SOLOK, MEDIA SUMBAR — Tata kelola administrasi penghitungan angka kredit Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok kembali menjadi sorotan. Persoalan ini mencuat seiring adanya dugaan ketidaksesuaian antara regulasi yang berlaku dengan praktik di lapangan, khususnya dalam penerapan sistem manajemen kepegawaian berbasis digital.
Fenomena tersebut terlihat dalam implementasi sistem DISPAKATI milik Badan Kepegawaian Negara, yang sejatinya dirancang untuk mempercepat dan mempermudah layanan administrasi kepegawaian. Namun dalam praktiknya, sistem ini dinilai belum berjalan optimal dan justru memunculkan kesenjangan antara aturan dengan pelaksanaan teknis.
Mengacu pada Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2023, penilaian angka kredit bagi pejabat fungsional harus dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Regulasi tersebut juga menegaskan pentingnya pengakuan terhadap kinerja ASN, termasuk selama menjalankan tugas dalam jabatan struktural pada kurun waktu tertentu.
Namun, implementasi aturan tersebut diduga belum sepenuhnya berjalan sesuai koridor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Salah satu contoh nyata dialami oleh seorang ASN berinisial FS.
Sejak Januari 2018, ASN tersebut dibebaskan sementara dari jabatan fungsional dengan angka kredit terakhir tercatat sebesar 283,726. Selama empat tahun menjabat sebagai pejabat struktural Eselon IV di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berbeda, FS mencatat capaian kinerja yang dinilai membanggakan, khususnya pada tahun 2021 dan 2022 dengan predikat “Sangat Baik.”
Berdasarkan regulasi yang berlaku, capaian kinerja tersebut seharusnya dapat dikonversi menjadi tambahan angka kredit. Namun, saat FS diangkat kembali ke jabatan fungsional pada 23 Februari 2023, angka kredit yang digunakan disebut masih stagnan pada angka lama tanpa adanya penambahan dari hasil konversi SKP dua tahun sebelumnya.
Kondisi tersebut semakin memprihatinkan ketika proses input data ke sistem DISPAKATI dilakukan pada akhir 2023. Nilai konversi yang seharusnya dimasukkan disebut tidak tercatat dalam sistem. Bahkan, terjadi dugaan anomali pada nilai SKP dalam aplikasi e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara yang disebut mengalami penurunan secara sepihak tanpa penjelasan teknis yang memadai.
Persoalan nilai tersebut akhirnya dapat diselesaikan melalui jalur mediasi dan dikembalikan ke predikat “Sangat Baik.” Meski demikian, hingga kini pembaruan data pada sistem induk disebut belum juga terealisasi.
Permasalahan tidak berhenti sampai di situ. Mutasi jabatan yang dinilai tidak selaras dengan jenjang karier disebut turut menghambat progres kenaikan pangkat dan jabatan fungsional FS. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan secara administratif maupun finansial, serta bertentangan dengan prinsip sistem merit yang menekankan pengembangan karier berbasis kompetensi dan kinerja.
Bupati Diharapkan Segera Lakukan Evaluasi
Situasi ini mencerminkan adanya persoalan dalam tata kelola data kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok. Ketidaksinkronan antar sistem serta kurang optimalnya proses pembaruan data dinilai menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan.
Jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan hak-hak ASN, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi daerah.
Oleh karena itu, Bupati sebagai kepala Pemerintah Kabupaten Solok sekaligus instansi pembina kepegawaian diharapkan dapat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penghitungan angka kredit ASN. Transparansi, konsistensi terhadap regulasi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan data dinilai harus menjadi prioritas utama.
Kasus yang dialami FS diharapkan dapat segera ditindaklanjuti melalui langkah konkret, seperti verifikasi ulang data, penyesuaian angka kredit sesuai ketentuan yang berlaku, serta pemberian kepastian hukum bagi ASN yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Solok terkait persoalan tersebut.
