Mengapa Aturan Lalu Lintas Di Indonesia Hanya Sebanyak ‘Angin Lalu’? Waktunya Ubah!


Oleh: Faiha Nazhifa Djunde
Jurusan Psikologi 
Fakultas Kedokteran
Universitas Andalas

Setiap hari, ratusan kecelakaan lalu lintas terjadi di Indonesia, menelan puluhan nyawa yang seharusnya dapat dicegah. Di Sumatera Barat saja, jalan-jalan di seluruh penjuru sering menjadi saksi bisu tragedi ini, terutama saat jam pulang kerja, ketika budaya tidak sabar dan keinginan untuk cepat sampai mendorong pengendara untuk menerobos lampu merah dan melawan arus.

Korlantas Polri, seperti yang dilansir Kemenhub (2023), sedang berupaya menekan angka kecelakaan dengan mendorong masyarakat beralih kepada transportasi umum serta lebih memperhatikan keselamatan dalam berkendara. Namun, data terbaru dari Pusiknas Bareskrim Polri (2024) menunjukkan peningkatan kasus pelanggaran lalu lintas yang mencapai 2.1 juta kejadian. Jumlahnya meningkat 19,7% dibandingkan tahun sebelumnya. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesadaran dan kedisplinan lalu lintas masih harus terus kita bangun bersama, bukan hanya oleh aparat, namun juga oleh pengguna jalan. 

Aturan lalu lintas di Indonesia sering kali dipandang sebelah mata karena adanya budaya permisif, termasuk kebiasaan tidak sabar dan dorongan untuk segera sampai tujuan. Kondisi ini diperburuk oleh lemahnya penegakan hukum yang dipengaruhi faktor politik, serta aspek psikologis individu yang terbentuk dari kebijakan yang ada. Semua faktor tersebut berakar pada rendahnya legitimasi otoritas, yaitu kenapa orang merasa aturan itu “tidak meyakinkan” untuk dipatuhi. Sejalan dengan Teori Legitimasi dalam buku Why People Obey the Law (Tyler, 2006), orang akan patuh terhadap hukum jika merasa prosesnya adil dan otoritasnya dapat dipercaya. Dari sudut pandang psikologi politik, legitimasi ini bisa diperkuat dengan reformasi kebijakan yang memahami perilaku manusia. Mari kita kupas tiga alasan utama ini, dengan harapan dapat mendorong perubahan negeri ini, termasuk di tanah kita, Sumatera Barat.

Budaya Permisif: "Santai" Tapi Tak Sabar, Melemahkan Aturan

Budaya “santai” tapi tidak sabar di Indonesia mendorong pelanggaran lalu lintas sebagai adaptasi sosial sehari-hari, sehingga melemahkan legitimasi aturan resmi. Kita dapat melihat dari kejadian nyata di sekitar kita, orang sering menggunakan “jalan pintas” seperti melawan arus dan menerobos lampu merah demi efisiensi kehidupan sehari-hari, terutama saat kemacetan parah di jalan-jalan besar seperti di Padang saat jam pulang kerja. Tyler (2006) menjelaskan bahwa norma sosial yang kuat seperti budaya tidak sabar dan ingin cepat sampai, bisa menggantikan rasa hormat pada hukum jika orang merasa aturan tidak adil atau menghalangi kebutuhan sehari-hari. Akibatnya pelanggaran dianggap sebagai hal yang “wajar”dan bukan ancaman serius.

Studi Siregar Dkk. (2025) terkait sosialisasi informasi kecelakaan lalu lintas oleh Jasa Raharja dan pemerintah menemukan bahwa 55% pengendara merasa aturan tidak untuk semua, karena kurangnya edukasi yang efektif, sehingga masyarakat kehilangan kepercayaan pada otoritas dan memicu pelanggaran. Pengadilan Negeri Pariaman (2022) mencatat bahwa faktor kehidupan masyarakat Sumbar, seperti kesibukan harian dan dorongan cepat tiba, sering memicu pelanggaran ini, terutama di daerah Sumatera Barat yang terhubung jaringan nasional. Utami (2018) analisis kriminologi pelanggaran rambu di semarang tunjukkan faktor serupa, seperti tekanan urban, sehingga menaikkan resiko. BPS (2023) mengungkapkan bahwa 40% pelanggaran berasal dari perilaku-perilaku ini.

Lemahnya Penegakan Hukum: Menciptakan Rasa Bebas Melanggar

Penegakan hukum yang lemah membuat masyarakat merasa bisa melanggar tanpa rasa takut akan hukuman, hal ini disebabkan oleh kegagalan kebijakan nasional. Pusiknas Bareskrim Polri (2024) menyebutkan bahwa Korlantas sedang mengupayakan antisipasi pelanggaran, namun razia seringkali tidak efektif karena korupsi lokal. Hal ini akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap otoritas, seperti yang diungkap Tyler (2006): orang akan patuh juka proses penegakan terlihat adil, tapi jika razia dianggap sebagai pungutan liar, maka aturan akan diabaikan oleh masyarakat.

Di Trans-Jawa, pengendara abaikan aturan karena razia hanya dianggap sebagai formalitas. Di Sumatera Barat, razia yang jarang terjadi tidak akan membuat masyaratat jera. Upaya seperti Operasi Lilin membuktikan bahwa pelanggaran masih meningkat di seluruh negeri.

Meskipun anggaran ketat pasca-pandemi dijadikan sebagai alasan, solusinya sederhana: gunakan teknologi digital untuk razia yang lebih transparan. Hal ini dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat dan mengurangi pelanggaran.

Infrastruktur Buruk: Mendorong Perilaku Nekat

Kondisi jalan yang buruk memaksa pengendara untuk melanggar aturan sebagai solusi sementara, karena prioritas kebijakan pusat lebih condong kearah proyek berskala besar dari pada pemeliharaan harian. WHO (2023) menyatakan bahwa 30% kecelakaan disebabkan oleh kerusakan jalan, seperti lubang dibeberapa daerah yang mengharuskan pengendara untuk bergerak zig-zag. Hal ini menimbulkan rasa frustasi terhadap pemerintah, Tyler (2006) menjelaskan bahwa kemarahan dari ketidakpuasan akan memicu perilaku beresiko.

Utami (2018) menemukan pelanggaran rambu motor di Semarang sering terjadi karena infrastruktur tak jelas, membuat masyarakat merasa diabaikan. Di Sumatera Barat, hujan deras rusak Trans-Sumatera, membuat pengendara nekat. Ini merupakan lingkaran setan: aturan tak dipatuhi karena kurang percaya kebijakan.

Solusinya adalah denga melibatkan masyarakat melalui musyawarah pembangunan untuk memperbaiki infrasruktur, yang berpotensi dalam mengurangi kecelakaan hingga 25% dalam lima tahun (WHO,2023)

Waktunya Perubahan: Bangun Kepercayaan untuk Jalan Aman

Ketiga faktor ini: kebiasaan permisif, penegakan hukum yang lemah, dan kondisi jalan buruk berasal dari kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aturan (Tyler,2006). Pelanggaran lalu lintas bukan hanya sekedar kelalaian, melainkan cerminan masalah kepercayaan di masyarakat kita.

 Pemerintah perlu bekerja sama, dan kita sebagai masyarakat bisa memulai dengan mematuhi aturan-aturan sederhana. Bayangkan jika jalan-jalan di Sumatera menjadi jalan yang aman tanpa kecelakaan harian. Bagaimana pendapat warga Sumatera Barat akan hal ini? Mari kita diskusikan di kolom komentar. Perubahan dimulai dari kesadaran kita bersama. Jalan aman berarti Indonesia menjadi lebih baik!


Referensi:

Badan Pusat Statistik (BPS). (2023). Statistik Transportasi Indonesia 2022.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2023). Tekan angka kecelakaan lalu lintas, Kemenhub ajak masyarakat beralih ke transportasi umum dan utamakan keselamatan berkendara. https://dephub.go.id/post/read/%E2%80%8Btekan-angka-kecelakaan-lalu-lintas,-kemenhub-ajak-masyarakat-beralih-ke-transportasi-umum-dan-utamakan-keselamatan-berkendara 

Pengadilan Negeri Pariaman. (2022). Faktor pelanggaran lalu lintas di tengah kehidupan masyarakat. https://www.pn-pariaman.go.id/berita/artikel/585-faktor-pelanggaran-lalu-lintas-di-tengah-kehidupan-masyarakat.html

Pusiknas Bareskrim Polri. (2024). Korlantas Polri antisipasi pelanggaran lalu lintas di masa Operasi Lilin 2024. https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/korlantas_polri_antisipasi_pelanggaran_lalu_lintas_di_masa_operasi_lilin_2024

Siregar, T. V., Rudiana, R., & Afrilia, U. A. (2025). SOSIALISASI INFORMASI KECELAKAAN LALU LINTAS OLEH JASA RAHARJA DAN PEMERINTAH DI PT VONEX. JANE (Jurnal Administrasi Negara), 17(1), 124-132.

Tyler, T. R. (2006). Why people obey the law. Princeton university press.

Utami, Y. P. (2018). Tinjauan Kriminologi Terhadap Faktor Penyebab Pelanggaran Rambu Lalulintas Oleh Pengendara Sepeda Motor Di Kota Semarang. Dinamika Hukum, 19(1), 72-82.

World Health Organization (WHO). (2023). Global Status Report on Road Safety 2023.

Nama

50 Kota,1,Agam,3,Artikel,60,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Balikpapan,2,Bandung,1,Bangka Belitung,1,Banjarmasin,1,Bank Nagari,1,Baznas,1,BIM,2,Bisnis,1,BNNP,4,BPS,1,Cerpen,2,Depok,1,Dharmasraya,1,DPRD Bukittinggi,7,Era Digital,1,Filipina,1,Film,3,Hiburan,1,Internasional,17,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,80,Kalimantan Tengah,1,Kalimantan Timur,1,Kampus,41,KDEKS,1,Kejati Sumbar,17,Kesehatan,10,KJI,2,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,182,Kota Solok,1,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,3,Loker,1,Lubuk Basung,2,Malaysia,1,Nasehat,1,Nasional,138,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,359,Otomotif,1,Padang,10,Padang Pariaman,10,Padnag,1,Panggil Aku Ayah,1,Papua,2,ParagonCorp,1,Pariaman,5,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,14,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,62,pendidikan,1,Pendidikan,19,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,6,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,66,Polresta Padang,1,Polri,68,Pontianak,1,Puisi,17,Riau,5,Samarinda,1,Sawahlunto,2,Semarang,1,Sijunjung,1,Smartphone,2,Solok,1,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,448,Tanah Datar,2,Tanggerang,1,Teknologi,3,Telkom,1,Tips,6,TNI,95,UNAND,19,UNP,18,Vidio,1,Visinema Studios & CJ ENM,1,Wisata,4,Yastis,9,
ltr
item
Media Sumbar: Mengapa Aturan Lalu Lintas Di Indonesia Hanya Sebanyak ‘Angin Lalu’? Waktunya Ubah!
Mengapa Aturan Lalu Lintas Di Indonesia Hanya Sebanyak ‘Angin Lalu’? Waktunya Ubah!
Oleh: Faiha Nazhifa Djunde Jurusan Psikologi Fakultas Kedokteran Universitas Andalas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRDIPmbUqDBSMuwTCwzxGC-VoxEx8w97Dp9dhI8ZO9cIZUh9OFN9WNkh0R4RJWr1gonUzbNw30Gvz2gPmGKPR6TKp1chjj3Qfn2gPDKAFHegFkr-OsDw-ePahY-lu5bg0nm9qxOS282n79fkoGYu9U6jNiLaByQqY_ThxeogeHJkIpFf-lp1OMRJ92o8KR/w480-h640/1000437988.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiRDIPmbUqDBSMuwTCwzxGC-VoxEx8w97Dp9dhI8ZO9cIZUh9OFN9WNkh0R4RJWr1gonUzbNw30Gvz2gPmGKPR6TKp1chjj3Qfn2gPDKAFHegFkr-OsDw-ePahY-lu5bg0nm9qxOS282n79fkoGYu9U6jNiLaByQqY_ThxeogeHJkIpFf-lp1OMRJ92o8KR/s72-w480-c-h640/1000437988.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/10/mengapa-aturan-lalu-lintas-di-indonesia.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/10/mengapa-aturan-lalu-lintas-di-indonesia.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content