![]() |
Oleh : Hawilawati, S.Pd (Praktisi Pendidikan) |
Hati siapa yang tidak pilu mendengar kabar seorang anak SD, YBR (10), dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri pada 29 Januari 2026 (Medcom.id, 04 Februari 2026).
Ia meninggalkan sepucuk surat terakhir untuk ibunya. Dalam surat itu, permintaannya begitu sederhana: buku tulis dan pena. Namun, barang sederhana tersebut tak mampu dipenuhi sang ibu karena keterbatasan ekonomi keluarga.
Peristiwa ini bukan sekadar soal alat tulis yang tak terpenuhi. Ia merupakan potret pahit dari sistem sekuler-kapitalis yang dianut negeri ini, sistem yang menjerat rakyat miskin dalam keterpurukan ekonomi hingga berdampak pada kondisi psikologis anak-anak. Seharusnya anak fokus belajar, bermain, dan merasakan rasa aman dalam setiap aktivitasnya. Namun realitas berkata lain: mereka justru dipaksa ikut menanggung beban hidup yang dirasakan orang tuanya.
Fakta dunia pendidikan dalam sistem kapitalisme memperlihatkan ketimpangan yang serius. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang belajar yang aman dan menyenangkan bagi anak, sekaligus tumpuan harapan orang tua agar anak-anak mereka kelak memiliki masa depan yang lebih baik, justru berubah menjadi institusi yang mahal dan membebani. Biaya pendidikan masih dibebankan kepada orang tua tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi mereka.
Dalam kasus YBR, bahkan disebutkan adanya tunggakan biaya sekolah sebesar 1,2 juta rupiah. Lebih ironis lagi, kebutuhan paling dasar dalam sarana belajar seperti buku tulis dan pena yang semestinya dijamin, tetap harus diupayakan sendiri oleh keluarga, hingga akhirnya berujung pada peristiwa memilukan.
Ironisnya, birokrasi kerap menutupi nurani. Rakyat yang telah hidup dalam kesengsaraan masih harus menghadapi rintangan administratif. Ketika kelengkapan persyaratan tidak terpenuhi, dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) atau bantuan sosial yang seharusnya menjadi penopang kehidupan justru tidak dapat dicairkan. Dalam kondisi seperti ini, hukum administratif mengalahkan rasa kemanusiaan, sementara rakyat tetap dibiarkan menderita.
Kondisi tersebut menjadi bukti nyata bahwa negara gagal memenuhi hak-hak dasar rakyat, mulai dari sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, hingga keamanan. Pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara, justru masih dibebankan kepada rakyat, termasuk mereka yang hidup dalam kemiskinan.
Gubernur Nusa Tenggara Timur, Melki Laka Lena, juga secara terbuka mengakui kegagalan sistem yang telah dibangun. Ia menyatakan bahwa sistem tersebut ternyata belum mampu menjangkau dan memastikan tidak ada anak-anak NTT yang meninggal hanya karena persoalan buku dan pena (Liputan6.com, 05 Februari 2026).
Dalam perspektif Islam, pemimpin tidak sekadar berperan sebagai pengelola administrasi, melainkan sebagai ra‘in (pengurus dan pelindung) serta junnah (perisai dan penanggung jawab) atas seluruh kebutuhan dasar rakyatnya. Salah satu kebutuhan paling vital tersebut adalah pendidikan.
Sebagaimana sabda Rasulullah Saw : “Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus bagi rakyatnya, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka.” (HR. Abu Dawud)
Karena itu, seluruh komponen pendidikan mulai dari kurikulum, peserta didik, pendidik, hingga sarana dan prasarana merupakan amanah negara yang wajib diurus secara menyeluruh. Pendidikan adalah penentu kemajuan suatu bangsa. Jika pendidikan dikelola dengan baik, generasi yang lahir akan menjadi pribadi yang cerdas, berkarakter unggul, dan memiliki jiwa salih, sehingga mampu memberikan kontribusi besar bagi kemajuan masyarakat. Oleh sebab itu, biaya pendidikan tidak selayaknya dibebankan kepada rakyat, melainkan ditanggung oleh negara melalui mekanisme Baitul Mal.
Tidak hanya dalam pembiayaan pendidikan, Islam juga menegaskan kewajiban negara menjaga kesejahteraan rakyatnya. Kepala keluarga atau kaum laki-laki yang sehat secara fisik diwajibkan mencari nafkah, sementara negara bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan, baik di sektor padat karya, pertanian, maupun perikanan bagi masyarakat. Dengan demikian, rakyat dapat hidup mandiri, memenuhi kebutuhan keluarganya tanpa terus bergantung pada bantuan sosial yang bersifat sementara, sekaligus menjaga martabat mereka di tengah masyarakat.
Adapun bagi kaum lemah dan fakir miskin, Islam tidak membiarkan mereka terpuruk dalam kesulitan memenuhi kebutuhan primer. Negara bertanggung jawab menjamin pemenuhan kebutuhan tersebut melalui sumber ekonomi Baitul Mal, seperti keuntungan pengelolaan sumber daya alam, zakat, infak, sedekah, serta sumber-sumber lain sesuai dengan
Selain itu, Nidzamul Ijtima'i (Sistem Pergaulan Islam) menegaskan pentingnya edukasi pola asuh yang benar bagi orang tua dalam mendidik anak-anak mereka. Orang tua dibekali pemahaman untuk mengenali dan menghadapi persoalan mental serta psikologis anak, sehingga terbangun relasi yang hangat, aman, dan harmonis dalam keluarga. Pada saat yang sama, Islam juga membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat melalui semangat saling tolong-menolong (ta‘awun) dan kontrol sosial yang sehat, agar tidak ada individu termasuk anak-anak yang dibiarkan menanggung kesulitan hidup sendirian hingga berdampak pada kesehatan mentalnya.
Peristiwa YBR menjadi alarm keras bagi nurani kolektif bangsa. Ia bukan sekadar persoalan alat tulis atau tunggakan biaya sekolah, melainkan potret kegagalan sistemik dalam melindungi hak-hak dasar rakyat dan masa depan generasi.
Dalam perspektif Islam, pendidikan yang layak, kesejahteraan rakyat, serta pola asuh yang sehat merupakan amanah negara yang tidak boleh diabaikan. Negara yang berpegang pada prinsip ini akan melahirkan generasi yang tangguh, cerdas, dan berakhlak mulia, bukan generasi yang terhimpit oleh beban hidup hingga kehilangan harapan. Karena itu, penyelesaian persoalan rakyat tidak cukup dilakukan melalui kebijakan populis yang bersifat tambal sulam, melainkan menuntut keseriusan negara dalam menuntaskan masalah hingga ke akar-akarnya berdasarkan kitabullah, agar tidak ada lagi anak bangsa yang memiliki nasib serupa yang dialami YBR.Wallahu a‘lam bish-shawab.
