Warga Ruko Marinatama Lawan Inkopal di PTUN: Dugaan Cacat Administrasi Agraria Jadi Pokok Gugatan

 


Jakarta, Sebanyak 42 warga penghuni Ruko Marinatama (Marina) Mangga Dua, Jakarta Utara, resmi menggugat Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.

Gugatan ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas penerbitan sertifikat hak pakai di atas lahan tempat ruko mereka berdiri, yang dinilai cacat hukum dan melanggar prosedur administrasi pertanahan.

Kuasa hukum warga, Subali, S.H., menjelaskan bahwa gugatan berfokus pada keabsahan penerbitan hak pakai yang bertentangan dengan komitmen awal pembangunan kawasan Marinatama pada akhir 1990-an.

"Warga membeli dan menempati ruko dengan perjanjian akan memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), bukan hak pakai. Namun setelah lebih dari dua dekade, justru muncul sertifikat hak pakai atas nama pihak lain. Kami menilai proses ini melanggar ketentuan hukum agraria,” ujar Subali usai sidang kelima di PTUN Jakarta Timur, Selasa (12/11/2025).

Sidang kelima perkara ini sempat ditunda untuk memberi kesempatan kedua pihak menyerahkan dokumen tambahan.

Majelis hakim menekankan pentingnya pembuktian yang relevan dan profesional, termasuk menghadirkan saksi serta ahli hukum pertanahan.

Subali menambahkan, pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) untuk menjelaskan aspek hukum konversi tanah negara yang diduga tidak sesuai ketentuan.

Menurut hukum agraria, tanah negara harus lebih dulu dikonversi menjadi Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Kementerian Pertahanan, sebelum dapat dilekati Hak Guna Bangunan (HGB).

“Namun dalam kasus ini, lahan langsung diterbitkan sebagai Hak Pakai tanpa proses konversi yang sah. Ini yang kami anggap keliru secara hukum,” jelas Subali.

Di tengah proses hukum yang masih berjalan, sejumlah warga penghuni ruko mengaku menerima surat peringatan pengosongan bangunan dari pihak Inkopal.

Beberapa di antaranya bahkan melaporkan intimidasi dan teror dari orang tak dikenal usai menghadiri persidangan.

“Langkah-langkah itu mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Tidak boleh ada pengosongan sebelum ada putusan hukum tetap,” tegas Subali.

Ia juga meminta aparat penegak hukum serta pemerintah memberikan perlindungan hukum kepada warga, agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang di luar mekanisme peradilan.

Sebagai langkah damai, para warga telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Jenderal Sjafrie Sjamsoeddin pada 29 Oktober 2025.

Surat itu berisi permohonan agar Kementerian Pertahanan (Kemenhan) bersedia menjadi mediator antara warga dan Inkopal dalam penyelesaian sengketa lahan ini.

Surat tersebut ditembuskan ke Majelis Hakim dan Panitera PTUN Jakarta, dan ditandatangani seluruh 42 warga serta perwakilan badan hukum penghuni Ruko Marinatama.

“Kami masih percaya TNI adalah bagian dari rakyat, dan rakyat harus dilindungi oleh TNI. Kami berharap Menhan berkenan membuka ruang komunikasi demi penyelesaian yang berkeadilan,” ujar Subali.

Hingga kini, pihak Kementerian Pertahanan belum memberikan tanggapan resmi atas surat permohonan mediasi tersebut.

Kompleks Ruko Marinatama dibangun pada akhir 1990-an sebagai kawasan perdagangan dan perkantoran di bawah koordinasi Inkopal. 

Para penghuni membeli unit dengan keyakinan akan memperoleh hak kepemilikan berupa SHGB. Namun, setelah lebih dari 25 tahun, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterbitkan.

Fakta bahwa lahan kemudian terdaftar sebagai Hak Pakai atas nama pihak lain menjadi dasar utama gugatan warga ke PTUN Jakarta.

“Kami menempuh jalur hukum dengan itikad baik, bukan untuk berkonfrontasi. Namun jika hak warga dilanggar, kami wajib memperjuangkannya sesuai koridor hukum,” pungkas Subali.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat.

MieNas Sayange Area Kota Padang Terenak

Nama

50 Kota,1,Agam,5,Artikel,84,Bahan Ajar PAI Kelas 7,3,Balikpapan,2,Bandung,2,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,2,Baznas,1,bencana alam,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,2,Daerah,1,Depok,1,Dharmasraya,10,DPR RI,1,DPRD Bukittinggi,7,DPRD Padang,3,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,18,Jakarta,9,Jakarta Selatan,1,KAI,173,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,3,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,198,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,185,Natuna,1,Olahraga,2,Opini,578,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,3,Pariaman,5,Pasaman,2,Pasaman Barat,7,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemerintah,1,pemerintahan,2,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,2,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,102,Polresta Padang,1,Polri,80,Pontianak,1,Puisi,19,Riau,5,Salimah Kota Padang,1,Samarinda,1,Sawahlunto,3,Semarang,1,Sijunjung,2,Smartphone,2,Solok,2,Sulawesi Selatan,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,606,Tanah Datar,2,Tanggerang,2,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,105,UNAND,21,UNP,24,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,11,
ltr
item
Media Sumbar: Warga Ruko Marinatama Lawan Inkopal di PTUN: Dugaan Cacat Administrasi Agraria Jadi Pokok Gugatan
Warga Ruko Marinatama Lawan Inkopal di PTUN: Dugaan Cacat Administrasi Agraria Jadi Pokok Gugatan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitn9ZaDhxtyO1HTFDH-OKNV542QfK0B2c5zH2-Nw7skI8TdqWRbzUYbvtyBdCqkdcBB0klJTcHkgiuMzsNoosdBouLlaXIGKyq1uRc-Vzs_aQ7nsItTpW9zQmbloiIbbIosjB5u2lFDPma35hXOu7GVfMPAF75XIUuIdYreJ4GoBt47rouJLCc1JIdq07k/w400-h255/1000507045.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitn9ZaDhxtyO1HTFDH-OKNV542QfK0B2c5zH2-Nw7skI8TdqWRbzUYbvtyBdCqkdcBB0klJTcHkgiuMzsNoosdBouLlaXIGKyq1uRc-Vzs_aQ7nsItTpW9zQmbloiIbbIosjB5u2lFDPma35hXOu7GVfMPAF75XIUuIdYreJ4GoBt47rouJLCc1JIdq07k/s72-w400-c-h255/1000507045.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/11/warga-ruko-marinatama-lawan-inkopal-di.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/11/warga-ruko-marinatama-lawan-inkopal-di.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content