Perampasan Aset Bukan Jawaban, Demokrasi Tetap Jadi Lahan Subur Korupsi

Retri Aulia (Aktivis Dakwah Kampus)



Kasus korupsi di Indonesia kian merajalela dan semakin menjerat rakyat. Salah satu kasus terbaru yang menyita perhatian publik adalah dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara mencapai Rp 1,98 triliun (Detiknews/5 September 2025). Selain itu, publik juga dikejutkan dengan kasus korupsi dana haji. Akar persoalannya muncul karena pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pemerintah membagi kuota dengan persentase 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membagi rata masing-masing 50 persen. Kerugian di perkirakan sampai raturan milyar rupiah (Mediaindonesia/9 September 2025).

Untuk merespons maraknya korupsi, pemerintah mendorong lahirnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi ini bertujuan memperkuat kerangka hukum terkait penyitaan aset yang berasal dari tindak pidana, khususnya korupsi dan pencucian uang, tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. RUU ini digadang-gadang sebagai solusi untuk memulihkan keuangan negara di tengah kasus korupsi yang besar. Namun, penyelesaian yang ditawarkan hanya menyentuh aspek kuratif, yaitu sebatas merampas aset pelaku tanpa menyentuh akar persoalan. Bahkan, dikhawatirkan aset hanya dijadikan kompensasi sementara pelaku tetap bisa lolos dari jeratan hukuman.

Akar masalah korupsi justru terletak pada sistem yang dianut hari ini, yaitu sistem demokrasi. Kasus korupsi yang terus merajalela di Indonesia sesungguhnya tidak bisa dipandang hanya sebagai kesalahan individu, tetapi terkait erat dengan sistem demokrasi yang saat ini dianut. Demokrasi meniscayakan biaya politik yang sangat mahal, mulai dari ongkos kampanye, membangun citra, hingga menjaga dukungan jaringan politik. Kondisi ini membuat banyak politisi terjebak dalam “utang politik” yang harus dikembalikan setelah berkuasa. Akibatnya, praktik penyelewengan anggaran, suap, dan korupsi menjadi jalan pintas untuk menutup biaya yang telah dikeluarkan.

Selain itu, demokrasi berbasis sekularisme memisahkan agama dari politik dan pemerintahan. Dengan demikian, nilai moral dan ketakwaan tidak menjadi ukuran utama dalam kepemimpinan, melainkan kekuatan modal, popularitas, dan jaringan politik. Inilah yang kemudian melahirkan pemimpin dengan gaya hidup mewah, hedonis, dan haus harta dan kekuasaan. Orientasi mereka bukan lagi melayani rakyat dan amanah yang harus di tunaikan, tetapi menjaga kepentingan pribadi, kelompok, atau partai.

Dari sisi hukum, demokrasi memberikan ruang kompromi melalui undang-undang yang dibuat manusia, sehingga mudah dipelintir sesuai kepentingan politik atau ekonomi. Hukum kerap digunakan secara diskriminatif tajam ke bawah, tumpul ke atas. Para pejabat berkuasa bisa “bermain pasal” untuk meloloskan diri dari jerat hukum, sementara rakyat kecil dihukum seberat-beratnya. Inilah sebabnya kasus korupsi sulit diberantas tuntas, bahkan meskipun regulasi baru seperti RUU Perampasan Aset diusulkan. Regulasi tersebut hanya menyentuh sisi kuratif, bukan akar masalah yang sesungguhnya, yaitu cacatnya sistem demokrasi yang memberi ruang luas bagi korupsi untuk tumbuh subur. 

Sebaliknya, terdapat sistem Islam kaffah melalui negara Islam, yang diyakini memiliki mekanisme yang lebih efektif dalam mencegah dan memberantas korupsi dibandingkan sistem saat ini. Islam menjadikan akidah sebagai landasan hidup, sehingga individu dididik dengan iman dan takwa sejak dini agar terbentuk kepribadian Islami yang menjadi benteng moral dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Keteladanan pemimpin yang sederhana, amanah, dan takut kepada Allah juga dipandang sebagai kunci penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, mekanisme sosial berupa amar makruf nahi mungkar berfungsi sebagai kontrol masyarakat terhadap perilaku menyimpang para pejabat. Negara melakukan audit harta pejabat secara berkala, melarang pemberian hadiah, serta memberikan santunan secukupnya agar pejabat tidak terdorong melakukan korupsi. Perekrutan pejabat pun dilakukan berdasarkan integritas dan kemampuan, tanpa biaya politik yang mahal sebagaimana terjadi dalam sistem demokrasi.

Jika upaya pencegahan tidak cukup, Islam menyediakan sanksi tegas yang berfungsi ganda, yaitu sebagai penebus dosa (jawabir) sekaligus memberikan efek jera (zawajir). Bentuknya bisa berupa teguran, penjara, denda, pengumuman di ruang publik, hingga hukuman mati, sesuai tingkat pelanggarannya. Dengan mekanisme ini, sistem Islam kaffah mampu menutup celah terjadinya korupsi dan menghadirkan solusi komprehensif, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan. Wallahua'lam bissawab

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,87,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,18,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,10,Jakarta Selatan,1,KAI,195,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,3,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,204,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,191,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,630,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,82,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,2,Solok,3,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,630,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Perampasan Aset Bukan Jawaban, Demokrasi Tetap Jadi Lahan Subur Korupsi
Perampasan Aset Bukan Jawaban, Demokrasi Tetap Jadi Lahan Subur Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQQvGyh870-HyIssM4kHijLq_qV1JGQ6ZLnPc_9vaec0NqR6iTAIniODq6qSGEu_NI1LTJdaB0h1J7_CnT0NF9p0XUQIYdY66Kjfa6rBR3IGhN_1X4Tb_mvd4smxNo2tKL6pCGpWLqrMLLH4pONiAUkhhYa2YffXNMiNiAgkgXdZNK_3r5lzUXw-1HO88z/w480-h640/1000279009.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjQQvGyh870-HyIssM4kHijLq_qV1JGQ6ZLnPc_9vaec0NqR6iTAIniODq6qSGEu_NI1LTJdaB0h1J7_CnT0NF9p0XUQIYdY66Kjfa6rBR3IGhN_1X4Tb_mvd4smxNo2tKL6pCGpWLqrMLLH4pONiAUkhhYa2YffXNMiNiAgkgXdZNK_3r5lzUXw-1HO88z/s72-w480-c-h640/1000279009.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/09/perampasan-aset-bukan-jawaban-demokrasi.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/09/perampasan-aset-bukan-jawaban-demokrasi.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content