![]() |
| Oleh : Umma Zafran (Pegiat Literasi) |
Surabaya, sebagai salah satu kota metropolitan terbesar di Indonesia, kini menghadapi ancaman serius. Ancaman ini mengintai masa depan generasinya yaitu peredaran narkoba yang menyasar remaja semakin merajalela. Ditemukan dua fakta di lapangan yang mengkhawatirkan. Menurut analisis para pakar, situasi ini merupakan panggilan darurat yang harus segera ditanggapi. Laporan terbaru dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menjadi alarm keras bagi semua pihak. Sebanyak 15 anak Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Surabaya dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba (Kumparan.com , 15/11/25). Angka ini bukan sekedar statistik, melainkan cerminan nyata dari rapuhnya pertahanan mental dan spiritual anak-anak di usia remaja.
Kondisi ini diperparah dengan keberadaan “sarang” peredaran narkoba yang terstruktur, salah satunya di Jalan Kunti. Kawasan ini, yang kini dijuluki sebagai “kampung Narkoba”, menampilkan pemandangan yang memprihatinkan. Disana, berjajar bedeng-bedeng kecil dari kayu beratapkan terpal yang disinyalir menjadi tempat transaksi narkoba sekaligus lokasi pesta sabu yang berlangsung secara terang-terangan.
Perdagangan narkoba ini seolah-olah menjadi nampak mudah menjerat kaum remaja, karena disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, krisis moral dan spiritual remaja. Remaja yang terjebak narkoba sering kali kehilangan nilai keimanan dan kebahagiaan hakiki. Dalam kekosongan spiritual dan emosional, mereka rentan mencari “pelarian” yang instan dan semu. Sayangnya hal itu disediakan oleh narkoba. Hal ini menunjukkan runtuhnya penanaman karakter, moral, dan agama yang merupakan benteng utama mereka.
Kedua, sistem peredaran yang merajalela. Keberadaan “Kampung Narkoba” seperti di Jalan Kunti adalah bukti bahwa peredaran narkoba berlangsung sangat sistemik dan merajalela. Fenomena ini mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan dari pihak masyarakat maupun negara. Jika aktivitas yang massif dan terpusat ini dibiarkan beroperasi, ini menunjukkan kegagalan dalam fungsi penegakan hukum dan kontrol sosial.
Ketiga, ancaman malapetaka bagi masa depan. Jika kampung-kampung narkoba dibiarkan subur tanpa intervensi yang tegas dan terstruktur, Kawasan tersebut akan terus menjadi sumber malapetaka bagi remaja. Mereka berfungsi sebagai tempat inkubasi yang dimana generasi muda tidak hanya terpapar, tetapi juga diajari dan didorong untuk menggunakan barang haram tersebut. Menghancurkan masa depan mereka dan merusak tatanan sosial.
Menanggapi ancaman narkoba yang sistemik, diperlukan solusi yang kuat berbasis tiga pilar utama yaitu : Keluarga/ Pendidikan, masyarakat, dan negara.
Pilar pertama : Keluarga (Penguatan keimanan dan kebahagiaan hakiki). Hal ini merupakan fondasi utama untuk membangun benteng mental dan spiritual remaja agar tidak mencari pelarian pada narkoba. Contoh aktor utama pilar pertama ini adalah keluarga. Orangtua harus hadir aktif dan menyediakan waktunya untuk mendengarkan anak tanpa menghakimi. Menciptakan rasa aman dan cinta yang menjadi sumber kebahagiaan sejati. Selain itu orangtua juga memiliki kewajibab mengajarkan nilai-nilai moral, agama dan empati sejak dini. Nilai keimanan harus diartikan sebagai prinsip hidup yang kokoh, bukan hanya ritual saja. Penerapan Islam secara kaffah perlu diterapkan sejak dini kepada seluruh anggota keluarga sesuai dengan perannya masing-masing. Perlu juga mengajarkan kepada anak tentang cara mengelola stress, kekecewaan dan tekanan dari teman sebaya yang dilakukan dengan sehat, bukan “lari” kepada konsumsi barang haram.
Selain orangtua, dunia Pendidikan juga memiliki peran penting dalam solusi kasus ini. Mengintegrasikan Pendidikan keimanan dan moral secara aplikatif pada semua mata pelajaran. Serta perlunya Pendidikan kepribadian Islam di kalangan remaja. Dunia Pendidikan saat ini banyak yang memisahkan agama dari kehidupan (sekuleristik). Padahal seharusnya, pendidikan di usia rentan itu merupakan tonggak utama untuk mereka terjun ke dunia yang sebenarnya. Jika pendidikan hanya mengejar nilai akademik saja, tapi mengabaikan kepribadian Islam, maka remaja hanya akan cerdas secara intelektual tapi rapuh secara mental. Hal ini yang menyebabkan remaja mudah lari ke narkoba saat adanya tekanan (stress).
Pilar yang kedua yaitu masyarakat (kemungkaran tidak boleh dibiarkan merajalela). Masyarakat adalah benteng terakhir dalam menjaga lingkungan. Kemungkaran yang terjadi di masyarakat tidak boleh dibiarkan merajalela. Kontrol sosial perlu diaktifkan kembali. Tokoh masyarakat dan agama harus mengaktifkan kembali komunitas pengawas lingkungan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Masyarakat harus didorong untuk tidak bersikap permisif terhadap praktek terlarang, seperti pengedaran narkoba, maupun penggunanya. Dalam sistem Islam, semua masyarakat memiliki kewajiban untuk amar ma’ruf nahi munkar. Rasulullah SAW pernah mengibaratkan masyarakat Islam adalah penumpang dalam satu kapal. Jika ada satu bagian yang berlubang. , lalu yang lain tidak perduli, maka akan tenggelam seluruh penumpang di kapal tersebut. Oleh karena itu, kontrol sosial bukan beban melainkan ibadah. Masyarakat tidak bertindak main hakim sendiri namun sebagai detektor dini yang memastikan lingkungan bersih dari racun narkoba.
Pilar ketiga adalah negara yang wajib melindungi generasi. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi remaja dari bahaya narkoba dan segala hal yang membahayakan generasi melalui tindak tegas dan regulasi yang memadai. Penegak hukum dan pemerintah seharusnya mampu berkoordinasi dengan tegas untuk memberantas sarang narkoba, baik itu dari pengedar ataupun bandarnya. Seperti halnya jika negara menerapkan sistem Islam, maka yang menjadi dasar hukum adalah syariat. Dimana jelas antara halal dan haramnya sesuatu barang. Jika narkoba tergolong barang haram, tentu hukum syariat juga akan berlaku bagi pemakai, pengedar maupun bandarnya. Negara tidak memiliki pilihan lain selain memberantasnya sampai akar tanpa adanya kompromi. Tentunya, semua permasalahan yg menimpa remaja khususnya peredaran narkoba hanya akan tuntas ketika diterapkannya syariat Islam secara kaffah
