Pendidikan merupakan fondasi utama dalam membangun peradaban bangsa. Namun ironisnya, para guru yang menjadi ujung tombak pendidikan justru kerap diperlakukan tidak adil. Di tengah perjuangan mereka mencerdaskan generasi bangsa, banyak di antara guru honorer yang masih hidup dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan.
Baru-baru ini dilansir dari media MELINTAS.ID yang menyatakan bahwasannya media sosial diramaikan oleh unggahan Vasco Ruseimy di akun Instagram pribadinya. Ia mengangkat persoalan serius yang ia hadapi di tengah dunia pendidikan di Sumatera Barat. Bukan sekadar masalah administratif atau angka-angka formasi saja, tetapi menyentuh kehidupan nyata para guru, yang ia sebagai pilar utama pendidikan bangsa.
Ini berangkat dari adanya peristiwa seorang guru honorer (non-ASN) mata pelajaran Fisika menangis karena tidak ditempatkan sesuai keahliannya. Sehingga hal ini menimbulkan berbagai kesulitan dan kebingungan yang akan di hadapi oleh guru karna bertolak belakang dengan keahliannya. Seperti halnya seorang Koki masak disuruh untuk memperbaiki mobil, kemungkinan besar ia tidak akan bisa karna tidak sesuai dengan keahliannya.
Begitupula dengan hal ini. Sebenarnya masalah utamanya adalah para guru yang terancam akan dikeluarkan dari Dapodik setelah tidak lulus tes P3K, meskipun sudah lama mengabdinya. Penempatan P3K ini tidak sesuai dengan kebutuhan, artinya sekolah meminta guru dengan keahlian tertentu (misalnya Agama), namun yang dikirim adalah guru lain (misalnya Guru Bahasa Inggris), padahal guru tersebut sudah ada di sekolahnya.
*Kenapa hal ini bisa terjadi ?*
Sebenarnya Masalah penempatan, kekurangan jam mengajar, ataupun ketidakjelasan status/formasi (P3K) ini merupakan sebuah manifestasi dari bentuk kegagalan sistem pengelolaan pendidikan dan SDM oleh negara sekarang. Kenapa ? Karna sistem pendidikan sekarang berlandaskan kepada sistem kapitalisme (Manfaat) yang membentuk adanya pendidikan bukan dalam rangka mencerdaskan anak bangsa namun justru untuk mencapai strategi politik mereka semata. Maka wajar mekanisme dalam hal pengelolaan pendidikan termasuk persoalan guru ini bermasalah.
Adapun status honorer, P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan sistem kontrak lainnya, itu merupakan bukti atau gambaran bahwa negara berlepas tangan dari kewajibannya dalam rangka mengurusi kehidupan rakyatnya, mulai dari kesehatan, ekonomi, termasuk halnya pendidikan. Disini, negara berupaya menghemat anggaran dengan mempekerjakan guru di bawah standar upah dan status yang tidak pasti. Bahkan pernah dijumpai seorang yang protes ketika gajinya tidak keluar sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Sehingga tampaklah bahwa Negara kurang memprioritaskan pendidikan dan kesejahteraan para pendidik saat ini, sehingga masalah administratif seperti penempatan tidak sesuai dengan keahlian atau guru terancam dikeluarkan dari Dapodik dapat terjadi. Maka oleh sebab itu, cara mengubah problem itu semua yakni menjadikan Pendidikan itu sesuatu yang penting dalam kehidupan (memprioritaskan), sehingga lahirlah usaha -usaha yang dilakukan dalam menjadikan pendidikan itu mumpuni dan dari segi gurunya pun benar-benar orang yang Ahli dalam bidang yang ia ajarkan.
*Bagaimana dalam pandangan Islam terkait hal ini ?*
Belum dijumpai pendidikan yang luar biasa sejahtera nya, fasilitasnya lengkap, para pendidiknya pun orang berfikir cemerlang sehingga mengeluarkan output yang luar biasa intelek, mulai dari ada yang ahli dibidang kedokteran, ahli tafsir, ahli fiqih, dan sebagainya.
Hal itu tidak akan terwujud selagi tetap berpegang pada sistem Kapitalisme seperti saat sekarang ini. Dengan itu maka beralihlah kepada sistem Khilafah, yang menerapkan aturan Islam dalam kehidupan secara menyeluruh. Oleh karena itu, Negara akan menjamin tersedianya formasi, penempatan yang sesuai dengan keahliannya (profesionalisme), dan kesejahteraan guru, karena pendidikan dalam Islam menjadi suatu prioritas utama dan kewajiban syar'i bagi negara itu sendiri.
Wallahu'alam bishowab
