Oleh: Nadiya Dwi Puspita (Penggiat Literasi)
Delapan puluh tahun kemerdekaan Indonesia merupakan usia yang cukup matang bagi suatu bangsa untuk mereflesikan ke masa lalu atas pencapaian apa saja yang sudah diraih sekaligus mengukir masa depan. Namun, sayang di usianya yang ke 80 ini bangsa ini masih banyak tertinggal salah satunya dalam pendidikan. Pendidikan kerap kali menjadi persoalan polemik seakan menegaskan bahwa Indonesia belum sepenuhnya terbebas dari penjajah dalam wujud lain. Akses pendidikan hingga kini belum merata bagi seluruh rakyat.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hadrian Irfani menghighlight rendahnya angka partisipasi pendidikan tinggi di Indonesia yang hanya berada pada kisaran 30-40 persen untuk kelompok usia 19-23 tahun. Beliau mengaku prihatin dengan angka tersebut, masih ada ketimpangan masyarakat terhadap pendidikan dasar dan pendidikan tinggi. (cnnindonesiadotcom 14/08/2025).
Dilansir dari data BPS 2024, Angka Partisipasi Sekolah (APS) pada jenjang SD tercatat di atas 99 persen. Untuk tingkat SMP, APS masih relatif tinggi, tetapi mulai menurun cukup signifikan di jenjang SMA yang hanya berada pada kisaran 70-85 persen dan semakin merosot tajam ketika memasuki pendidikan tinggi.
Rata-rata lama sekolah penduduk di usia 15 tahun ke atas baru mencapai 9,22 tahun atau setara dengan lulusan SMP. Padahal, kualitas pendidikan saat ini akan menjadi penentu nasib bangsa dalam menapaki abad kedua kemerdekaan Indonesia Emas 2045. Oleh karena itu, diperlukan reformasi pendidikan untuk mendorong peningkatan angk ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu SMA dan perguruan tinggi.
Selain rendahnya masyarakat yang melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi ada permasalahan lain yang tidak kalah gawat. Mendikdasmen, Abdul Mukti menyebutkan Indonesia tengah mengalami masaah learning loss. Learning loss merupakan kondisi dimana motivasi, kemampuan belajar dan pencapaian akademis siswa menurun. Ditambahkan oleh Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Eddy Suandi Hamid menyatakan bahwa learning loss adalah hilang kemampuan akademik pengetahuan atau keterampilan oleh peserta didik. Kondisi tersebut disebabkan akibat adanya pandemi Covid-19. Sejak adanya pandemi, pembelajaran dilakukan secara online atau tidak ada pembelajaran sehingga dampaknya masih bisa dirasakan sampai sekarang.
Selain itu, di bidang kesehatan pemandangan hiruk pikuk dan atrean panjang di ruang jalan sudah menjadi pemandangan sehari-hari di rumah sakit. Puluhan pasien dengan berbagai keluhan penyakit harus berjuang keras hanya untuk memperoleh layanan kesehatan yang sejatinya merupakan hak mereka sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Harapan warga sederhana: mendapat pelayanan kesehatan terbaik dari negara. Namun, setiap kali datang untuk mencari kesembuhan, yang mereka temui justru ujian kesabaran yang menguras emosi dan tenaga.
Rangkaian proses yang harus dilalui pasien, mulai dari pendaftaran hingga menunggu giliran masuk ke poliklinik bisa memakan waktu dua hingga tiga jam. Itu pun belum berakhir karena pasien masih harus menunggu lagi sebelum akhirnya dapat bertemu dengan dokter (inilahdotcom).
Tentu saja kondisi ini akan menimbulkan kecemasan dan emosional yang berat untuk pasien termasuk orang yang mendampingi berobat. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga, pasien dipaksa menghadapi situasi ini di tengah kesulitan ekonomi dan keterbatasan efisiensi. Pengeluaran tambahan, waktu yang terbuang, serta tenaga yang terkuras menjadi beban berat. Realitas ini adalah potret sehari-hari ribuan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) yang terus berjuang demi memperoleh hak kesehatannya.
Pengamat kesehatan sekaligus anggota BPJS Watch, Timboel Siregar, menilai masih terdapat berbagai persoalan mendasar dalam layanan BPJS Kesehatan di Indonesia. Masalah itu mencakup kelemahan regulasi hingga praktik penyelenggaraan di lapangan yang belum sesuai harapan.
Direktur Utama (Dirut) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengakui antrean masih terjadi di beberapa fasilitas kesehatan.
“Namun dari waktu ke waktu kami terus melakukan penyempurnaan sistem dan inovasi, termasuk melalui digitalisasi layanan seperti Aplikasi Mobile JKN dan fitur antrean online,” katanya, saat dikonfirmasi Inilah.com.
Dari fakta-fakta diatas setelah ditelusuri, masih banyak kesenjangan di bidang pendidikan sebagai contoh, kesenjangan kualitas pendidikan antara kota dan desa sangat terasa ketimpangannya. Ribuan sekolah rusak dan tidak layak adalah bukti ketimpangan tersebut. Ada sekolah dengan fasilitas memadai, namun ada juga sekolah yang bahkan tidak layak Sedangkan dari segi ksehatan. Saat ini masyarakat masih kesulitan mengakses layanan kesehatan memadai, terutama di wilayah terpencil. Kisah pilu selalu mewarnai potret buram fasilitas dan layanan kesehatan di wilayah desa dan terpencil. Masih banyak lagi fakta kelam buruknya pengurusan negara atas hak rakyat berupa layanan dan fasilitas kesehatan yang memadai.
Ini artinya sektor pendidikan dan kesehatan sangat berkelindan. Pendidikan rendah menghasilkan SDM dengan pengetahuan rendah sehingga memicu perilaku masyarakat dalam memahami pemenuhan gizi dan nutrisi anak. Kompleksitas masalah inilah yang membutuhkan peran utama negara sebagai pemangku dan penyelenggara kebijakan, yakni kemudahan pendidikan, dan kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat.
Dalam sistem kapitalisme, pendidikan dan kesehatan diperlakukan sebagai komoditas seperti bisnis. Negara memberi akses bagi swasta untuk memainkan peran dalam memenuhi layanan publik tersebut. Akibatnya, banyak sekolah mewah dan rumah sakit swasta berdiri, tetapi hanya di wilayah elite yang mampu dijangkau oleh kalangan berduit saja. Sementara itu, di wilayah 3T (tertinggal, terpencil, dan terluar) hanya diberikan fasilitas dan sarana seadanya. Bahkan, sarana umum pun ikut terpencil sehingga untuk menikmati layanan pendidikan dan Kesehatan, penduduk setempat harus menempuh jarak yang jauh.
Ketimpangan ini adalah keniscayaan dalam sistem kapitalisme. Jika layanan publik gratis, fasilitas minim. Sebaliknya, jika layanan publik berbayar, fasilitas ditingkatkan. Betapa sistem kapitalisme melahirkan jurang diskriminasi dan kasta masyarakat yang terlihat nyata. Kaya dan miskin menjadi fenomena bawaan dalam penerapan sistem kapitalisme. Ini bukanlah merdeka, tetapi belenggu penjajahan dalam bentuk yang berbeda, yaitu kesenjangan dan ketimpangan. Kondisi ini sangat berbeda ketika Islam menjadi panduan dan paradigma dalam bernegara.
Kesehatan dan Pendidikan Dalam Pandangan Islam
Dalam pandangan Islam, negara berperan sebagai raa’in (pengurus rakyat). Pendidikan dan kesehatan merupakan hak dasar yang wajib dijamin negara. Karena itu, negara harus menyediakannya secara gratis, merata, dan berkualitas. Anggaran pendidikan dan kesehatan dipandang sebagai anggaran mutlak yang harus diprioritaskan.
Syekh ‘Atha’ bin Khalil dalam Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah menjelaskan bahwa negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan sesuai kebutuhan manusia dalam kehidupan, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Pendidikan wajib diberikan gratis di tingkat dasar (ibtida’iyah) hingga menengah (tsanawiyah), sementara untuk pendidikan tinggi negara tetap membuka akses seluas-luasnya tanpa biaya.
Demikian pula di bidang kesehatan, Islam mewajibkan negara menjadi penyelenggara sekaligus penanggung jawab. Layanan kesehatan harus diberikan gratis untuk seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Pada masa Rasulullah, orang sakit bahkan diperbolehkan memanfaatkan susu unta zakat hingga sembuh tanpa biaya. Khalifah Umar juga mengirimkan dokter kepada rakyatnya tanpa memungut bayaran. Layanan kesehatan tidak hanya ada di kota besar, tetapi juga menjangkau pelosok bahkan hingga penjara, termasuk dengan adanya rumah sakit keliling.
Dari sisi pembiayaan, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan bahwa pendanaan pendidikan dan kesehatan ditanggung penuh oleh negara dari pos-pos Baitul mal. Sumbernya berasal dari fai, kharaj, ganimah, jizyah, dharibah, serta kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, dan hutan. Jika pendapatan tidak mencukupi, maka kewajiban pembiayaan dapat dibebankan sementara kepada kaum Muslim hingga terpenuhi. Negara juga bisa memanfaatkan wakaf untuk memperkuat fasilitas pendidikan dan kesehatan. Sistem Islam memastikan dua layanan publik ini terbebas dari orientasi bisnis dan keuntungan, berbeda dengan praktik kapitalisme saat ini.
Wallahu a’lam bish-shawwab.
