KAI Divre II Sumbar Sampaikan Duka Cita dan Ingatkan Kembali Bahaya Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api


PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre II Sumatera Barat menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan yang terjadi di sekitar jalur rel di KM 15+400 petak jalan Stasiun Padang-Stasiun Tabing yang melibatkan KA B56A Lembah Anai relasi Padang-Kayu Tanam, Sabtu (7/3).

Berdasarkan keterangan masinis, sebelum kejadian KA B56A Lembah Anai relasi Padang-Kayu Tanam melihat beberapa OTK duduk di jalur rel. Masinis telah membunyikan semboyan 35 (klakson) berulang kali sebagai tanda peringatan. Namun, yang bersangkutan tidak segera menjauh dari jalur sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari, ketiga OTK tersebut menemper KA B56A Lembah Anai.

Sementara itu, dari keterangan saksi menyebutkan bahwa saat itu ada 3 unit sepeda motor yang berhenti di sekitar jalan raya dan rel kereta api. Masing-masing sepeda motor yang berboncengan duduk di rel, dan yang membawa motor tetap berada di motor menunggu teman yang lain selesai bermain futsal. Saat bersamaan, terdengarlah suara klakson KA B56A Lembah Anai dari arah Padang menuju Stasiun Tabing tetapi korban tidak bergeser dari rel dan terjadilah kecelakaan. 

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab menjelaskan bahwa lokasi kejadian termasuk dalam Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (Rumaja) dan Ruang Milik Jalur Kereta Api (Rumija). Area tersebut secara khusus diperuntukkan untuk operasional perkeretaapian dan tertutup untuk kepentingan umum, sehingga masyarakat tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di area tersebut.

Reza menambahkan bahwa perjalanan kereta api dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret atau memindahkan barang di atas rel, maupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Dalam ketentuan tersebut, “setiap orang” sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 18 mencakup perseorangan maupun korporasi. Artinya, larangan ini berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali.

Ruang manfaat jalur kereta api sebagaimana diatur dalam Pasal 37 meliputi jalan rel beserta bidang tanah di sisi kiri dan kanan rel, termasuk ruang di atas dan bawahnya yang digunakan untuk konstruksi dan fasilitas operasi. Pasal 38 menegaskan bahwa ruang tersebut hanya diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan kawasan tertutup untuk umum. Jalan rel sendiri dapat berada di atas, di bawah, maupun sejajar dengan permukaan tanah.

Selain itu, tindakan menyeret atau mendorong barang tanpa roda melintasi jalur rel juga termasuk pelanggaran. Begitu pula penggunaan jalur rel untuk kegiatan lain yang tidak sesuai peruntukannya, seperti nongkrong, ngabuburit, bermain, berjualan, menggembala ternak, menjemur barang, membuang sampah, maupun aktivitas lain yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api.

Pengecualian terhadap ketentuan tersebut hanya berlaku bagi petugas perkeretaapian yang memiliki surat tugas resmi dari Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian, termasuk kartu atau tanda pengenal yang sah. Dengan demikian, setiap pihak yang tidak memiliki kewenangan tetap terikat pada ketentuan Pasal 181.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15.000.000,00,” tegas Reza.

PT KAI Divre II Sumbar kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel demi keselamatan bersama. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan, termasuk dengan saling mengingatkan apabila melihat adanya aktivitas yang membahayakan di jalur kereta api.

Sebagai upaya pencegahan, KAI Divre II Sumbar terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat kewilayahan, serta komunitas pecinta kereta api (railfans) dalam melakukan sosialisasi keselamatan. Edukasi juga secara rutin diberikan kepada pelajar di sekolah-sekolah yang berada di sekitar jalur rel, termasuk imbauan untuk tidak merusak pagar pengaman jalur KA.

KAI menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah mendukung terciptanya perjalanan kereta api yang aman dan tertib. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau berpotensi membahayakan di sekitar rel, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada petugas di stasiun terdekat atau melalui:

Contact Center 121 (021) 121

Email: cs@kai.id

Media sosial: @keretaapikita / @kai121_


Salam,

Reza Shahab

Kepala Humas PT KAI Divre II Sumbar

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,85,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,3,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,12,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,10,Jakarta Selatan,1,KAI,182,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,198,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,188,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,600,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,81,Pontianak,1,Puisi,20,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,2,Solok,2,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,616,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,11,
ltr
item
Media Sumbar: KAI Divre II Sumbar Sampaikan Duka Cita dan Ingatkan Kembali Bahaya Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api
KAI Divre II Sumbar Sampaikan Duka Cita dan Ingatkan Kembali Bahaya Beraktivitas di Sekitar Jalur Kereta Api
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjN595rwbnsAwsRdF_52IcJuuCXqs4PWudz9kJ7HQRXAbKznaybfTo7NkPv4gr3gkfgMj7-OXBFPfoyYQC_05SbiP4Rtzzfh4gEZJ5zq2ne60oSEeBnVpLBopgGGQNcwoPgB-Rrjoghjy_x9aTsIqK88sB1Z-FqK4vdKvwCd2mwZUwjEjcXomcAdMG3pLXy/s320/1000752121.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjN595rwbnsAwsRdF_52IcJuuCXqs4PWudz9kJ7HQRXAbKznaybfTo7NkPv4gr3gkfgMj7-OXBFPfoyYQC_05SbiP4Rtzzfh4gEZJ5zq2ne60oSEeBnVpLBopgGGQNcwoPgB-Rrjoghjy_x9aTsIqK88sB1Z-FqK4vdKvwCd2mwZUwjEjcXomcAdMG3pLXy/s72-c/1000752121.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2026/03/kai-divre-ii-sumbar-sampaikan-duka-cita.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2026/03/kai-divre-ii-sumbar-sampaikan-duka-cita.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content