KAI Tegaskan Kewenangan Perlintasan Sebidang Merupakan Tanggung Jawab Bersama

 


PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat menyampaikan duka cita yang mendalam atas insiden kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang KA yang mengakibatkan dua pelajar meninggal dunia dan sejumlah lainnya luka-luka. KAI berempati atas musibah ini dan mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan serta para korban luka segera pulih.


Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab mengatakan bahwa aspek keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemilik jalan, operator kereta api dan masyarakat pengguna jalan.


“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, kewenangan pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang bukan berada pada KAI. KAI hanya salah satu pihak yang memiliki peran, sehingga dibutuhkan sinergi semua pemangku kepentingan,” jelas Reza.


Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan yang berkaitan dengan keselamatan di perlintasan sebidang KA diantaranya:

1. Kewenangan perlintasan

berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018, pembangunan, pengelolaan, dan pengamanan perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama pemerintah pusat/daerah sesuai kewenangannya dan kelas jalan nya.


2. Upaya KAI dalam Keselamatan

meski bukan pemegang kewenangan utama, KAI terus berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) dan Pemerintah Daerah untuk peningkatan keselamatan di perlintasan. KAI juga secara berkala menempatkan petugas operasional untuk pengamanan, melakukan sosialisasi keselamatan, serta memberikan peringatan kepada masyarakat agar lebih waspada saat melintas.


3. Faktor kepatuhan berlalu lintas kecelakaan di perlintasan umumnya terjadi karena pengendara tidak berhenti, tidak menengok kiri-kanan, atau menerobos meski kereta sudah dekat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti, mendahulukan perjalanan kereta api, serta mematuhi rambu lalu lintas di perlintasan.


4. Komitmen Bersama

KAI menegaskan komitmen penuh dalam meningkatkan keselamatan, namun hal ini membutuhkan kerja sama semua pihak pemerintah, pemilik jalan, serta masyarakat pengguna jalan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.


Kemudian, hal-hal yang menjadi kewajiban pengendara/pengguna jalan raya diantaranya :


- Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib:

a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain;

b. mendahulukan kereta api; dan

c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.


- Pasal 124 Undang-Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.

“Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".


Sementara itu, pada pasal 170 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa "Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian dan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, dan orang yang dipekerjakan".


“Kami berharap kepedulian dan kolaborasi antara pemerintah, pemilik jalan, operator kereta api maupun masyarakat pengguna jalan karena keselamatan adalah tanggung jawab bersama”, tutup Reza.

Nama

50 Kota,1,Artikel,38,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Balikpapan,1,Banjarmasin,1,Baznas,1,BIM,2,BNNP,4,Cerpen,2,Depok,1,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,2,Hiburan,1,Internasional,11,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,57,Kalimantan Timur,1,Kampus,24,Kejati Sumbar,15,Kesehatan,8,KJI,2,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,80,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Loker,1,Malaysia,1,Nasional,101,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,239,Otomotif,1,Padang,8,Padang Pariaman,9,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,Pariaman,5,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,13,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,18,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,4,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,57,Polresta Padang,1,Polri,63,Puisi,13,Riau,5,Sawahlunto,2,Sijunjung,1,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,320,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,4,UNP,9,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,5,
ltr
item
Media Sumbar: KAI Tegaskan Kewenangan Perlintasan Sebidang Merupakan Tanggung Jawab Bersama
KAI Tegaskan Kewenangan Perlintasan Sebidang Merupakan Tanggung Jawab Bersama
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmsGkmD71OiTekJIcf37KOCk2Hapkj3nsm5TrnhR6EGVTxpwvQ2fhA7y0ce-ingvpBhL8zTS4xCGRxX9ZnuUMUN8YArQlnw8_CLaJCTqJwjNHVlknDIpbJzPLrXV2S4ykBynqncObZAPgiw2OrGmtnAwbTtdv7yfqrTwQ9M-7MOF3wLJlqiadBkLKSFUQK/w640-h426/1000322718.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmsGkmD71OiTekJIcf37KOCk2Hapkj3nsm5TrnhR6EGVTxpwvQ2fhA7y0ce-ingvpBhL8zTS4xCGRxX9ZnuUMUN8YArQlnw8_CLaJCTqJwjNHVlknDIpbJzPLrXV2S4ykBynqncObZAPgiw2OrGmtnAwbTtdv7yfqrTwQ9M-7MOF3wLJlqiadBkLKSFUQK/s72-w640-c-h426/1000322718.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/08/kai-tegaskan-kewenangan-perlintasan.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/08/kai-tegaskan-kewenangan-perlintasan.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content