![]() |
| Oleh : Herliana Tri M |
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol minuman keras (miras) ilegal di halaman Mako Polresta Bogor Kota, pada Selasa (7/10/2025). emusnahan miras ilegal sebagai hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Kota Bogor. Sebanyak total 38.875 miras ilegal, dengan rincian 22.004 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis, 10.291 botol jenis ciu, 2.458 arak, 1.954 jenis Double G, dan 2.168 miras lainnya dimusnahkan menggunakan alat berat (kompas.com, 07/10/2025)
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa miras seringkali menjadi "teman" aktivitas kriminalitas dan tawuran, seringkali menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya tindak pidana, kriminalitas, kekerasan, dan penyakit masyarakat.
Hilangnya Kendali Diri
Pengaruh alkohol dipahami secara umum membuat seseorang kehilangan kendali diri, mudah marah, dan agresif, yang berujung pada tindak kekerasan dan kriminalitas. Dalam Islam, keberadaan khamr bisa menghilangkan akal manusia, sehingga perilakunya tak terkontrol dan menghantarkan aktivitas kriminal, yang tak hanya merusak dirinya sendiri sebagai peminumnya, namun juga merugikan pihak lain.
Kampanye bebas miras terus disuarakan dari berbagai pihak baik kepolisian, instansi pemerintah maupun tokoh- tokoh agama.
Efek minuman keras (miras) bagi masyarakat mencakup peningkatan risiko kanker dan masalah kesehatan fisik lainnya, masalah dalam kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, serta dampak sosial negatif seperti peningkatan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas. Bahkan data AS menunjukkan konsumsi alkohol berlebihan menyebabkan lebih dari 95.000 kematian setiap tahunnya, menjadikan miras penyebab kematian ketiga
Namun begitu banyaknya informasi berseliweran tentang miras dan bahayanya, tak menjadikan peminum serta pengedarnya berkurang. Justru sebaliknya trend nya meningkat meliputi seluruh lapisan masyarakat. Dengan berbagai model dan kemasan yang disajikan sesuai pangsa pasar. Baik legal maupun ilegal efeknya tetap sama, membahayakan diri sendiri serta masyarakat.
Butuh Ketegasan Memberantas Miras
Kondisi kapitalis yang bertumpu pada materi dalam segala aktivitasnya menjadikan pemberantasan miras ini setengah hati. Hanya miras ilegal yang mendapat penanganan tegas sebagaimana kasus yang terjadi di Kota Bogor. Namun untuk miras legal
yang sudah mendapat "stempel" negara, dapat bebas diperjualbelikan baik di supermarket, hotel, cafe, diskotik serta tempat hiburan dan tempat- tempat lainnya. Padahal andai kita menggunakan logika yang benar, efek miras ini sama bahayanya baik yang berlabel legal ataupun ilegal, sama-sama mengancam keselamatan dan merugikan.
Saat kita menengok sejarah penerapan Islam, kita menemukan bagaimana negara menjaga akal sehat masyarakat dengan hukum yang tegas. pada masa perintah Khalifah Umar bin al Khathab beliau menerapkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali kepada peminum khamr.
Tak hanya peminumnya yang mendapat sanksi, produsen, pengedar mendapat hukuman yang jauh lebih berat. Toko penjual dan pabriknya pun menjadi sasaran Khalifah Umar.. Diriwayatkan dari Yahya bin Said bin Ubaidillah dari Nafi’ dari Ibnu Umar. Dia berkata: Umar menjumpai minuman keras di rumah salah seorang lelaki Suku Tsaqif. Kemudian Dia menyuruh agar rumah itu dibakar. Umar berkata kepada lelaki bernama Rawisyad, “Perbuatanmu adalah perbuatan fasik"
Menurut Ibnul Jauzi, alasan Khalifah Umar membakar rumah Rawisyad karena dia sebagai pembuat minuman keras. Menurut Ibnu al-Qayyim, Khalifah Umar membakar warung minuman keras dan seisinya. Dia juga membakar sebuah kampung yang di situ di jual minuman keras.
Tindakan tegas ini menjadi bukti, dalam Negara Khilafah jarang ditemui atau bahkan nyaris tidak ada yang mabuk-mabukan. Baik difasilitasi oleh para pelaku bisnis ataukah tidak. Walhasil, kriminalitas dan aksi buruk lainnya bisa ditekan bahkan nyaris tidak ada.
Negara yang berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat serta melindungi kesehatan rakyatnya akan melakukan sanksi tegas sebagaimana yang diterapkan di masa kekhilafahan Islam. Negara sedikitpun tak melirik nilai ekonomis dan keuntungan yang dihasilkan dari produksi miras. Karena efek yang membahaykan, dibutuhkan perlakuan tegas yang diterapkan negara. Sehingga dalam Islam tak dikenal adanya istilah miras legal dan ilegal. Miras tak akan mendapatkan tempat yang layak sehinggal mendapat label negara dan kebolehan beredar. Miras termasuk minuman berbahaya dan perlu ditindak secara tegas
