![]() |
| Penulis Melta Vatmala Sari |
Pemerintah masih kurang memperhatikan kesejahteraan guru di Indonesia. Banyak guru yang lolos menjadi PPPK malah tidak menjamin kesejahteraan mereka. Seperti di kabarkan dalam Beritasatu.com Lalu Hadrian Irfani, Wakil Ketua Komisi X DPR, menekankan bahwa pemerintah tidak hanya perlu menaikkan gaji guru dan dosen yang berstatus ASN, tetapi juga harus memberikan perhatian terhadap kesejahteraan guru honorer. Ia menilai, meskipun guru honorer memiliki peran yang sangat penting dalam kemajuan pendidikan nasional, namun penghasilan mereka masih jauh dari layak. “Guru honorer berkontribusi besar, tetapi kesejahteraan mereka kerap terabaikan. Karena itu, pemerintah seharusnya juga meningkatkan gaji mereka,” ujar Lalu di Jakarta, Senin (22/9/2025). Faktanya guru yang lolos PPPK hari ini gajinya tidak sesuai dengan waktu kerja dan tugas yang begitu banyak oleh pihak negara seperti laporan dll. Bahkan banyak yang lolos PPPK hari ini terjerat pinjol untuk menutupi hutang nya karena Gaji minim, bahkan ada yang di bawah Rp1 juta per bulan.
Negara dalam sistem Kapitalisme tidak memiliki anggaran cukup untuk menggaji guru secara layak Sumber daya alam (SDA) yang dikelola dengan prinsip Kapitalisme dikelola swasta/asing atas nama investasi Pemasukan negara hanya bergantung pada pajak dan utang yang justru memberatkan rakyat. Guru PPPK didiskriminasi dan dizalimi negara, dipandang sekadar faktor produksi, bukan pendidik mulia generasi. Sistem Demokrasi memiliki paham bahwa manusia bisa membuat aturannya sendiri. Hal ini disebutkan dalam kitab Nidzam al-Islam bab ketiga. Di sana dijelaskan sistem Demokrasi pada dasarnya hanya dibuat sebagai sarana pemenuhan kebutuhan para elit semata. Maka, regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah bisa kapan saja berubah. Namun, perubahan regulasi yang disebut kebijakan ini, nyatanya tidak memberikan dampak positif bagi rakyat. Pihak yang diuntungkan hanya segelintir rakyat yang ada di jajaran pemerintahan.
Islam Menjamin Gaji Guru
Dalam sistem Islam atau Khilafah, guru bukan sekadar pegawai. Lebih dari itu, guru memiliki posisi urgen yang dibutuhkan di masyarakat. Peran guru memberikan pelajaran dan mendidik para generasi bangsa yang berinteraksi secara langsung. Dengan peran gurulah, aktivitas menuntut ilmu yang diperintahkan dalam Islam dapat terwujud. “Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim” (H.R. Ibnu Majah). Oleh karena itu, dalam sistem Islam (Khilafah), kesejahteraan guru menjadi perhatian negara. Sebagaiman yang disebutkan dalam kitab Nizham al-Iqtishadi di Al Islam bahwa guru merupakan salah satu anggaran yang diutamakan dalam Islam meskipun di Baitul mal sedang tidak ada harta (krisis). Hal ini karena guru merupakan pekerjaan yang memberikan pelayanan di tengah2 masyarakat bagi kemaslahatan umat muslim. Sehingga, khilafah membuat kebijakan yaitu pemungutan dharibah (pajak temporer) dari kalangan muslim (laki-laki) yang kaya, agar Baitul mal tidak kosong dan bisa memberikan gaji guru.
Sistem Islam juga menerapkan konsep distribusi harta secara adil dan merata kepada seluruh rakyat. Sehingga pemenuhan kebutuhan pokok terpenuhi (sandang, pangan, papan) bagi setiap individu. Islam juga memiliki beberapa sumber pendapatan negara yang telah ditetapkan sesuai dengan hukum syara dengan masing-masing sumber harta.
Umumnya sumber pendapatan negara memiliki tiga pos besar, seperti yang dirinci oleh Syekh Abdul Qadim Zallum rahimahullah dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah (Sistem Keuangan Negara Khilafah). Ketiga pos besar tersebut diantaranya, pos fa’i dan kharaj, pos kepemilikan umum, dan pos sedekah (zakat). Sumber harta yang termasuk pada pos fa’i dan kharaj di antaranya tanah, ghanimah (harta rampasan perang), jizyah, usyur, rikaz, kharaj dan dharibah (pajak). Sementara pos kepemilikan umum termasuk seluruh harta milik umum. Di antaranya listrik, minyak dan gas, mata air, perairan, padang rumput pengembalaan, laut, sungai, dan tempat khusus (hima). Sementara itu, pos sedekah merupakan tempat penyimpanan harta sedekah (zakat) yang wajib beserta catatan-catatannya. Harta zakat hanya dialokasikan untuk delapan orang golongan yang telah ditentukan syara.
