JAKARTA — Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G) menegaskan bahwa seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah tidak diperbolehkan memungut biaya dari orang tua murid. Penegasan ini muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah menjamin pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, termasuk di sekolah swasta yang memperoleh bantuan negara.
Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim, menyebut praktik pungutan yang selama ini masih terjadi di berbagai sekolah merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa sudah ada regulasi melalui Permendikbud tentang Komite Sekolah yang mengatur secara jelas perbedaan antara sumbangan sukarela dan pungutan wajib.
“Dengan adanya keputusan MK ini, makin memperkuat payung hukum bahwa sekolah yang mendapatkan dana BOS, baik negeri maupun swasta, tidak boleh sedikit pun melakukan pungutan kepada orang tua murid,” tegas Satriwan di Jakarta, Kamis (29/5/2025).
Ia menambahkan, pemerintah harus mempertegas implementasi aturan ini, termasuk menyiapkan sanksi tegas bagi sekolah yang terbukti melakukan pungutan liar.
“Kalau perlu dibuatkan regulasi di level Peraturan Pemerintah, bukan hanya Permendikbud, agar larangan pungutan ini memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat,” lanjutnya.
Namun demikian, Satriwan juga menekankan bahwa tidak semua sekolah swasta berada dalam posisi yang sama. Sekolah swasta yang tidak menerima dana BOS dan mengelola keuangannya secara mandiri dengan sumber utama dari peserta didik, menurut P2G, tidak terikat larangan pungutan yang sama.
“Sekolah swasta yang betul-betul mandiri, tidak menerima dana BOS, tentu tidak bisa dipukul rata. Mereka punya skema pembiayaan tersendiri dan dibiayai murni dari orang tua murid,” ujarnya.
P2G berharap putusan MK ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan nasional secara menyeluruh, termasuk penertiban pungutan liar di sekolah dan pemberian dukungan lebih besar bagi sekolah swasta nonelit yang juga menjalankan fungsi pendidikan dasar di daerah-daerah. (**)