Oleh Amelia Ayu Permatasari S S.Psi
Aktivis Dakwah
Perdebatan
mengenai LGBT kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Eksekutif Mahasiswa
(BEM) Fakultas Psikologi Universitas Indonesia mengunggah konten yang mengutip
kajian American Psychological Association (APA) tahun 2008. Dalam unggahan
tersebut disebutkan bahwa tidak ada riset ilmiah yang mendukung pandangan bahwa
homoseksualitas merupakan gangguan mental ataupun bentuk penyimpangan
psikologis. Konten tersebut memicu respons luas dari masyarakat.
Universitas
Indonesia kemudian memberikan klarifikasi bahwa unggahan tersebut merupakan
produk organisasi kemahasiswaan dan tidak mencerminkan sikap resmi universitas sebagai
institusi. Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah
Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk diusulkan masuk
dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Dinamika ini menunjukkan
bahwa persoalan LGBT bukan lagi sekadar isu psikologi, tetapi telah berkembang
menjadi perdebatan hukum, moral, agama, dan ideologi.
Di sinilah
pentingnya membedakan antara kesimpulan ilmiah dalam bidang tertentu dengan
pandangan filosofis maupun moral yang melandasi suatu masyarakat. Pernyataan
APA mengenai homoseksualitas berkaitan dengan klasifikasi kesehatan mental
dalam disiplin psikologi. Sementara itu, apakah suatu perilaku dinilai benar
atau salah secara moral merupakan wilayah yang juga dipengaruhi oleh agama, etika,
budaya, dan sistem nilai yang dianut suatu masyarakat.
Dalam
perspektif yang mengkritisi liberalisme, narasi bahwa LGBT merupakan bagian
dari keragaman manusia dipandang lahir dari paradigma hak asasi manusia modern
yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Paradigma tersebut
berangkat dari anggapan bahwa selama suatu pilihan tidak dipandang melanggar
hak orang lain, negara tidak semestinya mengintervensi kehidupan privat
warganya. Karena itu, di sejumlah negara, orientasi seksual dan identitas
gender memperoleh perlindungan hukum sebagai bagian dari hak-hak sipil.
Pandangan
tersebut tentu berbeda dengan perspektif yang menjadikan agama sebagai sumber
utama penilaian moral. Dalam kerangka ini, suatu perbuatan tidak semata diukur
dari persetujuan individu ataupun penerimaan sosial, melainkan berdasarkan
ketentuan wahyu. Perbedaan paradigma inilah yang menyebabkan perdebatan
mengenai LGBT tidak pernah selesai apabila masing-masing pihak menggunakan
landasan berpikir yang berbeda.
Dalam pandangan
Islam, manusia diciptakan sebagai laki-laki dan perempuan sebagaimana
ditegaskan dalam Al-Qur'an, "Dan segala sesuatu Kami ciptakan
berpasang-pasangan agar kamu mengingat (kebesaran Allah)." (QS.
Az-Zariyat: 49). Relasi seksual yang dibenarkan syariat adalah hubungan antara
laki-laki dan perempuan dalam ikatan pernikahan yang sah. Oleh karena itu,
perilaku homoseksual dipandang sebagai penyimpangan dari ketentuan syariat
mengenai hubungan seksual.
Al-Qur'an
mengabadikan kisah kaum Nabi Luth 'alaihissalam sebagai pelajaran bagi umat
manusia. Dalam berbagai ayat, seperti QS. Al-A'raf ayat 80–84 dan QS. Hud ayat
77–83, perilaku seksual sesama jenis yang dilakukan oleh kaumnya dikecam dan
menjadi sebab datangnya azab Allah. Karena itu, mayoritas ulama sepanjang
sejarah Islam memandang praktik homoseksual sebagai dosa besar yang diharamkan.
Dalam fikih
Islam, pembahasan mengenai sanksi terhadap pelaku hubungan sesama jenis juga
berkembang di kalangan para ulama dengan rincian pendapat yang berbeda mengenai
bentuk penerapan hukum pidananya. Terlepas dari adanya perbedaan rincian
tersebut, terdapat kesepakatan bahwa praktik homoseksual merupakan perbuatan
yang dilarang oleh syariat.
Dari sudut
pandang ini, pandangan yang menyatakan bahwa LGBT merupakan bagian dari fitrah
manusia dipandang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Islam memandang fitrah
manusia sebagai potensi yang harus diarahkan sesuai tuntunan syariat, bukan
semata-mata mengikuti setiap dorongan yang muncul dalam diri manusia. Karena
itu, penyelesaian persoalan LGBT menurut perspektif Islam tidak berhenti pada
aspek individu, tetapi juga mencakup pembentukan sistem sosial yang menjaga
moralitas masyarakat melalui pendidikan, lingkungan, keluarga, serta penegakan
hukum sesuai syariat.
Bagi kalangan
yang mengusung penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan
bernegara, sistem Islam dipandang sebagai solusi yang mampu mencegah
berkembangnya perilaku LGBT melalui pengaturan kehidupan sosial, pendidikan
berbasis akidah, kontrol masyarakat, serta penerapan sanksi pidana menurut
hukum Islam. Dalam kerangka pemikiran tersebut, penyelesaian persoalan LGBT
tidak dipandang cukup dilakukan melalui pendekatan edukasi semata, melainkan
memerlukan perubahan sistem hukum dan tata kehidupan yang berlandaskan syariat.
Perdebatan
mengenai LGBT pada akhirnya bukan sekadar perbedaan hasil penelitian ataupun
kebijakan hukum. Perdebatan tersebut mencerminkan pertarungan dua paradigma
besar: paradigma yang menempatkan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi
dan paradigma yang menjadikan wahyu sebagai sumber utama penentuan benar dan
salah. Bagi seorang Muslim, posisi yang diambil tentu kembali kepada keyakinan
bahwa petunjuk Allah SWT merupakan standar kebenaran yang tidak bergantung pada
perubahan opini publik maupun perkembangan pemikiran manusia.
