Membedah Narasi "LGBT adalah Keragaman": Sebuah Kritik Intelektual

 


Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi

Aktivis Dakwah

 

Perdebatan mengenai LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengunggah konten yang mengutip kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa homoseksualitas merupakan gangguan mental ataupun bentuk penyimpangan psikologis. Konten tersebut memicu respons luas dari masyarakat.

Universitas Indonesia kemudian memberikan klarifikasi bahwa unggahan tersebut merupakan produk organisasi kemahasiswaan dan tidak mencerminkan sikap resmi universitas sebagai institusi. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Dinamika ini menunjukkan bahwa persoalan LGBT bukan lagi sekadar isu psikologi, tetapi telah berkembang menjadi perdebatan hukum, moral, agama, dan ideologi.

Di sinilah pentingnya membedakan antara kesimpulan ilmiah dalam bidang tertentu dengan pandangan filosofis maupun moral yang melandasi suatu masyarakat. Pernyataan APA mengenai homoseksualitas berkaitan dengan klasifikasi kesehatan mental dalam disiplin psikologi. Sementara itu, apakah suatu perilaku dinilai benar atau salah secara moral merupakan wilayah yang juga dipengaruhi oleh agama, etika, budaya, dan sistem nilai yang dianut suatu masyarakat.

Dalam perspektif yang mengkritisi liberalisme, narasi bahwa LGBT merupakan bagian dari keragaman manusia dipandang lahir dari paradigma hak asasi manusia modern yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Paradigma tersebut berangkat dari anggapan bahwa selama suatu pilihan tidak dipandang melanggar hak orang lain, negara tidak semestinya mengintervensi kehidupan privat warganya. Karena itu, di sejumlah negara, orientasi seksual dan identitas gender memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian dari hak-hak sipil.

Pandangan tersebut tentu berbeda dengan perspektif yang menjadikan agama sebagai sumber utama penilaian moral. Dalam kerangka ini, suatu perbuatan tidak semata diukur dari persetujuan individu ataupun penerimaan sosial, melainkan berdasarkan ketentuan wahyu. Perbedaan paradigma inilah yang menyebabkan perdebatan mengenai LGBT tidak pernah selesai apabila masing-masing pihak menggunakan landasan berpikir yang berbeda.

Dalam pandangan Islam, manusia diciptakan sebagai laki-laki dan perempuan sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur'an, "Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)." (QS. Az-Zariyat: 49). Relasi seksual yang dibenarkan syariat adalah hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu, perilaku homoseksual dipandang sebagai penyimpangan dari ketentuan syariat mengenai hubungan seksual.

Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth 'alaihissalam sebagai pelajaran bagi umat manusia. Dalam berbagai ayat, seperti QS. Al-A'raf ayat 80–84 dan QS. Hud ayat 77–83, perilaku seksual sesama jenis yang dilakukan oleh kaumnya dikecam dan menjadi sebab datangnya azab Allah. Karena itu, mayoritas ulama sepanjang sejarah Islam memandang praktik homoseksual sebagai dosa besar yang diharamkan.

Dalam fikih Islam, pembahasan mengenai sanksi terhadap pelaku hubungan sesama jenis juga berkembang di kalangan para ulama dengan rincian pendapat yang berbeda mengenai bentuk penerapan hukum pidananya. Terlepas dari adanya perbedaan rincian tersebut, terdapat kesepakatan bahwa praktik homoseksual merupakan perbuatan yang dilarang oleh syariat.

Dari sudut pandang ini, pandangan yang menyatakan bahwa LGBT merupakan bagian dari fitrah manusia dipandang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Islam memandang fitrah manusia sebagai potensi yang harus diarahkan sesuai tuntunan syariat, bukan semata-mata mengikuti setiap dorongan yang muncul dalam diri manusia. Karena itu, penyelesaian persoalan LGBT menurut perspektif Islam tidak berhenti pada aspek individu, tetapi juga mencakup pembentukan sistem sosial yang menjaga moralitas masyarakat melalui pendidikan, lingkungan, keluarga, serta penegakan hukum sesuai syariat.

Bagi kalangan yang mengusung penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan bernegara, sistem Islam dipandang sebagai solusi yang mampu mencegah berkembangnya perilaku LGBT melalui pengaturan kehidupan sosial, pendidikan berbasis akidah, kontrol masyarakat, serta penerapan sanksi pidana menurut hukum Islam. Dalam kerangka pemikiran tersebut, penyelesaian persoalan LGBT tidak dipandang cukup dilakukan melalui pendekatan edukasi semata, melainkan memerlukan perubahan sistem hukum dan tata kehidupan yang berlandaskan syariat.

Perdebatan mengenai LGBT pada akhirnya bukan sekadar perbedaan hasil penelitian ataupun kebijakan hukum. Perdebatan tersebut mencerminkan pertarungan dua paradigma besar: paradigma yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dan paradigma yang menjadikan wahyu sebagai sumber utama penentuan benar dan salah. Bagi seorang Muslim, posisi yang diambil tentu kembali kepada keyakinan bahwa petunjuk Allah SWT merupakan standar kebenaran yang tidak bergantung pada perubahan opini publik maupun perkembangan pemikiran manusia.

 

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,92,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,2,Depok,1,Dharmasraya,31,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,12,Jakarta Selatan,1,KAI,239,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,5,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,214,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,203,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,755,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,7,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,2,Polda Sumbar,103,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,4,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,4,Solok,5,Sulawesi Selatan,3,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,658,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: Membedah Narasi "LGBT adalah Keragaman": Sebuah Kritik Intelektual
Membedah Narasi "LGBT adalah Keragaman": Sebuah Kritik Intelektual
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQ30DVElP4suGv5NWVRVzX20X7fI64kuUCFTy4hvYtsonVVbXTiBYoCkmE0_vYVI7xvsgc8LqiOFX7bvCf2d8h_qilXcoiCSN0Ibfxk5FftERc9zqJBcvwAlxHbHO6TCoNCXivS4SCnB68lXMGYawHQLErYLosUYg_-xmXHTHY01z-EcQvFm7t_7MfpjFa/s320/WhatsApp%20Image%202026-07-11%20at%2006.41.20.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQ30DVElP4suGv5NWVRVzX20X7fI64kuUCFTy4hvYtsonVVbXTiBYoCkmE0_vYVI7xvsgc8LqiOFX7bvCf2d8h_qilXcoiCSN0Ibfxk5FftERc9zqJBcvwAlxHbHO6TCoNCXivS4SCnB68lXMGYawHQLErYLosUYg_-xmXHTHY01z-EcQvFm7t_7MfpjFa/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-07-11%20at%2006.41.20.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/07/membedah-narasi-lgbt-adalah-keragaman.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/07/membedah-narasi-lgbt-adalah-keragaman.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content