![]() |
| Retri Aulia (Aktivis Dakwah Kampus) |
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Surabaya menimbulkan perhatian dan kesedihan mendalam. Hal ini karena pelaku, Alvi Maulana, dan korban, Tiara Angelina Saraswati, merupakan pasangan kekasih. Tiara harus meregang nyawa di tangan Alvi. Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama, menyebut kasus mutilasi tersebut memiliki keunikan tersendiri. Menurutnya, Alvi mengalami kondisi anomi sehingga tega melakukan dehumanisasi terhadap korban (Detik.com, 15 Sep 2025).
Alvi Maulana (24) dan Tiara Angelina Saraswati (25) telah menjalin hubungan sejak kuliah. Keduanya bahkan tinggal serumah selama empat tahun tanpa ikatan pernikahan, atau yang dikenal dengan istilah kumpul kebo (Indopolitica.com, 8 Sep 2025). Fakta ini menunjukkan rapuhnya fondasi moral dan akal, yang tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan yang diterapkan di masyarakat saat ini.
Perbuatan keji tersebut bermula dari hubungan yang tidak sah, yaitu pacaran, yang kemudian menjurus pada aktivitas layaknya suami istri. Kondisi ini diperparah oleh tekanan ekonomi dan akumulasi konflik emosional, yang akhirnya melahirkan tragedi tragis. Fenomena tersebut sesungguhnya merupakan buah dari gaya hidup sekuler-liberal, yakni sebuah pola pikir yang memisahkan agama dari kehidupan. Ideologi ini mengagungkan kebebasan, baik kebebasan berekspresi, berpendapat, beragama, maupun kepemilikan hingga menjadikan manusia bebas menentukan standarnya sendiri tanpa mempertimbangkan halal dan haram.
Faktor ekonomi kapitalisme juga berperan. Demi mendapatkan materi, seperti tempat tinggal, pakaian kekinian, gadget, dan aneka gaya hidup lainnya, sebagian perempuan rela melepaskan kehormatannya dengan hidup bersama pacarnya. Jalan ini ditempuh karena jauhnya mereka dari pemahaman agama yang sahih. Meski seorang muslim bukan jaminan mereka paham Islam dan paham sekularisme menjadikan mereka tidak takut dosa besar dan azab dari Allah Taala hingga nekat melakukan zina.
Agama pun hanya ditempatkan pada ranah spiritual semata, sedangkan aktivitas lain dianggap berada di luar aturan ilahi. Akibatnya, praktik pacaran, tinggal serumah tanpa ikatan pernikahan, bahkan perzinaan, dinormalisasi sebagai bagian dari “kebebasan” yang tidak boleh diganggu. Padahal, hal-hal tersebut dahulu dianggap tabu. Kini, justru dimaknai sebagai tanda kemodernan.
Realitas hari ini menunjukkan bahwa mereka yang berusaha menegakkan amar makruf nahi mungkar justru sering dipidanakan. Upaya menasihati pelaku maksiat berujung pada penjara, sedangkan perbuatan maksiat itu sendiri dianggap wajar. Tidak mengherankan jika fenomena kumpul kebo semakin merebak.
Tren kumpul kebo yang semakin meningkat memperlihatkan bagaimana perilaku pacaran dan perzinaan perlahan menghancurkan sendi-sendi keluarga dan generasi. Negara, alih-alih membina masyarakat berdasarkan akidah Islam, justru membuka ruang bagi maraknya aktivitas tersebut melalui konser-konser, film yang vulgar, hingga aplikasi kencan daring. Lebih jauh lagi, negara tidak menganggap pacaran atau zina sebagai tindak kejahatan, kecuali jika terdapat kekerasan. Bahkan, undang-undang terbaru menegaskan bahwa selama “suka sama suka”, negara tidak berkewajiban menghukum pelaku zina.
Sanksi yang diberikan negara pun hanya sebatas penjara. Padahal, penjara dalam sistem sekuler sering disebut sebagai “sekolah penjahat” karena alih-alih membuat jera, banyak mantan narapidana yang kembali melakukan kejahatan yang lebih sadis. Tidak heran jika kasus pembunuhan dan mutilasi semakin marak, sebab sistem sekuler hanya menyentuh permukaan masalah tanpa menyelesaikan akar persoalan dan tidak memberikan jera kepada pelaku.
Penawaran solusi yang diberikan oleh sistem sekuler-liberalisme tidaklah sampai pada tahap solusi yang mengakar, melainkan hanya di atas permukaan saja, solusi yang hakiki hanya dapat diperoleh melalui penerapan sistem Islam. Islam tidak hanya dipahami sebagai agama spiritual, tetapi juga sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek manusia. Dalam sistem Islam, negara dipimpin oleh seorang khalifah yang bertanggung jawab menyusun kurikulum pendidikan berbasis akidah Islam. Kurikulum ini bertujuan membentuk pribadi yang bertakwa kepada Allah SWT.
Sistem Islam juga mengatur pergaulan lawan jenis dengan memberikan batasan jelas antara laki-laki dan perempuan, melarang khalwat (berdua-duaan) maupun ikhtilat (campur baur bebas). Dalam bidang pendidikan, kesehatan, hukum, hingga ekonomi, seluruh aturan diorientasikan kepada hukum syara. Pelaku zina akan dikenai sanksi uqubat yang ditetapkan khalifah sesuai syariat, sehingga menimbulkan efek jera dan menutup semua pintu menuju zina.
Dengan demikian, sistem Islam akan melahirkan pribadi berilmu dan berakhlak mulia yang hanya berorientasi kepada Allah SWT. Penerapan Islam secara menyeluruh akan melindungi individu, menjaga masyarakat, serta menegakkan hukum dengan adil. Negara pun benar-benar berfungsi sebagai pelindung rakyat dari kejahatan.
