Oleh Widya Amidyas Senja
Pendidik
Generasi
“Negara yang berhitung untung-rugi dalam
menyelamatkan nyawa rakyatnya telah kehilangan ruh kepemimpinannya” - Hasan Al-Banna
Bencana alam yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir November 2025 telah menelan korban jiwa dalam skala luar biasa. Berdasarkan data terbaru dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga 1 Januari 2026 total korban meninggal dunia mencapai sekitar 1.157 jiwa, dengan 165 orang masih hilang dan ratusan ribu pengungsi yang masih belum pulih secara penuh (Sumber : CNN Indonesia)
Namun, memasuki satu bulan pascabencana, kondisi darurat belom pulih benar. Di banyak titik, akses vital seperti jembatan masih bergantung pada struktur sementara yang rawan. Dopengungsian, pembagian bantuan, dan perbaikan infrastruktur berjalan lambat dan tidak merata. Kenyataan ini membuka ruang kritik: apakah penanganan bencana benar-benar memadai? Kelegaan sementara dari pemerintah nampak tak sebanding dengan kebutuhan warga yang masih berjuang untuk bertahan hidup.
Fenomena “bendera putih” yang dikibarkan warga sebagai simbol keputusasaan. Bahkan sempat muncul pula wacana munculnya kembali bendera GAM, menunjukkan betapa putus asanya masyarakat terhadap respons negara yang dianggap lambat dan kurang sensitif terhadap kebutuhan dasar. Munculnya simbol seperti itu bukan sekadar simbolik: ia mencerminkan harapan yang hampir pudar ketika dukungan tidak kunjung dirasakan secara nyata oleh rakyat. Fenomena ini harus dipandang serius sebagai alarm kegagalan sosial dan politik.
Akses vital masih bergantung pada jembatan darurat yang rawan. Kondisi infrastruktur yang rusak parah memperlambat distribusi bantuan dan mobilitas warga. Pertanyaan serius muncul, apakah anggaran penanganan bencana benar-benar mencukupi dan tepat sasaran? Menurut sejumlah kritik, penanganan ini seringkali lebih didasarkan pada logika kalkulasi ekonomi dan efisiensi anggaran, bukan pada urgensi keselamatan dan kesejahteraan rakyat. (Fakta ini tercermin dalam diskursus publik dan perdebatan soal efektivitas implementasi UU Kebencanaan).
Berdasarkan beberapa fakta di atas, negara, sistem dan akibat kegagalan responlah yang menjadi sebab lambatnya penanggulangan bencana. Negara gagal menjamin anggaran yang benar-benar mencukupi. Tidak adanya penanganan yang tuntas sampai satu bulan lebih menunjukkan bahwa alokasi dan realisasi anggaran sangat jauh dari harapan untuk mitigasi, kesiapan darurat, serta rehabilitasi pascabencana. Selain itu, kelemahan implementasi UU Penanggulangan Bencana terlihat dari respon yang tidak cepat, kurang terkoordinasi, dan seringkali tidak merata di seluruh wilayah terdampak. Prinsip respon cepat dan terpadu kurang terejawantahkan secara nyata.
Dalam sistem Demokrasi-Kapitalisme, sering kali kebijakan publik dipengaruhi oleh pertimbangan ekonomi dan efisiensi anggaran semata. Hal ini berpotensi membuat pemerintah menjadi abstrak dan abai terhadap penderitaan rakyat kecil, terutama jika urusan tersebut tidak memberikan dampak ekonomis langsung atau citra politik menguntungkan. Kondisi di Aceh dan Sumatra menunjukkan bagaimana kebijakan sering berulang pada rumus yang sama, yaitu pertimbangan ekonomi mendominasi prioritas keselamatan rakyat, sehingga respon menjadi lamban dan tidak terintegrasi secara efektif.
Dalam pandangan Islam, negara dipandang sebagai raa’in, yaitu pengurus dan pelindung rakyat yang memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan keselamatan seluruh warga. Rasulullah SAW bersabda:
“Imam (pemimpin)
adalah raa’in (pengurus)
dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.”(HR. Bukhari dan Muslim)
Negara wajib menjamin keselamatan rakyat secara menyeluruh. Dalam konteks bencana, ini berarti respons harus cepat, terpusat, dan terkoordinasi sejak awal. Karena setiap keterlambatan adalah bentuk kelalaian amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah Swt. dan rakyat.
Allah SWT berfirman:
مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ
نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ
رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ
لَمُسْرِفُونَ
“Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu
hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barangsiapa yang membunuh seorang manusia,
bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat
kerusakan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.
Dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang
kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang
jelas, kemudian banyak diantara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui
batas dalam berbuat kerusakan dimuka bumi.” (QS. Al-Maidah : 32)
Penanganan bencana dilakukan tanpa kompromi terhadap kepentingan ekonomi. Anggaran negara bukan untuk dipikirkan untung-rugi, tetapi untuk mengamankan jiwa dan kebutuhan dasar rakyat mulai dari urusan makanan, tempat tinggal, kesehatan hingga keamanan, terutama dalam situasi kritis.
Negara bertanggung jawab penuh dalam menjamin kebutuhan dasar korban bencana, tanpa memperhitungkan logika efisiensi semata. Karena dalam Islam, amanah untuk menjaga jiwa lebih utama daripada logika bisnis atau politis. Rasulullah saw. bersabda:
“Tidak beriman
seseorang yang tidur dalam keadaan kenyang sementara tetangganya kelaparan.” (HR. Thabrani)
Negara juga berkewajiban melakukan mitigasi bencana melalui pengelolaan alam yang adil dan berkelanjutan. Alam yang dirusak akan terus mendatangkan bencana; oleh karenanya, prinsip ekologi Islam yang menekankan keseimbangan dan kemaslahatan umat harus dijadikan landasan dalam kebijakan pembangunan dan tata guna lahan. Sementara peran dan partisipasi masyarakat didorong dengan prinsip solidaritas, seperti zakat, infaq, sedekah, dan wakaf yang terarah untuk penanggulangan bencana dalam rangka memperkuat jaringan bantuan yang bersifat komunitas tanpa memperkuat dominasi sistem yang minim hadir di tengah rakyat.
Dengan solusi menyeluruh sesuai dengan aturan dan hukum Islam, bencana bukan hanya ditanggulangi, tetapi dihilangkan akar kemiskinan, ketidakadilan, dan ketergantungan sistem yang abai terhadap rakyat.
Wallaahu a’lam bissawab.
