Usai Putusan MK, P2G Ingatkan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri dan Swasta Penerima BOS ‎


JAKARTA — Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah tidak diperbolehkan memungut biaya dari orang tua murid. Penegasan ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, termasuk di sekolah swasta yang memperoleh bantuan negara.

‎Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyebut praktik pungutan yang selama ini masih terjadi di berbagai sekolah merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa sudah ada regulasi melalui Permendikbud tentang Komite Sekolah yang mengatur secara jelas perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib.

‎“Dengan adanya keputusan MK ini, makin memperkuat payung hukum bahwa sekolah yang mendapatkan dana BOS, baik negeri maupun swasta, tidak boleh sedikit pun melakukan pungutan kepada orang tua murid,” tegas Satriwan di Jakarta, Kamis (29/5/2025).

‎Ia menambahkan, pemerintah harus mempertegas implementasi aturan ini, termasuk menyiapkan sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar.

‎“Kalau perlu dibuatkan regulasi di level Peraturan Pemerintah, bukan hanya Permendikbud, agar larangan pungutan ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” lanjutnya.

‎Namun demikian, Satriwan juga menekankan bahwa tidak semua sekolah swasta berada dalam posisi yang sama. Sekolah swasta yang tidak menerima dana BOS dan mengelola keuangannya secara mandiri dengan sumber utama dari peserta didik, menurut P2G, tidak terikat larangan pungutan yang sama.

‎“Sekolah swasta yang betul-betul mandiri, tidak menerima dana BOS, tentu tidak bisa dipukul rata. Mereka punya skema pembiayaan tersendiri dan dibiayai murni dari orang tua murid,” ujarnya.

‎P2G berharap putusan MK ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh, termasuk penertiban pungutan liar di sekolah dan pemberian dukungan lebih besar bagi sekolah swasta nonelit yang juga menjalankan fungsi pendidikan dasar di daerah-daerah. (**) 

Nama

Artikel,35,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Baznas,1,BIM,2,BNNP,2,Cerpen,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,1,Hiburan,1,Internasional,10,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,35,Kampus,12,Kejati Sumbar,9,Kesehatan,8,KJI,2,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,58,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,89,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,163,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Papua,2,Pariaman,3,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,10,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,16,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,3,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,51,Polresta Padang,1,Polri,61,Puisi,13,Riau,4,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,267,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,3,UNP,7,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: Usai Putusan MK, P2G Ingatkan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri dan Swasta Penerima BOS ‎
Usai Putusan MK, P2G Ingatkan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri dan Swasta Penerima BOS ‎
Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEil7ugPWobZH29wGTCYBh0oN23LFRqfph7fNv_3FXjNu_d6m8_m-iviprzGf3zKhmTDLmIwuE_uvxdYmR-rlh6ZNUaLFj7pcYxYiC3mhip3VOWroA7aZzHQn8wEQTYsvJ4jlc3-zP01U3eFy7DCxX1sVmwpUQIrrLbyU4HwvGSXpWUiOduI4DGW9YMIJfsa/w640-h426/1000138649.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEil7ugPWobZH29wGTCYBh0oN23LFRqfph7fNv_3FXjNu_d6m8_m-iviprzGf3zKhmTDLmIwuE_uvxdYmR-rlh6ZNUaLFj7pcYxYiC3mhip3VOWroA7aZzHQn8wEQTYsvJ4jlc3-zP01U3eFy7DCxX1sVmwpUQIrrLbyU4HwvGSXpWUiOduI4DGW9YMIJfsa/s72-w640-c-h426/1000138649.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/05/usai-putusan-mk-p2g-ingatkan-larangan.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/05/usai-putusan-mk-p2g-ingatkan-larangan.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content