![]() |
Oleh: DR.H. Asfar Tanjung MM (Praktisi dan Pemerhati Pendidikan) |
Berbagai Upaya dan usaha dilakukan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof DR. Abdul Mu’ti untuk membenahi Pendidikan dasar dan menengah di tanah air, mulai dari menyederhanakan administrasi guru, mengurangi jam wajib mengajar selama ini 24 jam tata muka para guru diberikan toleransi kalau tidak terpenuhi bisa diganti jamnya dengan pembinaan dan pembimbingan siswa dan kegiatan aktifitas peningkatan kualitas profesionalnya, dalam menunjang Pendidikan di sekolah dan dimasyarakat dan berbagai kebijakan lainnya yang semuanya itu bertujuan tentunya agar mutu dan kualitas Pendidikan agar menjadi lebih baik.
Kebijakan yang dulakukan Menteri pendidikan Abdul Mu’ti adalah setelah respon membaca situasi dan perkembangan yang terjadi dalam dunia pendidikan . Abdul Mu’ti setelah mendeagar banyaknya masukan saran usulan dari guru, kepala sekolah dan pengawas, ribet nya para guru sehingga menjadi ribut soal melengkapi adm dalam E Kinerja dan soal melengkapi dan memenuhi jam mengajar 24 jam, dan akhirnya membuat kebijakan baru guru bisa melakasanakan tugas sebagai pendidik dan pengajar serta pembimbingan siswa.
Kebijakan yang dilakukan Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti ini nampaknya sedikit kontra dan perbedaanya agak tolak belakang dengan Menteri terdahulunya, namun terlepas benar atau salah dan kontra atau tidaknya, para guru guru setelah mendengar adanya kebijakan yang akan diberlakukan pada tahun 2025 ini, sangat menyenangkan para guru dan merasa nyaman dengan kebijakan yang akan dilakukan itu, tentunya tinggal lagi para guru membenahi diri dan strategi proses PBM agar dibenahi dan diperbaiki menjadi lebih baik.
Baru baru ini ada lagi kebijakan yang dibenahi dan akan diberlakukan Menteri Pendidikan Abdul Mu’ti, yakni mengembalikan Marwah pengawas kepada posisinya yang sebelumnya beralih nama jadi Pendamping Satuan Pendidikan. Banyak pihak dan orang mempertanyakan kenapa nama jabatan pengawas itu dihilangkan, padahal kalau melihat tupoksi jabatan pengawas sangat penting untuk memajukan dan meningkatkan mutu pendidikan, dengan tugas utama mengawasi jalannya proses pendidikan disetiap sekolah yang ada di tanah air ini.
Penulis jadi tertarik sertelah membaca sebuah pemberitaan yang terbit di media adanya kebijakan Menteri Pendidikan Abdu Mu’ti yang dinyatakan dalam acara peluncuran Program Kepeimpinan Sekolah di Jakarta akhir Juni lalu yang menegaskan akan mengembalikan jabatan pengawas yang sebelumnya diganti dengan Pendamping Satuan Pendidikan dan pengembalian nama pengawas ke posisi semula ini menurut Menteri akan di patenkan dalam aturan baru Kemendikdasmen.
Luar biasa Menddikdasmen Prof.DR. Abdul Mu’ti, dengan tegas dan berani mengembalikan marwah pengawas, dan kita melihat sebutan nama akan berpengaruh pada tugas dan fungsinya, kalau sebutan nama Pendamping Satuan Pendidikan, jelas saja untuk tugasnya tidak akan banyak pengaruh terhadap objek yang akan diawasi, sebab kata kata pendamping bisa saja tidak menjadi perhatian betul, tapi bila menyebut dan mendengarkan kata kata sebutan pengawas, akan besar pengaruhnya terhadap objek yang diawasi, kehati hatian dalam bertugas akan terlihat dan terlaksana dengan baik oleh pihak yang diawasi dalam artian guru dan kepala sekolah yang jadi objek tugas pengawasan oleh pejabat fungsional pengawas pendidikan.
Dalam pengelolaan pendidikan keberadaan pengawas itu sangat diperlukan, tidak ada yang mengawasi tentu saja akan berpengaruh terhadap kinerja guru dan kepala sekolah, dan juga tidak ada yang bisa menilai dan mengukur kinerja yang telah dilakukan, nah untuk ini pengawas lah yang memantau dan mengawasi kinerja para guru dan kepala sekolah.
Untuk diketahui bahwa tugas pokok Pengawas yang sudah digariskan adalah, membimbing dan memantau proses pembelajaran yang dilakukan guru, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembelajaran. Dan tujuan tugas pengawas memastikan jalannya kegiatan belajar mengajar sesuai dengan standar kurikulum yang berlaku dan mendorong peningkatan kompetensi guru dan secara berkelanjutan Pengawas juga berperan sebagai konsultan dan pendamping guru dalam meningkatkan kemampuan profesionalnya, dan inilah tupoksi oengawas, dan kalau memang Namanya beralih menjadi pendamping satuan pendidikan, jelas saja tugas dan fungsinya akan berbeda dan tidak mungkin lagi sama dengan tugas sebagai pengawai.
Selain itu juga ada peran pengawas dalam pengangkatan kepala sekolah atau kepala madrasah, dan salah satu dari persyaratannya adalah harus ada rekomendasi dari pengawas, karena pengawaslah lah yang lebih tahu dan mengenal secara lebih dekat calon kepala sekolah yang diangkat dari guru, dan bila jabatan pengawas dihilangkan dan diganti dengan lain, tentu saja tidak ada lagi pertimbangan dan rekomendasi yang diharapkan katrena nimenklatur dan tupoksinya berbeda.
Jadi secara tegas dan jelas sudah tepat Mendikdasmen Prof.DR. Abdul Mu’ti mengembalikan jabatan pengawas sekolah, yang sudah berubah nama jadi pendamping satuan pendidikan, dikembalikan pada posisi semula, dan tentunya diharapkan setelah ini akan ada berdampak baik kearah peningkatan mutu dan kualitas pendidikan yang menjadi harapan kita semua.
Untuk meningkat kualitas dan mutu pendidikan itu , ada tiga yang harus di terapkan dan dilalui, pertama sekolah harus terakreditasi dan seluruh warga sekolah memahami arti dan fungsi serta instrument yang menjadasi dasar penilaiai akreditasi, kedua kepala sekolah dan guru memiliki dan menerapkan kompetensi yang dimilikinya dan siswa harus di pantau ibadahnya setiap saat karena dengan ibadah disiplin siswa akan bisa dipantau dengan baik.
Semua yang menjadi dasar untuk peningkatan mutu dan kualitas pendidikan diatas , perlu pemantauan dan pengawasan jalan atau tidaknya ketiga fungsi yang di sebut bisa menjadi dasar untuk peningatan mutu dan kualitas pendidikan, nah untuk Pembinan, Pemantau, Penilaian, Pembimbing, dan Pelatih mulai dari kepala sekolah, guru dan siswa, perlu adanya pengawasan, nah untuk inilah diperlukan sosok pengawas, yang telah berganti nama dan tugas jadi pendamping pada setiap sekolah.
Kalau lah tidak ada kebijakan tentuk tentu persoalkan yang akan memantau kinerja dan prestasi sekolah tidak ada, untunglah Menteri Pendidikan Prof.DR. Abdul Mu’ti cepat tanggap dan bisa membaca dampak yang akan terjadi akibat perubahan nama itu, dan mengembalikan marwah nama pengawas yang akan hilang tersebut, dan kalau ada orang yang mengatakan apalah arti sebuah nama, ternyata nama itu penuh arti, Ketika nama pengawas diganti ternyata menimbulkan pertanyaan dan kahirnya sampai ke ketelinga Menteri pendidikan, dan timbulah pernyataan Abdul Mu’ti ,nanti akan mengembalikan nama pendamping kembali jadi pengawas pendidikan, mudah mudahan diharapkan bisa lebih meningjatkan kualitas dan pendidikan di masa datang setelah nama itu pulang kembali ke pangkuannya, Semoga.
(Penulis DR.H.Asfar Tanjung, MM adalah Praktisis , pemerhati pendidikan dan wartawan)