Oleh Ela Damilah Wahyuni
Aktivis Muslimah
Dunia pendidikan kembali diuji oleh persoalan yang nyaris selalu berulang setiap tahun ajaran baru, yakni tingginya biaya kebutuhan sekolah di luar proses belajar mengajar. Belum lama ini, sejumlah orang tua siswa di Kabupaten Semarang mengeluhkan biaya paket seragam sekolah yang mencapai sekitar Rp1,4 juta untuk satu siswa.
Nominal tersebut tentu bukan angka yang kecil, terlebih bagi keluarga yang memiliki lebih dari satu anak usia sekolah. Tidak sedikit orang tua merasa kebijakan tersebut justru menjauh dari semangat pendidikan yang semestinya memudahkan anak memperoleh ilmu, bukan menambah beban ekonomi keluarga.
Menanggapi berbagai keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Sekretaris Daerah menyatakan akan melakukan evaluasi dan menelusuri kondisi yang terjadi di lapangan. Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan memaksa orang tua membeli seragam di tempat tertentu dengan harga yang memberatkan.
Kebijakan pengadaan seragam sendiri telah diatur dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014. Regulasi tersebut mengatur jenis seragam yang digunakan peserta didik dan memberikan ruang bagi orang tua untuk memperoleh seragam sesuai kemampuan ekonominya. Karena itu, pengadaan seragam semestinya tidak menjadi praktik yang membatasi pilihan masyarakat ataupun menimbulkan beban biaya yang berlebihan.
Pergeseran Makna Seragam Sekolah
Jika ditinjau dari kondisi ekonomi masyarakat, biaya seragam sebesar Rp1,4 juta tentu terasa berat bagi banyak keluarga. Bagi sebagian orang tua, pengeluaran tersebut bahkan harus diambil dari tabungan, meminjam kepada kerabat, atau mengurangi kebutuhan rumah tangga lainnya. Akibatnya, momentum tahun ajaran baru yang seharusnya membawa kegembiraan justru berubah menjadi kecemasan.
Padahal, filosofi utama penggunaan seragam sekolah adalah menghadirkan kesederhanaan, kerapian, kedisiplinan, serta menghilangkan sekat sosial di antara peserta didik. Seragam dirancang agar seluruh siswa memiliki identitas yang sama tanpa memandang latar belakang ekonomi keluarganya.
Namun, ketika harga seragam justru menjadi beban yang sulit dijangkau sebagian masyarakat, maka fungsi tersebut perlahan kehilangan makna dan tujuan utamanya.
Islam Mengajarkan Kemudahan
Dalam pandangan Islam, pendidikan merupakan salah satu sarana penting untuk menjaga akal (hifzhul 'aql), yang termasuk tujuan utama syariat (maqashid syariah). Karena itu, segala kebijakan yang berkaitan dengan pendidikan hendaknya diarahkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh ilmu, bukan justru menghadirkan hambatan baru.
Allah SWT berfirman:
"Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (QS Al-Baqarah [2]: 185).
Ayat tersebut menunjukkan bahwa kemudahan merupakan salah satu prinsip penting dalam ajaran Islam. Semangat ini semestinya tercermin pula dalam setiap kebijakan yang menyangkut pelayanan publik, termasuk penyelenggaraan pendidikan.
Islam juga mengajarkan hidup sederhana dan melarang sikap berlebih-lebihan (israf). Seragam sekolah hendaknya dirancang dengan mengutamakan fungsi, kepantasan, dan kemudahan, bukan menjadi simbol kemewahan ataupun prestise lembaga pendidikan.
Rasulullah ﷺ pun mencontohkan kehidupan yang sederhana serta mengajarkan umatnya agar tidak mempersulit urusan orang lain. Beliau bersabda:
"Permudahlah dan jangan mempersulit." (HR Bukhari dan Muslim).
Amanah dalam Mengelola Pendidikan
Lembaga pendidikan memegang amanah yang besar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan kebutuhan peserta didik semestinya disusun secara transparan, mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, serta mengedepankan asas keadilan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya." (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini mengingatkan bahwa setiap bentuk kepemimpinan akan dimintai pertanggungjawaban, termasuk dalam pengelolaan lembaga pendidikan.
Apabila terdapat mekanisme pengadaan seragam yang kurang transparan atau membatasi orang tua memperoleh pilihan dengan harga yang lebih terjangkau, maka hal tersebut patut dievaluasi agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan dan amanah. Karena itu, musyawarah antara pihak sekolah, komite, dan wali murid menjadi langkah penting dalam menentukan kebutuhan, kualitas bahan, maupun kisaran harga seragam yang wajar.
Orang tua juga perlu diberikan keleluasaan memperoleh atau menjahit seragam sesuai ketentuan yang berlaku, selama model dan atributnya tetap memenuhi aturan sekolah. Di sisi lain, semangat ta'awun (tolong-menolong) juga perlu dihidupkan. Sekolah bersama masyarakat dapat membangun kepedulian melalui program bantuan seragam bagi siswa dari keluarga kurang mampu, sehingga tidak ada anak yang kehilangan kesempatan belajar hanya karena keterbatasan biaya.
Pada saat yang sama, pemerintah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kebijakan di setiap sekolah berjalan sesuai ketentuan. Pengawasan yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik yang berpotensi memberatkan orang tua.
Kesimpulan
Pintu ilmu tidak semestinya tertutup hanya karena mahalnya biaya seragam. Seragam hendaknya kembali pada fungsi utamanya sebagai simbol kesederhanaan, persatuan, dan kesetaraan, bukan menjadi beban yang menghalangi anak memperoleh haknya atas pendidikan.
Dengan menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kemaslahatan, semangat pendidikan akan kembali pada tujuan hakikinya, yakni mencerdaskan generasi sekaligus memuliakan manusia.
Wallahu a'lam bi ash-shawab.