![]() |
| Oleh: Nadia Ulfah Muslimah Peduli Umat |
Telah terjadi penculikan balita di awal bulan November 2025 ini di kota Makasar, tepatnya pada tanggal 2 November 2025 tempat kejadian penculikan ini di area publik yaitu taman kota, beruntungnya Bilqis, yaitu korban penculikan yang masih berusia 4 tahun sudah berhasil ditemukan di Kecamatan Tabir Selatan, Jambi pada hari Sabtu, 8 November 2025.
Ditetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan kini sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar.
Kronologisnya, Bilqis dijual oleh SY melalui platform Facebook, kemudian disepakati oleh NH dengan harga Rp3juta, Bilqis kemudian dijual kembali ke pasangan AS dan MA dengan harga Rp30 juta, dengan dalih mereka ingin mengadopsi Bilqis dikarenakan belum juga dikaruniai anak, faktanya mereka sudah pernah melakukan jual beli 9 bayi dan 1 anak.
Aksi pelaku sempat melibatkan masyarakat adat, anggota dari Suku Anak Dalam (SAD) yang berasal dari Merangin, Jambi. Pelaku dengan licik memanfaatkan kepolosan Begendang yang merupakan anggota SAD dikarenakan sebagian besar tidak bisa membaca dan menulis.
Begendang juga menjadi korban tipu daya pelaku penculikan, uang senilai Rp85 juta hasil jerih payah selama ini diberikan ke pelaku karena terhasut oleh isi surat palsu dan rasa iba terhadap korban.
Tidak adanya rasa keamanan di ruang publik menjadi masalah bagi negara ini, tidak adanya petugas yang berpatroli membuat rasa aman warga menjadi berkurang, tidak seperti di negara-negara lain yang masyarakat dapat dengan cepat dan mudah untuk mencari keamanan, mencari tempat berlindung kepada aparat-aparat negara, bahkan di negara ini aparat tidak melakukan kewajibannya sebagai pelindung masyarakat.
Hukuman untuk kasus penculikan masih bisa dibilang ringan, sama sekali tidak membuat efek jera kepada pelaku dan kepada para calon pelaku di luar sana. Dan pelaku kerap menyasar ke golongan rentan dikarenakan banyaknya kekurangan dari masyarakatnya. Tidak meratanya pendidikan pun turut andil dengan kehidupan bersosial di negara ini.
Dengan dijalankannya hukum syara, pelaku akan menjadi jera, bahkan calon-calon pelaku tidak akan sempat berpikir untuk menjadi pelaku penculikan dan perdagangan orang.
Dengan Islam, masyarakat akan merasa lebih aman dengan peran pemerintah dalam melindungi rakyatnya, karena akan terlindungi dengan sistem bukan atas dasar kemauan atau perbuatan baik dari pemerintahan saja.
Hanya dengan sistem Khilafah, seluruh problematika kehidupan termasuk rasa aman terlindungi oleh negara dapat tercipta.
Wallahualam bissawab.
