Oleh Ummu Laila
Aktivis Muslimah
Mudik Lebaran selalu menghadirkan dua
wajah yang kontras. Di satu sisi, ia adalah momen penuh kebahagiaan: jutaan
orang pulang ke kampung halaman untuk bersilaturahmi dan merayakan hari raya
bersama keluarga. Namun di sisi lain, mudik juga kerap menyisakan cerita pahit.
Kemacetan panjang yang mengular di berbagai ruas jalan dan kecelakaan lalu
lintas yang merenggut korban jiwa hampir selalu menjadi berita utama setiap
tahun.
Fakta ini bukan sekadar insiden
sesaat, melainkan pola yang terus berulang. Setiap musim mudik dan arus balik,
jalan-jalan utama dipenuhi kendaraan pribadi yang bergerak lambat, bahkan
berhenti total berjam-jam. Tentu saja resiko kecelakaan akan terus meningkat.
Data dari berbagai tahun menunjukkan bahwa kecelakaan selama arus mudik dan
balik menelan korban jiwa dalam jumlah yang tidak sedikit. Bagi sebagian
keluarga, perjalanan pulang kampung justru berakhir dengan duka.
Ironisnya, persoalan ini seolah
menjadi “tradisi tahunan” yang diterima begitu saja. Setiap tahun, pemerintah
mengumumkan berbagai langkah antisipasi—mulai dari rekayasa lalu lintas, sistem
satu arah, pembatasan kendaraan tertentu, hingga pengaturan jadwal perjalanan.
Namun, kebijakan-kebijakan tersebut pada dasarnya hanya bersifat teknis dan
sementara. Ia mungkin meredakan kemacetan pada titik tertentu, tetapi tidak
menyentuh akar persoalan yang membuat kemacetan dan kecelakaan terus berulang.
Akar masalahnya berkaitan erat dengan
buruknya sistem transportasi yang ada. Layanan transportasi massal yang aman,
nyaman, dan terjangkau masih jauh dari memadai. Kereta, bus antarkota, maupun
moda transportasi lainnya belum mampu menampung kebutuhan mobilitas jutaan
orang yang ingin mudik secara bersamaan. Akibatnya, masyarakat lebih memilih
menggunakan kendaraan pribadi—mobil maupun sepeda motor—sebagai alternatif
perjalanan.
Ketika jutaan kendaraan pribadi turun
ke jalan dalam waktu hampir bersamaan, kemacetan menjadi tak terhindarkan.
Masalah semakin rumit karena pertumbuhan jumlah kendaraan tidak sebanding
dengan pertambahan panjang dan kualitas jalan. Di banyak wilayah, kondisi jalan
bahkan masih rusak atau tidak layak, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Kombinasi antara kepadatan kendaraan, infrastruktur yang tidak memadai, dan
kelelahan pengemudi menciptakan situasi yang sangat rawan bagi keselamatan
pengguna jalan.
Persoalan ini sejatinya tidak bisa
dilepaskan dari paradigma pengelolaan negara dalam sistem kapitalis. Dalam
sistem ini, negara cenderung diposisikan sebatas regulator dan fasilitator,
bukan pengurus yang bertanggung jawab penuh atas kebutuhan rakyat. Banyak
layanan publik—termasuk transportasi—dikelola dengan logika bisnis dan
efisiensi ekonomi, bukan dengan perspektif pelayanan publik yang menyeluruh.
Akibatnya, pembangunan transportasi
sering kali tidak berorientasi pada pemenuhan kebutuhan masyarakat secara
merata. Infrastruktur dibangun secara parsial, sementara layanan transportasi
massal tidak berkembang secara optimal. Dalam situasi seperti ini, rakyat
dipaksa mencari solusi sendiri atas kebutuhan mobilitas mereka, termasuk dengan
menggunakan kendaraan pribadi dalam jumlah masif. Risiko kemacetan dan
kecelakaan pun akhirnya harus mereka tanggung sendiri.
Padahal dalam pandangan Islam, negara
memiliki fungsi yang jauh lebih mendasar, yakni sebagai raa’in—pengurus
dan pelayan rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus
rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR. Bukhari
dan Muslim). Prinsip ini menegaskan bahwa negara tidak boleh bersikap abai
terhadap kebutuhan dan keselamatan masyarakat.
Dalam sistem pemerintahan Islam,
yaitu Khilafah, negara berkewajiban menyediakan layanan transportasi publik
yang memadai bagi seluruh rakyat. Negara akan memastikan tersedianya
transportasi massal yang aman, nyaman, dan murah dalam jumlah yang mencukupi.
Dengan sistem transportasi publik yang kuat, masyarakat tidak perlu bergantung
pada kendaraan pribadi untuk perjalanan jarak jauh, termasuk saat mudik.
Selain itu, negara juga bertanggung
jawab membangun dan merawat infrastruktur jalan secara optimal. Jalan-jalan
yang rusak harus segera diperbaiki, sementara jaringan jalan baru dibangun
sesuai kebutuhan mobilitas masyarakat. Perencanaan transportasi dilakukan
secara komprehensif dan terintegrasi sehingga mampu mengakomodasi pergerakan
masyarakat dalam skala besar.
Dengan paradigma pelayanan seperti
ini, keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat menjadi prioritas utama.
Negara tidak sekadar mengelola dampak kemacetan, tetapi menyelesaikan akar
persoalan yang menyebabkannya.
Mudik seharusnya menjadi perjalanan
yang penuh kebahagiaan, bukan perjalanan yang dipenuhi risiko kemacetan dan
ancaman kehilangan nyawa. Selama pengelolaan transportasi masih berada dalam
kerangka sistem yang menempatkan pelayanan publik bukan sebagai prioritas
utama, persoalan kemacetan dan kecelakaan mudik akan terus berulang. Karena
itu, sudah saatnya ada keberanian untuk meninjau ulang paradigma pengelolaan
transportasi—agar negara benar-benar hadir sebagai pengurus yang menjamin
keselamatan dan kenyamanan perjalanan rakyat.
