![]() |
Oleh: Sri Utami (Praktisi Pendidikan) |
Sekarang ini banyak konten kreator dan influencer yang kritis menyuarakan tentang kinerja pemerintahan dengan berbagai kebijakannya mengalami berbagai pengalaman yang tidak menyenangkan. Mereka para aktivis yang mengkritik mengalami pengalaman pahit berupa teror dan diintimidasi. Seperti yang baru-baru ini mengenai kritikan mereka pada penanganan bencana yang dilakukan pemerintah di Sumatera. Mereka yang mendapat terror dan intimidasi diantaranya dialami oleh Dj Donny, Sherly Annavita, Virdian Aurellio, Yama Carlos, Pintengz, Axel Christian , aktivis Greenpeace Iqbal Damanik dan lain sebagainya.
Ketua DPP PDI Andreas Hogo Pareira merespon soal maraknya aksi teror yang dialami konten kreator hingga aktivis oleh orang-orang yang tidak dikenal (OTK) usai gencar melayangkan kritik kepada pemerintah terkhusus dalam penanganan bencana banjir bandang Sumatra. Menurut Hugo, fenomena teror yang terjadi belakangan ini menjadi bukti kalau peradaban politik di Indonesia mengalami kemunduran. Dia merasa ironi dengan kondisi pemerintahan saat ini, lantaran disatu sisi selalu merasa bangga menjadi negara demokrasi, namun di sisi lain hak rakyat bersuara seakan diredam dengan berbagai teror. (tribunnews.com, /2/1/202
Selain itu, bentuk teror yang dialami dan dilaporkan sangat beragam mulai dari ancaman fisik, vandalisme, doxing, peretasan digital, bom molotov, kiriman bangkai ayam, hingga intimidasi yang menyasar keluarga korban. Teror dan intimidasi terhadap aktivis dan influencer kritis adalah bentuk kekerasan negara untuk membungkam suara rakyat dengan menciptakan rasa takut rakyat pada rezim yang berkuasa. Rentetan teror memicu kekhawatiran publik atas kebebasan berekspresi dan Demokrasi di Indonesia. Rentetan peristiwa ini menjadi indikator bahwa kebebasan berpendapat masih menghadapi tantangan yang besar. Rezim anti kritik menjadi bukti bahwa sistem yang berjalan adalah demokrasi otoriter.
*Muhasabah Dalam Islam*
Mengoreksi atau menasehati penguasa memang sudah sepantasnya dilakukan, bahkan aktivitas ini dalam syariat Islam merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi mungkar, bukan karena kebebasan berpendapat. Banyak ayat Al Qur’an dan Hadis yang memerintahkan tentang kewajiban amar ma’ruf nahi mungkar. Aktivitas ini tidak hanya terbatas atas sesama muslim, namun juga terhadap penguasa (pemilik kekuatan). Pasalnya dengan kekuasaannya, dia dapat menerapkan hukum-hukum syariah bagi dirinya dan rakyatnya. Dengan kekuasaannya pula dia dapat berbuat zalim terhadap rakyat. Nabi saw. mengatakan bahwa agama adalah nasehat (an-din an-nashihah) artinya Rasulullah saw mengatakan pilar dari agama adalah nasehat. Ketika beliau ditanya,”Nasehat bagi siapa ?” Diantara jawaban beliau, “Nasehat bagi para pemimpin kaum muslim.” (HR.Bukhori dan Muslim).
Bahkan, Rasulullah memberikan pujian khusus dengan gelar afdhali jihad bagi orang yang menasehati penguasa zalim. Apabila dia terbunuh dalam aktivitas menasehati penguasa maka dia disamakan oleh Rasulullah dengan pemimpin para syuhada Hamzah bin Andul Muthalib. Beliau bersabda: “Ingatlah sungguh seutama-utama (pahala) jihad adalah (menyampaikan kalimat yang haq pada penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Hadist lain mengatakan, “Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib dan seorang lelaki yang berkata pada pemimpin yang zalim, lalu dia memerintahkan (kemakrufan) dan melarang (kemungkaran), kemudian pemimpin zalim tersebut membunuh dirinya.” (HR.Al Hakim)
Jadi, Islam melihat aktivitas muhasabah lil hukkam sebagai kewajiban yang harus dilakukan atas dasar keimanan, bukan kebencian. Hanya saja, umat harus menyadari bahwa kritikan hari ini tidak lagi cukup diarahkan hanya pada hasil kebijakan para penguasa, namun pada sistem politik yang melahirkan kebijakan itu.
Di sisi lain, izin tambang di pegunungan dan alih fungsi hutan tidak mungkin bisa legal begitu saja seperti halnya sistem politik sekarang ini.
Faktanya, sistem politik diterapkan hari ini adalah sistem politik Demokrasi. Sistem ini meletakan kedaulatan hukum ditangan manusia, sehingga hukum dan kebijakan bisa berubah sesuai dengan kepentingan pihak tertentu. Oligarki dan para kapital ingin menguasai hutan untuk dikeruk kekayaannya. Dengan sistem demokrasi mereka bisa mendapat Undang-undang yang melegalkan aktivitasnya. Sekalipun sistem demokrasi menjunjung tinggi kebebasan berpendapat, namun ketika pendapat itu bersinggungan dengan kepentingan para oligarki dan pemilik modal maka pendapat itu dianggap ancaman.
Dari sinilah lahir rezim anti kritik. Alhasil, sistem demokrasi sendiri membungkam suara masyarakat.
Berbeda dengan sistem Islam, sistem politik ini benar-benar menjadikan aktivitas mengoreksi penguasa sebagai kewajiban sebagaimana yang ditetapkan oleh syariat. Negara Islam adalah negara yang menerapkan hukum syariat Islam secara kaffah. Termasuk mendorong warganya untuk melakukan amal shalih muhasabah lil hukam. Warga negara Islam diwajibkan untuk mengoreksi dan menasehati penguasa apabila mereka menyimpang dari syariat. Aktivitas muhasabah lilhukam akan benar-benar hidup. Sebab, baik penguasa maupun rakyatnya memahami bahwa negara negara Islam juga merupakan negara basyariyah. Berupa negara yang dijalankan oleh manusia yang tidak luput dari kesalahan, agar kepemimpinan tetap benar.
Oleh karena itu, Islam mewajibkan masyarakat untuk muhasabah terhadap penguasa. Pada saat yang sama, penguasa diwajibkan untuk tidak bersikap antipati terhadap kritik rakyat.
Gambaran mudahnya relasi ini dapat dilihat dari sikap Khalifah Umar bin Khattab. Saat itu, beliau sempat memberikan batasan tentang mahar tapi kebijakan dikritik seorang perempuan secara terbuka di hadapan umum. Umar pun dengan rendah hati mengakui kesalahannya seraya berkata, “Perempuan itu benar Umar salah.”
Dengan demikian, dengan meletakan muhasabah sebagai kewajiban syar’i, maka baik rakyat atau penguasa hak nya sama-sama terpenuhi. Penguasa menjalankan amanah dengan ketundukan pada syariat, sementara disisi lain rakyat menjaga arah kepemimpinan melalui muhasabah.
Wallahu a’lam bis shawab.
