Oleh Amelia Ayu
Permatasari S S.Psi
Aktivis
Dakwah
Pendidikan tinggi seharusnya menjadi
tangga mobilitas sosial dan jalan lahirnya generasi unggul. Namun, realitas hari
ini menunjukkan hal yang sebaliknya. Bagi banyak keluarga, kuliah justru
berubah menjadi beban berat yang sulit dijangkau. Anak-anak rakyat yang
memiliki semangat belajar dan prestasi akademik kerap harus berhadapan dengan
satu tembok besar bernama biaya.
Menyusutnya subsidi negara untuk
pendidikan tinggi menjadi persoalan yang makin nyata. Dampaknya langsung
terasa pada meningkatnya biaya kuliah di berbagai perguruan tinggi. Uang Kuliah
Tunggal (UKT) yang terus membesar, biaya penunjang akademik, hingga kebutuhan
hidup selama kuliah menjadi rangkaian beban yang tidak ringan bagi mahasiswa
dan keluarganya.
Akibatnya, tidak sedikit mahasiswa
yang terpaksa menghentikan studinya. Fenomena putus kuliah bukan lagi kasus
sporadis, melainkan gejala sosial yang mengkhawatirkan. Banyak mahasiswa harus
memilih antara bertahan kuliah dengan tekanan ekonomi yang berat atau
meninggalkan bangku pendidikan demi membantu keluarga mencari nafkah. Pada
titik ini, pendidikan tinggi kehilangan fungsinya sebagai ruang pemerataan
kesempatan dan justru berpotensi memperlebar kesenjangan sosial.
Minimnya subsidi pendidikan tinggi
jelas berdampak pada makin mahalnya biaya kuliah. Kondisi ini terasa lebih
berat bagi perguruan tinggi swasta yang sebagian besar pembiayaannya bergantung
pada mahasiswa. Ketika sumber pendanaan utama berasal dari pembayaran
mahasiswa, maka biaya pendidikan sulit dihindarkan dari kenaikan. Pada
akhirnya, rakyat kecil menjadi pihak yang paling merasakan dampaknya.
Masalah ini tidak berdiri sendiri,
melainkan berkaitan dengan arah tata kelola pendidikan yang makin liberal.
Kampus didorong untuk membiayai dirinya sendiri dan mencari sumber pemasukan
secara mandiri. Dalam situasi seperti itu, UKT dan berbagai pungutan menjadi
tulang punggung keuangan perguruan tinggi. Kampus perlahan diposisikan layaknya
institusi ekonomi yang harus menjaga neraca pendapatan dan pengeluaran.
Liberalisasi pendidikan ini lahir
dari cara pandang kapitalisme yang menjadikan pendidikan sebagai komoditas.
Pendidikan diperlakukan sebagai layanan yang dapat diperjualbelikan sesuai
mekanisme pasar. Negara tidak lagi hadir sebagai penanggung jawab utama,
melainkan lebih banyak bertindak sebagai regulator yang mengatur jalannya
sistem. Ketika paradigma ini diterapkan, akses terhadap pendidikan tinggi
akhirnya sangat dipengaruhi kemampuan finansial.
Konsekuensinya jelas: pendidikan
berkualitas menjadi makin mahal dan sulit dijangkau anak-anak dari keluarga
biasa. Kesempatan menempuh pendidikan tinggi tidak lagi sepenuhnya ditentukan
oleh kemampuan intelektual atau semangat belajar, melainkan oleh tebal-tipisnya
dompet keluarga. Situasi ini menunjukkan adanya ketidakadilan mendasar dalam
sistem pendidikan.
Islam memandang pendidikan dengan
cara yang berbeda. Pendidikan diposisikan sebagai kebutuhan dasar sekaligus
faktor penting penentu kemajuan masyarakat. Pendidikan tinggi memiliki peran
strategis dalam membentuk generasi yang saleh serta memiliki kepakaran di
berbagai bidang kehidupan. Karena itu, akses pendidikan tidak boleh bergantung
pada kemampuan ekonomi seseorang.
Dalam pandangan Islam, pendidikan
tidak layak dikomersialkan. Negara berperan sebagai raa'in atau pengurus
urusan rakyat yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat,
termasuk pendidikan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh
warga secara gratis dan memberikan kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan
pendidikan tinggi tanpa dipungut biaya. Dengan mekanisme ini, hambatan ekonomi
yang menyebabkan putus kuliah dapat dicegah.
Pendanaan pendidikan dalam sistem
Islam bersumber dari baitulmal yang memiliki beragam sumber pemasukan. Dengan
dukungan pembiayaan tersebut, negara memiliki kemampuan untuk menjamin
terselenggaranya pendidikan yang berkualitas dan merata tanpa membebani
masyarakat.
Keberadaan sekolah dan kampus swasta
juga dikenal dalam sistem khilafah. Namun, keberadaannya tidak identik dengan
komersialisasi. Lembaga pendidikan swasta tetap dapat berjalan secara gratis
melalui skema wakaf sebagai sumber pembiayaan. Kurikulumnya pun harus selaras
dengan sekolah dan kampus negeri agar kualitas pendidikan tetap terjaga dan
tujuan pembentukan generasi unggul dapat tercapai.
Mahalnya biaya kuliah dan tingginya
angka putus kuliah hari ini menjadi pengingat bahwa ada persoalan mendasar
dalam tata kelola pendidikan. Ketika anak rakyat harus mengubur mimpi karena
biaya, maka pendidikan sedang kehilangan ruhnya sebagai sarana mencerdaskan
kehidupan masyarakat. Pendidikan semestinya menjadi hak yang dijamin, bukan
kemewahan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu membayar mahal.
