Oleh Widya Amidyas Senja
Pendidik Generasi
"Ketika kekerasan menjadi suara dalam kehidupan anak,
hilanglah kebebasan mereka untuk tumbuh dan bermimpi. Tugas kita adalah menjadi
pelindung, bukan pelaku; penyemangat, bukan penakut." – Anonim
Kekerasan
terhadap anak di Indonesia masih menjadi masalah serius yang memprihatinkan.
Banyak kasus kekerasan fisik, psikis, hingga seksual yang terjadi baik di
lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Kekerasan ini bukan hanya
berdampak buruk secara fisik, tetapi juga meninggalkan luka psikologis yang
mendalam, yang dapat mempengaruhi perkembangan mental dan karakter anak.
Hal ini menjadi
perhatian besar karena anak adalah generasi penerus bangsa yang seharusnya
mendapatkan perlindungan maksimal agar dapat tumbuh dan berkembang secara
optimal. Namun, fakta di lapangan menunjukkan kurangnya pemahaman dan kesadaran
dari orang dewasa, termasuk orang tua dan guru, tentang pentingnya hak-hak anak
serta cara mendidik yang benar.
Berdasarkan data statistik Simfoni PPA, KemenPPA, jumlah
kekerasan terhadap anak sepanjang tahun 2024 terus meningkat. Terdapat 19.628
kasus dengan jumlah korban 21.648 orang (Sumber : siga.kemenppa.go.id) Hal ini
menunjukkan bahwa kondisi masyarakat tidak sedang baik-baik saja.
Terdapat beberapa kasus kekerasan yang baru-baru ini terjadi. Diantaranya dua pasangan suami istri pelaku penganiayaan balita berusia 2 tahun di Riau. Mirisnya, pasangan tersebut melakukannya hanya karena disebabkan oleh rewelnya balita tersebut (Kompas.com). Kasus lain, penelantaran dan penganiayaan anak oleh ayah kandungnya di Kebayoran Lama (tirto.id). Dan masih banyak lagi kasus lain yang sejatinya ini disebabkan oleh :
1. Kurangnya pemahaman terhadap hak anak
Banyak orang tua dan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami hak
anak, sehingga mereka masih menganggap kekerasan sebagai metode disiplin yang
sah.
2.
Pola asuh yang
otokratis
Pola asuh yang cenderung otoriter dan mengedepankan kekerasan fisik sebagai
bentuk pengajaran masih banyak diterapkan, terutama di daerah yang kurang
terpapar pendidikan modern.
3.
Stres dan Tekanan
Ekonomi
Tekanan hidup, seperti kemiskinan, pengangguran, atau konflik keluarga, dapat
membuat orang tua atau pengasuh mudah kehilangan kontrol dan melampiaskan stres
melalui kekerasan.
4.
Kurangnya Sistem
Perlindungan Anak yang Kuat
Penegakan hukum dan perlindungan anak di Indonesia masih kurang optimal,
sehingga pelaku kekerasan tidak selalu mendapat sanksi yang tegas.
5.
Pengaruh lingkungan
negatif
Pergaulan bebas, pengaruh media negatif, serta kurangnya pengawasan
sosial turut memperburuk kondisi anak.
6.
Kurangnya keimanan
Pemahaman masyarakat yang kini
menganggap bahwa urusan agama berbeda dengan urusan aspek kehidupan sehari-hari
(sekularisme)
Dalam Islam, anak adalah amanah dan karunia dari Allah yang harus dijaga dan dilindungi hak-haknya dengan sebaik-baiknya. Islam menawarkan solusi yang komprehensif, yaitu:
Konsep Kasih
Sayang dan Keadilan dalam Pendidikan Anak
Islam sangat menekankan pentingnya
kasih sayang (rahmah) dan keadilan (adl) dalam mendidik anak. Kekerasan fisik
yang merugikan dilarang, dan pendidikan anak harus didasarkan pada kelembutan,
pemahaman, dan kesabaran. Nabi Muhammad saw sendiri memberikan contoh pola asuh yang penuh
kasih.
Larangan Kekerasan dan Perintah untuk Memperlakukan Anak dengan Baik
Dalam Al-Qur’an dan Hadist terdapat larangan keras terhadap perlakuan zalim,
termasuk kekerasan pada anak. Orang tua diperintahkan untuk mendidik anak dengan
cara yang baik dan tidak menyakiti mereka secara fisik maupun mental.
Pendidikan dan Pembinaan Moral yang Komprehensif.
Sistem Islam mengajarkan pendidikan moral dan spiritual sebagai fondasi dalam
membentuk karakter anak agar menjadi individu yang taat, berakhlak mulia, dan
bertanggung jawab.
Pemberian Hak Anak secara Adil dan Perlindungan Hak.
Islam menegaskan hak anak dalam hal kasih sayang, pendidikan, pemenuhan
kebutuhan dasar, dan perlindungan dari segala bentuk kezaliman. Negara dan
masyarakat juga punya kewajiban untuk melindungi hak ini.
Penegakan Hukum yang Tegas bagi Pelaku Kekerasan.
Dalam sistem Islam, hukum pidana (hudud dan ta’zir) mengatur sanksi bagi pelaku
kekerasan dan kejahatan terhadap anak dengan tujuan menimbulkan efek jera dan
melindungi korban.
Pembinaan Keluarga dan Penguatan Peran Orang Tua.
Islam mengajarkan pentingnya membangun keluarga sakinah yang harmonis sebagai
tempat utama tumbuh kembang anak. Pendidikan bagi orang tua dan penguatan
nilai-nilai keluarga menjadi solusi preventif utama.
Solusi ini hanya bisa dilakukan hanya jika negara menerapkan sistem Islam dalam naungan khilafah. Sistem Islam menawarkan pendekatan yang holistik dan penuh kasih sayang dalam mendidik dan melindungi anak, menempatkan mereka sebagai amanah yang harus dijaga dengan adil dan penuh kelembutan. Implementasi nilai-nilai Islam dalam pola asuh dan penegakan hukum dapat menjadi solusi efektif untuk mencegah dan mengatasi kekerasan terhadap anak.
