JAKARTA – Kabar gembira untuk petani di seluruh Indonesia! Pemerintah secara resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Kebijakan ini merupakan penurunan pertama kali dalam sejarah program pupuk subsidi nasional.
Keputusan penting ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tanggal 22 Oktober 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, HET dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
Apa Itu Pupuk Bersubsidi dan Mengapa Penting untuk Petani?
Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang dijual dengan HET lebih rendah dari harga pasar. Selisih harga ini disubsidi oleh pemerintah agar petani dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau. Tujuannya adalah untuk meringankan biaya produksi pertanian dan mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Menurut data dari pupuk-indonesiadotcom, pupuk bersubsidi memiliki berbagai manfaat bagi petani:
- Meningkatkan Produktivitas Pertanian: Harga yang terjangkau memungkinkan petani meningkatkan penggunaan pupuk sehingga produktivitas lahan meningkat.
- Menjamin Ketersediaan Saat Musim Tanam: Program ini memastikan pupuk tersedia tepat waktu, sehingga petani tidak perlu khawatir akan kelangkaan.
- Mendukung Petani Skala Kecil: Memudahkan petani kecil memenuhi kebutuhan pupuk tanpa terbebani biaya tinggi.
- Meningkatkan Hasil Panen dan Ketahanan Pangan: Hasil panen meningkat baik dari segi kualitas maupun kuantitas, sehingga memperkuat ketahanan pangan nasional.
Jenis-Jenis Pupuk Bersubsidi yang Tersedia
Pemerintah menyediakan berbagai jenis pupuk bersubsidi yang disesuaikan dengan kebutuhan tanah dan tanaman, di antaranya:
- Pupuk Urea: Kaya akan nitrogen, penting untuk pertumbuhan vegetatif tanaman.
- Pupuk NPK: Mengandung nitrogen, fosfor, dan kalium, memperkuat batang serta memperbaiki kualitas biji dan buah.
- Pupuk SP-36: Kaya akan fosfat, memperkuat akar serta mendukung pembentukan bunga dan buah.
- Pupuk ZA (Zwavelzure Ammoniak): Memperbaiki kualitas tanah karena mengandung nitrogen dan belerang.
- Pupuk Organik: Memperbaiki struktur tanah, menjaga kelembaban, serta meningkatkan aktivitas mikroorganisme tanah.
Daftar Harga Pupuk Bersubsidi Setelah Diskon 20%
Berikut adalah daftar harga pupuk bersubsidi per kilogram (kg) setelah mengalami penurunan harga:
- Pupuk Urea: Dari Rp2.250/kg menjadi Rp1.800/kg
- Pupuk NPK: Dari Rp2.300/kg menjadi Rp1.840/kg
- Pupuk NPK untuk Kakao: Dari Rp3.300/kg menjadi Rp2.640/kg
- Pupuk ZA: Dari Rp1.700/kg menjadi Rp1.360/kg
- Pupuk Organik: Dari Rp800/kg menjadi Rp640/kg
Dengan penurunan harga ini, diharapkan petani semakin bersemangat dalam meningkatkan produktivitas pertanian demi mencapai ketahanan pangan nasional.
Editor: Aniyah
