Oleh Rena Malinda
Aktivis
Dakwah
Kisah
pilu balita bernama Raya di Sukabumi yang tubuhnya dipenuhi cacing hingga harus
meregang nyawa menyentak nurani bangsa. Di tanah yang katanya subur dan kaya
sumber daya alam, seorang anak bisa meninggal akibat penyakit yang sejatinya
dapat dicegah.
Seperti
yang dikutip dari laman www.tribunnews.com
(Kamis, 21 Agustus 2025) Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Arifah Fauzi mengatakan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius tentang
pentingnya perlindungan hak-hak anak, terutama di bidang kesehatan, pengasuhan,
dan lingkungan hidup yang layak. Ia menuturkan "Peristiwa ini amat sangat
memilukan, penderitaan yang harus dialami anak itu bahkan sampai meninggal
dunia. Nurani dan akal sehat kita diingatkan bahwa pemenuhan hak anak adalah
tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua anak,".
Mengapa
hal ini bisa terjadi? Jawabannya ada pada paradigma yang diadopsi negeri ini,
yaitu sistem sekuler kapitalis yang memisahkan agama dari kehidupan dan hukum.
Dalam sistem ini, perlindungan anak dipandang sebatas persoalan teknis seperti
membuat Undang-Undang, membentuk lembaga, atau meluncurkan program kampanye. Selain
itu kesejahteraan keluarga diabaikan sehingga banyak orang tua tidak mampu
menyediakan makanan bergizi atau sanitasi layak. Selain itu negara hadir
terlambat atau hanya reaktif ketika tragedi sudah terjadi. Padahal, anak adalah
amanah yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban bukan hanya oleh orang tua,
tapi juga negara.
Berbeda
dengan sistem sekuler, Islam memandang perlindungan anak sebagai kewajiban
negara. Dalam sistem Islam pendidikan anak diatur sejak dini, negara memastikan
lingkungan yang sehat, dan menegakkan sanksi tegas bagi siapa pun yang merusak
kehormatan dan keselamatan anak. Di dalam sistem Islam negara menjamin hal-hal
berikut ini:
1. Kesehatan
gratis dan berkualitas: Negara wajib menyediakan layanan kesehatan primer,
vaksinasi, dan edukasi sanitasi untuk mencegah penyakit seperti cacingan.
2. Jaminan
kebutuhan dasar: pangan, sandang, papan, dan pendidikan dijamin sehingga
anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan layak.
3. Hukum
tegas untuk perlindungan anak: Islam menetapkan sanksi yang memberi efek jera
bagi siapa pun yang menelantarkan atau menyakiti anak.
4. Pendidikan
berbasis akidah: anak-anak dididik dalam suasana yang menanamkan ketakwaan,
bukan sekadar pengetahuan duniawi.
Semua
ini bukan wacana belaka, tapi terbukti dalam sejarah panjang peradaban Islam
yang selama berabad-abad menjadikan umat Islam sebagai pelopor pendidikan,
kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Islam memandang anak sebagai amanah dari
Allah yang harus dilindungi negara. Dalam sejarah peradaban Islam, Khalifah memiliki
tanggung jawab penuh untuk memastikan tidak ada satu pun rakyatnya yang
kelaparan atau sakit karena kelalaian negara.
Kasus
Raya hanyalah satu dari sekian banyak bukti kegagalan sistem sekuler dalam
melindungi generasi bangsa.
Selama negara terus memisahkan agama dari kehidupan, tragedi seperti
ini akan berulang.
Hanya
sistem Islam yang mampu menghadirkan keadilan sosial dan perlindungan nyata,
karena di dalamnya negara dipandu oleh syariat, bukan ambisi penguasa. Sudah
saatnya umat Islam menyadari bahwa perubahan sejati hanya akan terwujud jika
kita kembali pada aturan Allah Swt yang menyeluruh.
Wallahu'alam bissawab.
