![]() |
| Oleh Rismawati Aisyacheng Pegiat Literasi |
Berita tentang kasus narkoba terus saja mencuat di permukaan. Padahal jelas narkoba telah di larang oleh MUI, sebagaimana dalam fatwanya pada NO. 8 Tahun 2009: MUI menegaskan bahwa Narkoba haram hukumnya sebab memiliki bahan adiktif yang dapat merusak akal, tubuh dan jiwa manusia. Selain itu, dalam dunia medis pun telah menjelaskan beberapa bahaya penggunaan narkoba salah satunya dapat merusak fungsi pada fisik bahkan psikologi pada manusia secara drastis jika mereka menggunakan narkoba. Namun, semua larangan itu ternyata tidak mampu mencegah laju pengedaran narkoba di Indonesia bahkan menyasar ke kota-kota kecil di pinggiran negeri.
Sebagaimana yang di laporkan baru-baru ini di daerah Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Kecamatan Poleang, Kelurahan Kastarib. Bahwa terjadi lagi kasus penangkapan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bombana pada seorang pria berinisial AR (50) yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu. Penangkapan tersebut terjadi pada pukul 17.30 Wita di pinggir jalan perumahan, di Kelurahan Kastarib. Adapun barang bukti yang di temukan oleh Polisi adalah satu sachet plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal di duga sabu dengan berat bruto 0,27 gram di saku celana pelaku. Polisi juga menyampaikan dari hasil interogasinya bahwa barang haram itu hendak di jadikan konsumsi pribadi oleh pelaku. (Infobombana.id, 02/04/2026)
Berita pengedaran narkoba yang terjadi di Bombana bukanlah kali ini saja, bahkan telah berlangsung beberapa kali di awal tahun 2026 ini, ada yang hanya sekedar pengguna, ada juga sebagai pengedar bahkan ada yang dari keduanya yaitu sebagai pengedar dan sekaligus sebagai pemakai narkoba itu sendiri. Sungguh miris kondisi kaum Muslim hari ini yang banyak terjerat dengan narkoba. Padahal jelas barang itu di larang pengedarannya oleh MUI, dunia medis, bahkan dalam hukum Islam pun jelas mengharamkan. Karena dalam narkoba memiliki bahan adiktif yang dapat merusak fisik manusia, mental atau psikologi mereka dalam kurung waktu yang cepat. Sementara Allah melarang manusia menjatuhkan diri mereka dalam kebinasaan.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
ÙˆَÙ„َا تُÙ„ْÙ‚ُÙˆْا بِاَ ÙŠْدِÙŠْÙƒُÙ…ْ اِÙ„َÙ‰ التَّÙ‡ْÙ„ُÙƒَØ©ِ
"....., dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan......"(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 195)
Menggunakan narkoba sama saja dengan membawa diri pada kebinasaan. Selain itu, Allah juga berfirman dalam surah Al-A'raf ayat 157:
ÙˆَÙŠُØِÙ„ُّ Ù„َÙ‡ُÙ…ُ الطَّÙŠِّبَاتِ ÙˆَÙŠُØَرِّÙ…ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِÙ…ُ الْØ®َبَائِØ«َ
“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” (QS. Al A’raf: 157).
Adapun Narkoba termasuk dalam segala hal yang buruk karena buruk bagi tubuh manusia.
Lajunya peredaran Narkoba saat ini tak lain karena sistem yang kita gunakan adalah sistem kapitalis yang berlandaskan sekuler (memisahkan agama dari kehidupan) sehingga manusia seenaknya berbuat apa saja untuk dirinya. Mereka jauh dari ketaatan akibat dari bebasnya mereka memilih jalan hidupnya dampak dari tak terikatnya mereka dengan hukum syariat yang telah di tetapkan oleh Allah. Oleh karena itu, mereka yang telah terjerat oleh sistem sekuler ini tidak lagi menjadikan halal haram sebagai landasan berpikir mereka. Melainkan hanya berpikir di rana bahagiakan diri walaupun sesaat dan di larang oleh Tuhannya. Selain itu, sistem hukumnya yang lemah tidak memberi efek jera pada para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang mengakibatkan mereka tidak terlalu takut untuk terjerat hukum kalau-kalau ketahuan menjadi pemakai atau pengedar barang haram tersebut.
Berbeda halnya dalam sistem Islam yang ketika Allah sudah tegaskan dalam ayat Al-Qur'an suatu benda yang haram itu haram, maka wajib untuk dijauhi sebagai ketaatan hamba pada Rabb-Nya. Selain itu, sistem Islam akan memberikan penanaman aqidah yang kuat pada masyarakat agar betul-betul menjauhi hal-hal yang haram, bahkan pemimpin dalam sistem Islam akan melarang atau memberantas dari akar-akarnya jika ada yang berani melakukan pelanggaran seperti memproduksi barang-barang haram dalam kepimpinannya. Sebab seorang pemimpin yang taat pada Allah pasti akan takut di minta pertanggungjawaban di sisi Allah kelak atas kepemimpinannya yang hanya merusak hamba-hamba Allah yang lain.
Selain itu, dalam sistem Islam akan di sediakan sistem hukum yang berlandaskan syariat Islam, yang mampu memberi efek jera pada para pelaku tindak pidana seperti penjual, pembuat, atau pun pengguna narkoba. Dengan begitu maka orang lain akan berpikir dua kali untuk melakukan hal yang di haramkan oleh Allah, sebab mereka telah memahami bahwa akan ada balasan yang setimpal di dunia hingga di akhirat jika melanggar aturan Pemimpin di dunia dan aturan Tuhan pemilik semesta Alam. Oleh karena itu, umat itu butuh pemimpin yang menerapkan sistem syariat Islam untuk mengakhiri munculnya barang-barang haram seperti narkoba, bahkan hanya pemimpin dalam sistem Islamlah yang bisa menjaga umat secara ketat dan menjauhkan umat dari hal-hal yang diharamkan Allah SWT. Wallahualam bissawab. []®
