![]() |
Mobil dinas pelat nomor BA 12 H milik Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Solok |
Padang – 11 Juni 2025, Mobil dinas pelat nomor BA 12 H milik Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Solok terpantau beroperasi di Kota Padang pada tanggal Merah hari Minggu 09/06/25.
Tanggal 9 Juni merupakan hari cuti bersama dalam rangka perayaan Idul Adha.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas di luar hari kerja dan kepentingan dinas.
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permen PAN) No. 87 Tahun 2005, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dan pada hari kerja kantor.
Saat dikonfirmasi melalui Whatsapp, Dery Akmal, selaku Inspektur Daerah Kabupaten Solok mengatakan, "Kemarin dari lembur langsung ke Padang servis," ungkapnya.
Sementara itu Bupati Pemkab Solok Jon Pandu mengatakan, "Pada dasarnya, kalau masih di dalam provinsi, masih bisa kita tolerir,” katanya saat dimintai keterangan melalui whatsapp.
Sedangkan menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menegaskan bahwa penyalahgunaan fasilitas negara—termasuk kendaraan dinas—dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Pemanfaatan kendaraan dinas di luar jadwal dan fungsi resmi tetap menjadi sorotan publik karena menyangkut akuntabilitas dan disiplin penggunaan fasilitas dan merugikan negara. (*)