Oleh Nia Karmila
Muslimah Peduli Umat
JAKARTA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, terdapat 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak pada Januari hingga April 2026. Dalam data yang diunggah dalam siaran pera KPAI di laman resminya, terdapat pula 76 kasus anak korban kekerasan fisik dan psikis. Kemudian, terdapat 12 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber. Lalu, 5 kasus penculikan dan perdagangan anak. Serta 8 kasus anak berhadapan dengan Hukum sebagai pelaku.
Disamping itu, KPAI merilis data yang menunjukan bahwa sebanyak 242 anak berusia 5-12 tahun menjadi korban pelanggaran pada Januari hingga April 2026. Anak dari usia tersebut merupakan yang tertinggi, ketimbang kelompok anak berusia 13-17 tahun yang sebanyak 204 korban.
KPAI pun mengajak pemerintah pusat, daerah, sekolah, aparat penegak hukum, hingga keluarga menciptakan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak kepada kepentingan anak. Aris menegaskan, perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama demi memastikan setiap anak Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara optimal. (KOMPAS.com)
Kondisi ini menunjukan bahwa perlindungan terhadap anak masih sangat lemah, termasuk bagi anak yang menjadi korban kekerasan. Kekerasan terhadap anak termasuk Child grooming merupakan bentuk luar biasa yang dampaknya sangat serius baik jangka pendek maupaun jangka panjang. Kejahatan ini tidak hanya melukai fisik akan tetapi menghancurkan mental, rasa aman maupun masa depannya.
Mirisnya kasus kekerasan pada anak kian meningkat setiap tahun nya dan kasus itu pun banyak yang tidak terselesaikan secara tuntas dan banyak juga yang terabaikan.
Proses Hukum yang berlarut dan kurangnya keberpihakan terhadap korban, serta budaya yang menutup- nutupi kasus demi menjaga nama baik keluarga ataupun pihak- pihak tertentu, yang mengakibatkan kejahan ini akan terus terulang, malahan akan semakin banyak kasus-kasus baru, dikarenakan tidak adanya efek jera bagi pelaku.
Meningkatnya kasus kekerasan pada anak, menjadi petunjuk kuat bahwa perlindungan negara sangat lemah, bahkan bisa dikatakan abai terhadap rakyatnya, seharusnya negara hadir sebagai pelindung anak, baik dalam aspek pencegahan maupun pemulihan korban. Regulasi yang ada pun bersifat sementara, dan tidak menyeluruh ke akar permasalahan. Sementara tindakannya tidak konsisten, baik aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, hingga institusi perlindungan anak. Tidak terlepas dari itu penyebab atau akar peraoalan ini tidak lepas dari sistem yang sangat rusak yaitu Sekuler dan liberalisme yang di mana mempengaruhi kebijakan negara dan cara berpikir masyarakat.
Sekulerisme memisahkan agama dari kehidupan, sehingga standar benar dan salah sering ditentukan oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Sementara liberalisme menempatkan kebebasan individu sebagai nilai utama. Tanpa adanya arah pandang yang mendasar, kekerasan terhadap anak tidak akan selesai tetapi akan semakin bertambah.
Islam adalah solusi satu-satunya yang akan menyelesaikan persoalan tentang kasus kekerasan terhadap anak, karena islam memandang kehidupan adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, semua diatur oleh hukum Allah SWT. Dalam Islam negara berfungsi sabagai ra'in (pengurus urusan rakyat) dan junnah (pelindung) bagi rakyatnya, yang di mana mampu bertugas menegakan syariat Islam secara menyeluruh untuk kemaslahatan umat.
Bagaimana islam memberikan solusi hukum yang jelas, tegas, dan adil. Hukum Islam tidak bertujuan menakut-nakuti, akan tetapi menjadi pencegah (zawajir) dan penebus( jawabir), ketik hukum-hukum islam diterapakan secara konsisten oleh negara, maka keamanan akan tercipta, karena perilaku kejahatan akan berpikir ulang untuk melanggar hukum yang ada. Inilah bentuk yang dapat menjaga jiwa, harta dan kehormatan manusia.
Wallahu'alam bishwab
