Oleh Wulan
Aktivis Muslimah
Kasus perundungan dic sekolah seolah tak ada habisnya. Ibarat fenomena gunung es, satu kasus terkuak ternyata lebih banyak kasus yang tidak terangkat ke permukaan. Kasus terbaru terjadi di Garut Jawa Barat, menyebabkan korban perundungan melakulan aksi bunuh diri ( tempo.co 23/07/2025).
Perundungan adalah masalah serius yang harus segera ditangani. Karena akan berdampak negatif pada korban. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia mencatat, kasus kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan dasar hingga menengah, terus melonjak signifikan 5 tahun terakhir.
Tahun 2020 terdapat 91 kasus, lalu naik menjadi 142 kasus di 2021, 194 kasus di 2022, 285 kasus di 2023, dan tahun 2024 terdapat 573 kasus. Sementara itu, data Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan federasi serikat guru Indonesia menyebutkan, kasus bullying atau perundungan meningkat tajam secara Nasional. Dilaporkan pada 2023, kasus bullying sekitar lebih dari 1.400 kasus.
Sementara pada 2022, terdapat 266 kasus. Terdiri dari 119 kasus di tahun 2020. Dan pada 2021 terdapat 53 kasus. Eva Imania Eliasa mengaku, sudah meriset bullying di sejumlah negara. Eva dari Universitas Negeri Jogyakarta. Berprofesi sebagai Ketua Riset dan Inovasi Nasional selaku Pengelola Dana Pendidikan.
Di Indonesia, pihaknya menghimpun data, dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Komnas HAM. Terdata kasus Perundungan di sekolah dialami hampir 15% pelajar. (tvriyogyakartanews.com 01/05/2025)
Miris, ketika dunia pendidikan banyak dihiasi dengan kasus perundungan. Banyak faktor yang menyebabkan kasus serupa selalu berulang. Lemahnya generasi membuat para korban takut. Banyak yang tidak berani melaporkan tindak perundungan yang menimpa dirinya. Hal ini juga yang menyebabkan pelaku perundungan semakin menjadi-jadi. Di lain sisi hukuman ringan. Menyebabkan tidak ada efek jera bagi pelaku perundungan.
Adanya kasus yang berulang membuktikan betapa lemahnya penanganan oleh pihak yang berwajib. Banyaknya korban yang berjatuhan tidak membuat aparat berbenah. Harusnya lebih fokus menangani masalah ini.
Tontonan dan game bisa menjadi pemicu perundungan. Khususnya remaja. Faktor ini disebabkan sistem kapitalisme dimana yang dicari hanyalah keuntungan. Para kapitalis tidak pernah memikirkan efek buruk dari tontonan dan game yang mereka produksi. Sehingga generasi mudalah yang akhirnya menjadi korban.
Pandangan Islam Terhadap Kasus Perundungan
Islam sebagai agama yang sempurna dan paripurna pasti mempunyai solusi untuk setiap permasalahan masyarakat. Salah satunya dalam kasus perundungan. Islam akan menindak dengan tegas setiap pelaku perundungan. Dan memberikan sanksi hukum yang bisa membuat pelaku jera. Hukuman yang diberikan juga akan mencegah orang lain melakukan kejahatan yang sama. Langkah-langkah untuk mencegah kejahatan termasuk perundungan dalam Islam dengan tiga pilar, yakni:
Pertama, ketakwaan individu. Hal ini akan mendorong setiap orang untuk selalu terikat dengan aturan Islam secara totalitas. Juga menerapkan di tengah-tengah keluarga mereka. Aturan inilah yang akan membentengi individu umat, dari melakukan kemaksiatan dengan bekal ketakwaannya.
Kedua, kontrol masyarakat. Dengan adanya kontrol dari masyarakat, akan mencegah berbagai tindakan brutal dan kejahatan yang dilakukan anak-anak. Adanya amar makruf nahi mungkar di tengah masyarakat juga efektif untuk mencegah berbagai tindak kemaksiatan.
Ketiga, peran negara. Negara Islam wajib mengontrol rakyatnya agar tidak bermaksiat. Khususnya, melakukan perundungan. Praktis, syariat Islam harus diterapkan secara totalitas dalam kehidupan.
Negara juga wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam. Berdasarkan kurikulum berbasis akidah dan berkepribadian Islam. Otomatis, akan terhindar dari bentuk kemaksiatan dan kejahatan juga perilaku tercela lainnya. Pendidikan juga harus gratis dan berkualitas serta dijamin oleh Negara.
Sanksi pelaku perundungan diberikan pada usia baligh. Sanksi berdasarkan tingkat kekerasan yang mereka lakukan. Sanksi bagi pelajar atau anak di bawah umur berbeda dengan orang dewasa. Jika pelakunya di bawah umur, akan dilihat dulu kadar kejahatannya. Apakah dilakukan akibat kelalaian walinya atau bukan. Jika disebabkan karena kelalaian walinya, maka walinya yang akan menanggung hukuman. Tapi jika bukan karena kelalaian walinya maka akan diberikan pembinaan kepada wali dan anak yang melakukan tindak kriminal tersebut.
Walhasil, semua itu bisa terwujud ketika Islam benar-benar diterapkan secara keseluruhan dalam institusi negara.
Wallahualam bissawab