LGBTQ Mengancam Peradaban: Urgensi Penerapan Syariat Islam

 



Oleh Tinie Andriyani 

Aktivis Muslimah


Peradaban manusia dibangun di atas pilar-pilar moralitas, ketahanan keluarga, dan keberlangsungan generasi yang sehat. Ketika pilar-pilar alamiah ini diguncang oleh arus perilaku yang menyimpang dari fitrah penciptaan, eksistensi peradaban berada dalam ancaman kehancuran yang nyata.

Fenomena Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer(LGBTQ) di Indonesia saat ini bukan lagi sekadar persoalan moralitas atau isu kesehatan masyarakat. Masalah ini telah bergeser menjadi diskursus hukum, politik nasional, bahkan keamanan negara. Oleh sebab itu, kita tidak bisa lagi memandang sebelah mata persoalan ini; dibutuhkan arah pandang yang jernih dan kokoh untuk membedah gejolak sosial yang terjadi, mengurai akar masalah secara mendasar, serta memetakan solusi hakiki yang bersumber dari kesempurnaan syariat Islam.

Perkembangan kebijakan dan dinamika sosial di Indonesia menunjukkan bahwa isu LGBTQ telah masuk ke dalam ranah kebijakan strategis negara dan memicu perdebatan hukum yang sengit. Hal ini terlihat jelas saat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 secara resmi mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kebijakan tersebut menempatkan propaganda gaya hidup menyimpang ini sebagai ancaman nyata terhadap ketahanan nasional (tempo.co, Kamis, 9/7/2026).

Merespons situasi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara proaktif menggodok naskah akademik draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT untuk memberikan payung hukum pidana yang jelas terhadap pelaku maupun penyebar perilakunya. Langkah ini juga mendapat dukungan penuh dari Komisi VIII DPR RI yang menilai bahwa regulasi pidana akan menjadi instrumen hukum efektif untuk membendung propaganda yang kian mengkhawatirkan di tengah masyarakat.

Meskipun demikian, kebijakan ini tidak luput dari tantangan sosiopolitik di dalam negeri. Beberapa lembaga masyarakat sipil menyuarakan penolakan dengan menilai bahwa aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), terutama terkait hak-hak sipil kaum minoritas.

Untuk meredam kegaduhan, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa regulasi tersebut sama sekali bukan bentuk pelegalan diskriminasi terhadap komunitas tertentu. Pemerintah menjamin bahwa setiap warga negara, termasuk individu LGBT, tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dan hak asasi yang melekat sebagai manusia.

Jika ditelaah lebih dalam, maraknya propaganda dan eksistensi LGBTQ di Indonesia yang notabene sebagai negeri dengan mayoritas muslim terbanyak, merupakan konsekuensi logis dari adopsi paham liberalisme dan sekularisme, yaitu pemisahan agama dari kehidupan. Dalam kacamata sekularisme, negara tidak dapat sepenuhnya mengambil sikap mutlak berdasarkan hukum agama tertentu. Akibatnya, kebijakan yang lahir seperti Perpres Nomor 111 Tahun 2025 cenderung bersikap mendua. Di satu sisi negara mencoba membendung LGBTQ demi ketahanan nasional, tetapi di sisi lain negara tersandera oleh dogma HAM universal yang sekuler.

Inkonsistensi ini membuat negara kesulitan mempidanakan pelaku karena benturan dengan tameng kebebasan individu. Selama akar sekularisme ini dipertahankan, penanganan LGBTQ tidak akan pernah mencapai solusi yang paripurna karena gerakan ini bersifat global, sistemis, dan memiliki target politik yang jelas berupa legalisasi pernikahan sesama jenis dengan menggunakan paradigma gender sebagai pintu masuknya.

Islam hadir menawarkan jalan keluar yang integral dan sistemis untuk menyelamatkan peradaban. Dalam pandangan Islam, akidah bukan sekadar urusan ritual atau spiritual individu, melainkan wajib menjadi asas dalam mengatur seluruh urusan publik, politik, termasuk sistem sanksi hukum (uqubat). Di dalam sistem hukum Islam, setiap bentuk kemaksiatan yang melanggar ketentuan Allah dan merusak tatanan sosial kemasyarakatan dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jarimah) yang harus ditindak tegas oleh negara. Langkah penyelesaian ini mencakup penegakan hukum yang rigid bagi setiap jenis penyimpangan seksual demi menjaga kesucian keturunan dan moralitas publik.

Bagi pelaku homoseksual (liwath), Islam menetapkan sanksi yang sangat keras, pelakunya layak dihukum mati demi menjaga fitrah manusia. Hal ini didasarkan pada firman Allah SWT:

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kamu melakukan perbuatan keji yang belum pernah dilakukan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama laki-laki bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas." (QS Al A'raf, 80-81).

Ketegasan ini juga diperkuat oleh sabda Rasulullah saw. yakni:

"Siapa saja diantara kalian yang mendapati orang yang melakukan perbuatan liwath maka bunuhlah pelaku dan pasangannya." (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi). 

Adapun bagi pelaku biseksual yang melakukan hubungan seksual di luar pernikahan, baik dengan sesama maupun lawan jenis, akan dikenai sanksi hukum (had) zina sesuai status pernikahan mereka. Sementara bagi pelaku transgender, Islam melarang keras segala upaya mengubah identitas gender asal atau menyerupai lawan jenis, sebagaimana hadis;

"Rasulullah saw. melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki" (HR Bukhari no 5885).

Pelaku transgender dapat dikenai sanksi pengusiran atau hukuman takzir sesuai dengan ijtihad hakim demi memberikan efek jera.

Paa akhirnya, ketika LGBT telah berkembang menjadi gerakan politik terorganisasi dan propaganda yang masif, negara dalam sistem Islam tidak akan memandangnya sebagai wilayah privasi semata. Negara akan bertindak tegas menutup segala celah penyebaran pemikiran, menyita materi kampanye, serta membubarkan organisasi yang menyokong gerakan tersebut. Penindakan tegas ini dilakukan karena gerakan tersebut membawa bahaya kolektif (dharar) yang nyata bagi keberlangsungan generasi manusia.

Upaya menyelamatkan bangsa dari ancaman LGBTQ tidak akan pernah berhasil jika hanya mengandalkan regulasi setengah hati yang tunduk pada asas liberalisme. Karena itu, hanya dengan penerapan syariah Islam di bawah naungan sistem pemerintahan Islam (khilafah), persoalan LGBTQ dapat dituntaskan mulai dari akarnya. Khalifah akan menjadi pelindung rakyatnya dari berbagai bentuk penyimpangan seksual dan pengaruh buruk ideologi barat sekuler. Ini karena tugas utama Khalifah adalah mengurus urusan rakyat dengan syariat Islam yang akan mampu menjaga agama, akal, moral, dan keturunan seluruh warganya. 

Wallahu a'lam bisawwab.

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,92,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,2,Depok,1,Dharmasraya,31,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,12,Jakarta Selatan,1,KAI,239,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,5,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,214,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,203,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,755,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,7,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,2,Polda Sumbar,103,Polresta Padang,1,Polri,83,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,4,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,4,Solok,5,Sulawesi Selatan,3,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,658,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,4,Telkom,1,Timezone,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,13,
ltr
item
Media Sumbar: LGBTQ Mengancam Peradaban: Urgensi Penerapan Syariat Islam
LGBTQ Mengancam Peradaban: Urgensi Penerapan Syariat Islam
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmVLPTvI8SdD71MzCv8FVcdrjIKFq7UeQP1Jng763Ya11iUtH0sqAushVAi2pxkXow-m6IaUYH0OLM2ot7b0RFh2Mu06h8jJ7K6pGKclTfcRwNJk1Ga_xk-rN3vspo2xBHRoqBxlMBPAUkbMPdkhiIvXKiERQyalR_7m1O7fxl04Xc855utClnG5-4tv_g/s320/WhatsApp%20Image%202026-07-16%20at%2021.27.48.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgmVLPTvI8SdD71MzCv8FVcdrjIKFq7UeQP1Jng763Ya11iUtH0sqAushVAi2pxkXow-m6IaUYH0OLM2ot7b0RFh2Mu06h8jJ7K6pGKclTfcRwNJk1Ga_xk-rN3vspo2xBHRoqBxlMBPAUkbMPdkhiIvXKiERQyalR_7m1O7fxl04Xc855utClnG5-4tv_g/s72-c/WhatsApp%20Image%202026-07-16%20at%2021.27.48.jpeg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/07/lgbtq-mengancam-peradaban-urgensi.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/07/lgbtq-mengancam-peradaban-urgensi.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content