Padang, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan regulasi yang berpihak kepada masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan disahkannya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada hari Senin (24/11/2025) di ruang sidang utama DPRD Kota Padang.
Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Padang, H. Muharlion, S.Pd., didampingi oleh para Wakil Ketua, yaitu Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta Sekretaris DPRD, H. Hendrizal Azhar, SH., MM. Kehadiran Wali Kota Padang, Fadly Amran, beserta unsur Forkopimda, kepala SKPD, camat, direksi BUMD, pimpinan RSUD M. Zainoel, awak media, dan undangan lainnya semakin menegaskan urgensi acara ini.
Menurut laporan Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Padang, Rafly Boy, Propemperda 2026 ini disusun berdasarkan surat resmi dari Wali Kota Padang dengan Nomor 100.3.200/Huk-Pdg/2025 tertanggal 20 Agustus 2025. Pembahasan intensif kemudian dilakukan dalam rapat internal Bapemperda pada tanggal 10 November 2025.
Propemperda 2026 mencakup berbagai rancangan regulasi prioritas, yang terdiri dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD dan Ranperda usulan Pemerintah Kota Padang. Beberapa poin krusial yang masuk dalam daftar tersebut antara lain:
- Ranperda Inisiatif DPRD Kota Padang Tahun 2026:
- Ketentuan dan Prosedur Penyediaan Ruang Usaha bagi UMKM
- Penyelenggaraan dan Akselerasi Pembangunan Infrastruktur Sistem Penyediaan Air Minum
- Jaminan Produk Makanan Halal
- Laporan Pertanggungjawaban APBD Kota Padang TA 2025
- Perubahan APBD TA 2026
- Rencana APBD TA 2027
- Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Peningkatan Kesejahteraan Sosial
- Pengawasan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur dan Timbang
- Perlindungan Hak Penyandang Disabilitas
- Pengelolaan Sampah Terpadu
- Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
- Revisi Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pelarangan Minuman Beralkohol
- Perencanaan Pembangunan dan Pengembangan Perumahan serta Kawasan Permukiman
- Penetapan Kawasan Tanpa Rokok
- Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau
- Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Padang Tahun 2026–2055
- Perubahan Keempat Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang
Dengan adanya regulasi-regulasi ini, diharapkan Kota Padang memiliki landasan hukum yang kuat dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara komprehensif. DPRD Kota Padang sekali lagi menegaskan perannya sebagai lembaga pembentuk aturan daerah yang responsif, terukur, dan mengutamakan kepentingan publik.
Propemperda 2026 diharapkan menjadi panduan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, melestarikan nilai-nilai budaya, serta mendorong investasi dan kesejahteraan seluruh warga Kota Padang.
