![]() |
| Nurhidayah Humayrah (Pegiat Literasi) |
Apa yang menyebabkan, banyaknya berita terkait kasus pelecehan seksual?. Sehingga hampir setiap beranda di media sosial di penuhi berita terkait pelecehan seksual pada anak usia dini. Satu demi satu, kasus muncul ke permukaan. Pelakunya pun melakukan di sembarang tempat, tidak main-main untuk memuaskan hasrat seksualnya. Lebih mirisnya lagi pelakunya bahkan ada dari kalangan seorang guru sebagai pendidik generasi, tapi menjadi pelaku kejahatan seksual.
Sebagaimana yang di lansir oole bombananews.com bahwa ternyata masalah kekerasan terhadap anak di kabupaten Bombana terus mengalami peningkatan. Ironisnya, pelaku dalam sejumlah kasus bukanlah orang asing, melainkan berasal dari kalangan tenaga pendidik. (BombanaNews.com, 28/10/2025).
Selain itu ada juga Data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Bombana mencatat, sedikitnya tiga kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi melibatkan guru sebagai pelaku dan siswa sebagai korban. (BombanaNews.com, 28/10/2025).
Alarm Pelecehan Seksual
Pelecehan seksual terjadi akibat tersebarnya situs video porno di media sosial, yang bisa di akses dimanah saja.
Guru adalah pendidik dan contoh terbaik untuk muridnya, bukan malah melakukan hal yang tidak senonoh.
Pelecehan seksual bisa menyebabkan korban mengalami gangguan mental dan psikologis, yang membuat korban melakukan hal yang tidak di inginkan.
Kurangnya pengetahuan Islam, memancing seorang guru melakukan pelecehan seksual terhadap anak dan siswanya. Akibat perbuatan tersebut, membuat korban menyendiri dan terkucilkan kepada teman-temannya dan lingkungan sekitarnya.
Adapun bentuk pelecehan seksual baik verbal, fisik maupun non verbal yang bisa di lakukan pelaku.
Pelecehan seksual dapat berupa verbal, fisik, maupun non-verbal, yang semuanya adalah tindakan seksual tidak diinginkan yang membuat korban merasa tidak nyaman, terancam, atau terhina. Pelecehan verbal mencakup komentar, siulan, lelucon, atau ajakan seksual. Pelecehan fisik melibatkan sentuhan fisik tanpa izin seperti meraba atau mencium. Pelecehan non-verbal termasuk gestur seksual, isyarat, tatapan intimidatif, atau tindakan seperti memperlihatkan alat kelamin tanpa persetujuan.
Perilaku tersebut merusak masa depan korban, korban hanya ingin menggapai cita-cita, membahagiakan orang tua dan untuk masa depan yang cerah.
Tapi, semua itu pupus, nasib hanya bisa di telan mentah-mentah, sungguh ironis perbuatan tersebut, seperti tidak berkeperimanusiaan, bahkan sama dengan hewan ternak.
Hal itu pun terjadi karena pakaian yang di kenakan tidak sesuai dengan ajaran Islam atau perintah Allah.
Juga kurangnya keimanan dan ketakwaan kepada Allah, sehingga bebas melakukan apa saja yang dia inginkan, tanpa ada rasa takut kepada Allah, bahwa Allah melihat segala perbuatannya, dimanah pun berada.
Aturan yang di terapkan tidak ada efek jera dan keadilan bagi korban, sehingga semakin bertambah pelecehan seksual dimana-mana, sudah selesai kasus satu, ada lagi kasus baru yang tiada henti.
Ini juga karena di terapkannya aturan sekularisme dan liberalisme, yaitu sekularisme memisahkan agama dari kehidupan, belajar agama Islam hanya satu kali dalam sepekan, sedangkan mata pelajaran yang lain seperti IPS 3 kali dalam sepekan, padahal ini agama Islam, yang sangat kita butuhkah untuk ilmu di dunia dan di akhirat. Pelajaran agama juga tidak mengajarkan bagaimana menutup aurat secara sempurna.
Sedangkan liberalisme, dia hanya mementingkan kebebasan, sehingga tidak terkontrol oleh negara karena sistemnya.
Saatnya kembali Kepada Allah
Islam bukan hanya sekadar agama yang mengatur ibadah ritual semata. Islam adalah seperangkat aturan yang mengatur segala lini kehidupan. Semua problematika yang terjadi dalam kehidupan ini, Islam selalu punya solusi untuk menyelesaikannya. Tidak terkecuali dengan persoalan sistem pergaulan dalam Islam. Kembali kepada aturan Islam Kaffah yang telah melarang segala bentuk perbuatan yang tergolong ke dalam perbuatan mendekati zina, seperti pacaran, khalwat (berdua-duan antara pria dan wanita yang bukan mahram) dan ikhtilat (campur baur antara pria dan wanita) kecuali dalam urusan tertentu seperti pendidikan, kesehatan, muamalah.
Selain itu, Islam juga mengatur masalah pakaian.
Allah SWT berfirman:
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, Anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka mudah untuk di kenali, sehingga mereka tidak di ganggu. Dan Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang. (QS. Al-ahzab: 59).
Bukan hanya masalah pakaian, tapi Allah juga memerintahkan untuk menundukkan pandangan bagi kaum laki-laki dalam (QS. An-nur :31). Supaya terlepas dari gangguan setan yang terkutuk dan terhindar dari perbuatan zina.
Islam juga memiliki sanksi yang tegas bagi para pelaku zina. Pelaku penzina akan dihukum cambuk 100 kali bagi yang belum menikah dan hukuman rajam sampai mati bagi yang sudah menikah. Dan ini hukuman di berlakukan pada orang yang sudah balig.
Adapun sistem pendidikan akan dijalankan berdasarkan akidah Islam. Kurikulum pendidikan akan dibuat berlandaskan pada akidah Islam. Karena pendidikan dalam Islam bukan bertujuan untuk mencetak generasi yang hanya pintar dalam masalah akademik saja melainkan pendidikan dalam Islam bertujuan untuk mencetak generasi yang memiliki akidah yang kokoh dan berkepribadian Islam (syaksiyah Islam).
Selain itu, negara juga hadir untuk memberikan seperangkat aturan yang memiliki efek jera, tapi itu semua hanya akan bisa terwujud dan dilaksanakan oleh negara yang menerapkan Islam secara Kaffah (menyeluruh). Wallahu a’lam bishshawab.
