![]() |
| Oleh Nahmawati, S.IP Pegiat Literasi |
Dalam beberapa waktu terakhir, bencana longsor dan banjir bandang menerjang sejumlah wilayah di Pulau Sumatra, seperti Sumatra Barat, Sumatra Utara, Aceh, dan daerah lainnya. Permukiman warga terendam, infrastruktur rusak, akses transportasi terputus, serta aktivitas ekonomi masyarakat lumpuh. Tragedi ini kembali menambah daftar panjang bencana ekologis yang semakin sering terjadi dan menunjukkan kondisi lingkungan Sumatra yang kian rapuh.
Data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan dampak bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara telah merenggut korban jiwa dalam jumlah besar. Hingga Minggu, 14 Desember 2025, jumlah korban meninggal tercatat mencapai 1.016 orang, sementara ratusan lainnya masih dinyatakan hilang. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyampaikan bahwa proses pencarian masih terus berlangsung, dengan penemuan tambahan sepuluh jasad pada hari tersebut. Angka ini menegaskan besarnya skala bencana sekaligus menunjukkan betapa seriusnya kerusakan lingkungan yang telah terjadi.
Selain korban meninggal, dampak bencana banjir bandang dan longsor di wilayah Sumatra juga menyisakan persoalan kemanusiaan yang besar. Hingga pertengahan Desember 2025, jumlah korban yang masih dinyatakan hilang tercatat sebanyak 212 orang. Sementara itu, ratusan ribu warga terpaksa mengungsi akibat rumah dan lingkungan tempat tinggal mereka rusak atau tidak lagi aman untuk dihuni. Data mencatat sedikitnya 624.670 jiwa masih berada di pengungsian, menandakan bahwa bencana ini tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghancurkan ruang hidup dan masa depan banyak keluarga.(DetikNews, 14/12/2025)
Penyebab bencana tersebut tidak dapat disederhanakan semata-mata pada faktor curah hujan yang mencapai puncaknya. Banjir bandang dan longsor menjadi sangat parah karena menurunnya daya tampung wilayah. Kawasan resapan air menyempit, tutupan hutan berkurang, dan keseimbangan ekosistem terganggu. Akibatnya, hujan dengan intensitas tinggi yang seharusnya masih bisa ditahan oleh alam justru berubah menjadi bencana yang menyengsarakan rakyat.
Bencana ekologis yang melanda Sumatra hari ini tidak bisa lagi dipahami sebagai musibah alam semata. Ia merupakan akumulasi kejahatan lingkungan yang berlangsung lama dan dilegitimasi oleh kebijakan negara. Negara justru memberi ruang luas bagi perusakan alam melalui pemberian hak konsesi lahan, obral izin perkebunan sawit, tambang terbuka, hingga berbagai regulasi yang mempermudah eksploitasi sumber daya alam. Keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan dikorbankan demi kepentingan ekonomi segelintir pihak.
Sikap penguasa seperti ini menjadi sesuatu yang nyaris tak terhindarkan dalam sistem sekuler demokrasi kapitalisme. Sistem ini memisahkan nilai moral dan agama dari pengelolaan kekuasaan, sehingga kebijakan publik ditentukan oleh kepentingan investasi dan pertumbuhan ekonomi semata. Alam diposisikan sebagai komoditas, bukan amanah yang wajib dijaga. Relasi penguasa dan pengusaha pun kerap terjalin secara kongkalikong, menjarah hak milik rakyat atas tanah dan hutan atas nama pembangunan.
Musibah banjir dan longsor di Sumatra memperlihatkan bahaya nyata dari kerusakan lingkungan yang terus dibiarkan. Pembukaan hutan besar-besaran tanpa memperhitungkan dampak ekologis telah menghilangkan fungsi alam sebagai penyangga kehidupan. Ketika hutan gundul dan lahan dialih fungsikan secara serampangan, alam kehilangan kemampuannya menahan air dan tanah, sehingga bencana menjadi keniscayaan.
Inilah dampak ketika negara meninggalkan hukum Allah dan sistem Islam dalam pengelolaan lingkungan. Alam tidak lagi diperlakukan sebagai amanah, melainkan sebagai objek eksploitasi. Masyarakat luas menanggung penderitaan akibat bencana, sementara pengusaha dan penguasa justru menikmati hasil dari hutan dan sumber daya alam yang dijarah. Ketimpangan ini menegaskan lahirnya kezaliman dari sistem yang rusak.
Islam sejak awal telah mengingatkan bahwa kerusakan di muka bumi merupakan akibat dari ulah tangan manusia. Al-Qur’an menegaskan bahwa eksploitasi berlebihan dan pengabaian aturan Allah akan berujung pada kerusakan. Karena itu, menjaga kelestarian lingkungan merupakan bagian dari wujud keimanan. Umat Islam dituntut menyadari bahwa alam adalah amanah yang harus dijaga demi keberlangsungan kehidupan.
Dalam sistem Islam, negara wajib menggunakan hukum Allah dalam mengurusi seluruh urusan rakyat, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan hutan. Negara tidak boleh menyerahkan penguasaan hutan kepada korporasi berorientasi laba, tetapi mengelolanya sesuai fungsi ekologisnya. Hutan dijaga sebagai kawasan penyangga kehidupan dan pengatur tata air, bukan sebagai komoditas bisnis.
Negara juga berkewajiban mengalokasikan anggaran yang memadai untuk pencegahan banjir dan longsor berdasarkan kajian para ahli lingkungan. Pencegahan dilakukan secara proaktif melalui rehabilitasi hutan, penataan daerah resapan air, dan pengelolaan wilayah rawan bencana. Negara tidak bersikap reaktif setelah bencana terjadi, melainkan hadir melindungi rakyat sebelum bencana datang.
Hanya dengan penerapan hukum Allah secara menyeluruh, bencana ekologis yang menyengsarakan rakyat dapat diminimalkan. Khalifah sebagai pemegang mandat dari Allah akan menjadikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan sebagai orientasi utama kebijakan. Negara akan menyusun cetak biru tata ruang secara komprehensif, memetakan wilayah sesuai fungsi alaminya antara hutan, permukiman, industri, dan tambang serta memastikan tidak ada aktivitas yang menimbulkan dharar. Dengan sistem Islam, keadilan ekologis bukan sekadar wacana, tetapi keniscayaan.
Wallahu ‘alam bisshowab.
