mensejahterakan masyarakat. Tantangan yang dihadapi dalam perbaikan kebijakan, antara lain :
. Kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan.
. Kurangnya akses informasi terkait Rancangan Peraturan perundang-undangan.
. Kurangnya kapasitas lembaga legislatif untuk mengelola partisipasi masyarakat.
. Perlunya peningkatan kemampuan anggota legislatif dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan oleh masyarakat.
. Kurangnya sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan perundang-undangan dapat menyebabkan kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang Peraturan perundang-undangan yang dibentuk. Hal ini juga dapat menyebabkan Peraturan yang dibuat tidak sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Kebijakan yang dibentuk harus didukung dengan pembiayaan yang cukup dalam pelaksanaannya.
C. APBN DAN APBD KEBIJAKAN PENTING DAN STRATEGIS.
Dalam konteks APBN, APBD dan APB Nagari yang merupakan kebijakan penting dan strategis dalam pembiayaan pembangunan berkelanjutan, seharusnya memberikan porsi pembiayaan yang memadai untuk pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan, tanpa pembiayaan yang memadai pelaksanaan dari kebijakan tidak akan afektif dan tidak sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Anggaran harus disusun untuk dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraannya. Lembaga legislatif perlu selalu berupaya meningkatkan sosialisasi dan partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan perundang-undangan, termasuk melalui media sosial, pertemuan publik dan lain-lainnya.
D. KESIMPULAN.
Idealnya, untuk mengatasi kejahatan kebijakan yang sistemik dan masif yang dilakukan oleh pengambil kebijakan, aktor-aktor dan pelaku pengerusakan hutan perlu diterapkan sanksi pidana dan perdata yang ekstrem. Perbaikan terhadap kebijakan perlindungan lingkungan hidup wajib dilakukan, karena hal yang penting dan strategis guna menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan lingkungan. Penegakan kebijakan harus di dukung dengan pembiayaan yang diakomodir secara adil dalam APBN, APBD DAN APB NAGARI. Semoga bermanfaat dan salam. Temanmu Temanku.
Advokat Ki Jal Atri Tanjung.
