![]() |
| Retri Aulia (Aktivis Dakwah Kampus) |
Kasus korupsi di Indonesia kian merajalela dan semakin menjerat rakyat. Salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun (Detiknews/5 September 2025). Selain itu, publik juga dikejutkan dengan kasus korupsi dana haji. Akar persoalannya muncul karena pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pemerintah membagi kuota dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membagi rata masing-masing 50 persen. Kerugian di perkirakan sampai raturan milyar rupiah (Mediaindonesia/9 September 2025).
Untuk merespons maraknya korupsi, pemerintah mendorong lahirnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi ini bertujuan memperkuat kerangka hukum terkait penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. RUU ini digadang-gadang sebagai solusi untuk memulihkan keuangan negara di tengah kasus korupsi yang besar. Namun, penyelesaian yang ditawarkan hanya menyentuh aspek kuratif, yaitu sebatas merampas aset pelaku tanpa menyentuh akar persoalan. Bahkan, dikhawatirkan aset hanya dijadikan kompensasi sementara pelaku tetap bisa lolos dari jeratan hukuman.
Akar masalah korupsi justru terletak pada sistem yang dianut hari ini, yaitu sistem demokrasi. Kasus korupsi yang terus merajalela di Indonesia sesungguhnya tidak bisa dipandang hanya sebagai kesalahan individu, tetapi terkait erat dengan sistem demokrasi yang saat ini dianut. Demokrasi meniscayakan biaya politik yang sangat mahal, mulai dari ongkos kampanye, membangun citra, hingga menjaga dukungan jaringan politik. Kondisi ini membuat banyak politisi terjebak dalam “utang politik” yang harus dikembalikan setelah berkuasa. Akibatnya, praktik penyelewengan anggaran, suap, dan korupsi menjadi jalan pintas untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan.
Selain itu, demokrasi berbasis sekularisme memisahkan agama dari politik dan pemerintahan. Dengan demikian, nilai moral dan ketakwaan tidak menjadi ukuran utama dalam kepemimpinan, melainkan kekuatan modal, popularitas, dan jaringan politik. Inilah yang kemudian melahirkan pemimpin dengan gaya hidup mewah, hedonis, dan haus harta dan kekuasaan. Orientasi mereka bukan lagi melayani rakyat dan amanah yang harus di tunaikan, tetapi menjaga kepentingan pribadi, kelompok, atau partai.
Dari sisi hukum, demokrasi memberikan ruang kompromi melalui undang-undang yang dibuat manusia, sehingga mudah dipelintir sesuai kepentingan politik atau ekonomi. Hukum kerap digunakan secara diskriminatif tajam ke bawah, tumpul ke atas. Para pejabat berkuasa bisa “bermain pasal” untuk meloloskan diri dari jerat hukum, sementara rakyat kecil dihukum seberat-beratnya. Inilah sebabnya kasus korupsi sulit diberantas tuntas, bahkan meskipun regulasi baru seperti RUU Perampasan Aset diusulkan. Regulasi tersebut hanya menyentuh sisi kuratif, bukan akar masalah yang sesungguhnya, yaitu cacatnya sistem demokrasi yang memberi ruang luas bagi korupsi untuk tumbuh subur.
Sebaliknya, terdapat sistem Islam kaffah melalui negara Islam, yang diyakini memiliki mekanisme yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi dibandingkan sistem saat ini. Islam menjadikan akidah sebagai landasan hidup, sehingga individu dididik dengan iman dan takwa sejak dini agar terbentuk kepribadian Islami yang menjadi benteng moral dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Keteladanan pemimpin yang sederhana, amanah, dan takut kepada Allah juga dipandang sebagai kunci penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, mekanisme sosial berupa amar makruf nahi mungkar berfungsi sebagai kontrol masyarakat terhadap perilaku menyimpang para pejabat. Negara melakukan audit harta pejabat secara berkala, melarang pemberian hadiah, serta memberikan santunan secukupnya agar pejabat tidak terdorong melakukan korupsi. Perekrutan pejabat pun dilakukan berdasarkan integritas dan kemampuan, tanpa biaya politik yang mahal sebagaimana terjadi dalam sistem demokrasi.
Jika upaya pencegahan tidak cukup, Islam menyediakan sanksi tegas yang berfungsi ganda, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) sekaligus memberikan efek jera (zawajir). Bentuknya bisa berupa teguran, penjara, denda, pengumuman di ruang publik, hingga hukuman mati, sesuai tingkat pelanggarannya. Dengan mekanisme ini, sistem Islam kaffah mampu menutup celah terjadinya korupsi dan menghadirkan solusi komprehensif, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan. Wallahua'lam bissawab
