Oleh Intan Ummu Nara
Aktivis Muslimah
Lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pengelolaan keuangan negara telah berulang kali terseret kasus korupsi yang berkaitan dengan fungsi pengawasannya sendiri. Yang diperjualbelikan bukan proyek, bukan perizinan, tetapi opini dan temuan audit yang seharusnya menjadi instrumen akuntabilitas negara (kompas.com 12-06-2026).
Korupsi masih menjadi persoalan besar yang belum berhasil diselesaikan secara tuntas. Hampir setiap waktu masyarakat mendengar kabar tentang penyalahgunaan wewenang, penggelapan anggaran, hingga praktik suap yang melibatkan berbagai kalangan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa korupsi begitu sulit dihentikan?
Banyak orang mengira bahwa korupsi terjadi semata-mata karena rendahnya penghasilan. Namun kenyataannya, tidak sedikit pelaku korupsi berasal dari kalangan yang telah memiliki jabatan tinggi, penghasilan besar, serta berbagai fasilitas yang memadai. Hal ini menunjukkan bahwa akar persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut cara pandang, moralitas, dan sistem yang berlaku.
Korupsi tumbuh ketika amanah tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab yang harus dijaga. Jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat berubah menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi. Ketika kepentingan diri sendiri lebih diutamakan daripada kepentingan rakyat, penyalahgunaan kekuasaan pun mudah terjadi.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sering kali membuka peluang bagi praktik korupsi. Jika seseorang merasa peluang untuk tertangkap sangat kecil atau hukuman yang diterima tidak memberikan efek jera, maka godaan untuk melakukan pelanggaran akan semakin besar. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi juga harus memperkuat langkah pencegahan.
Dalam pandangan Islam, korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela karena termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Seorang Muslim diajarkan bahwa setiap tindakan akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah Swt. Kesadaran inilah yang menjadi benteng utama agar seseorang tidak mudah tergoda melakukan kecurangan meskipun memiliki kesempatan.
Allah Swt. senantiasa mengawasi segala perbuatan manusia, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun tersembunyi. Keyakinan ini seharusnya melahirkan sikap hati-hati dalam menggunakan jabatan dan mengelola harta publik. Ketika rasa takut kepada Allah melemah, seseorang dapat dengan mudah menghalalkan berbagai cara demi memenuhi ambisi dan keserakahannya.
Oleh sebab itu, Islam tidak hanya menekankan pentingnya hukuman bagi pelaku korupsi, tetapi juga pembentukan kepribadian yang bertakwa. Pendidikan yang menanamkan nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab sejak dini menjadi bagian penting dalam mencegah lahirnya generasi yang gemar menyalahgunakan kekuasaan.
Selain membangun individu yang berintegritas, negara juga memiliki kewajiban menciptakan sistem yang mampu menutup peluang terjadinya korupsi. Pengawasan yang ketat, transparansi dalam pengelolaan anggaran, serta penegakan hukum yang adil merupakan langkah yang harus dijalankan secara konsisten. Dengan demikian, kesempatan untuk melakukan penyimpangan dapat dipersempit.
Korupsi tidak akan hilang hanya dengan pergantian pejabat atau munculnya slogan-slogan antikorupsi. Persoalan ini membutuhkan perubahan yang lebih mendasar, baik pada tingkat individu maupun sistem. Ketika nilai-nilai kejujuran tertanam kuat, masyarakat peduli terhadap kemungkaran, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, upaya pemberantasan korupsi akan memiliki peluang lebih besar untuk berhasil.
Karena itu, memerangi korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Setiap orang memiliki peran untuk menjaga amanah, menolak kecurangan, dan membangun budaya yang menjunjung tinggi kejujuran demi terwujudnya kehidupan yang lebih adil dan sejahtera. Wallahualam bishawab