Pusat Bantuan Hukum (POSBAKUM) DPD IMM Riau dengan tegas menyatakan bahwa rangkaian kecelakaan kerja fatal di wilayah operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang menewaskan pekerja, termasuk insiden ambruknya rig pada 24 November 2025, merupakan cerminan kelalaian yang seperti disengaja dan telah berubah menjadi kejahatan sistemik. Tragedi ini bukan lagi sekadar unforeseen accident, melainkan predictable failure karena perusahaan terbukti gagal mencegah terulangnya korban jiwa hanya dalam rentang waktu satu bulan.
Pengabaian terhadap "alarm" keselamatan seperti yang telah diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menunjukkan bahwa manajemen PHR hanya menganggap nyawa pekerja sebagai angka statistik dalam laporan operasional mereka, mengutamakan target produksi di atas martabat dan keselamatan manusia.
Kami mendesak Kepolisian Daerah Riau ataupun Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera mengambil langkah hukum tegas, tidak hanya sebatas penyelidikan biasa, tetapi menerapkan doktrin pertanggungjawaban pidana sesuai Pasal 359 KUHP.
Kegagalan ini berpusat pada manajerial, bukan teknis lapangan semata. Oleh karena itu, tanggung jawab pidana wajib ditarik hingga ke level pengambil kebijakan, yaitu Direktur Utama dan jajaran manajer K3 PHR, yang telah lalai secara masif dalam memastikan kepatuhan standar keselamatan kerja di seluruh lini operasi Blok Rokan.
Posbakum IMM menolak keras upaya kriminalisasi kecelakaan yang hanya menyasar operator atau pengawas di lapangan, sementara otak dari kegagalan sistem pengawasan tetap terlindungi di balik meja eksekutif. Selain tuntutan pidana, PHR juga harus menjamin pemenuhan hak ganti rugi perdata yang layak bagi keluarga korban, melampaui sekadar santunan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai wujud tanggung jawab atas hilangnya sumber nafkah keluarga.
"Nyawa pekerja di Blok Rokan bukanlah komoditas yang boleh dipertaruhkan demi keuntungan perusahaan. Jika Direksi PHR tidak segera dicopot dan diproses hukum, maka negara ini telah membiarkan korporasi besar melegalkan pembunuhan atas dasar kelalaian manajerial. Kami meminta agar Kapolda cepat tanggap dan tepat dalam menangani kasus ini." tegas Yan Ardiansyah, S.H., Direktur Posbakum IMM Riau, dalam pernyataan persnya hari ini.
Menyikapi krisis keselamatan yang berulang ini, Posbakum IMM Riau secara lugas menuntut pertanggungjawaban negara dan korporasi. Kami mendesak Holding Migas (Pertamina) untuk segera mencopot Direktur Utama PHR beserta seluruh manajer yang terlibat dalam rantai komando K3 karena telah terbukti gagal mempertahankan standar operasional yang aman dan terjamin bagi pekerja. Posbakum IMM juga menyoroti dugaan penggunaan mitra kerja dan kontraktor yang tidak memenuhi kualifikasi, yang disinyalir sebagai upaya efisiensi biaya yang berujung pada pengorbanan nyawa.
Kami menuntut SKK Migas dan PHR melakukan audit menyeluruh (sweeping audit) terhadap seluruh kontrak kerja, dan segera memutus kontrak dengan vendor yang terbukti melanggar atau tidak mampu memenuhi standar K3 yang ketat. Pengelolaan Blok Rokan harus dikembalikan pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance yang mengutamakan keselamatan sebagai investasi utama. Posbakum IMM Riau berkomitmen penuh untuk mendampingi dan mengadvokasi hak-hak korban hingga keadilan ditegakkan dan tragedi serupa tidak lagi terulang pada pekerja di Riau.
Contact Person:
089696200083
Direktur Posbakum DPD IMM Riau, Yan Ardiansyah, S.H.