SIJUNJUNG — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali memakan korban jiwa di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Dua orang penambang dilaporkan tewas setelah tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal di Jorong Lintas Harapan, Nagari Palangki, Kecamatan IV Nagari, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban diketahui berinisial ZK (53), warga Jorong Dusun Palangki, dan NF (21), warga Jorong Duo Nagari. Keduanya tertimbun material tanah saat tengah melakukan aktivitas penambangan di area yang dikenal memiliki kondisi tanah labil.
Peristiwa ini sontak menghebohkan warga sekitar. Puluhan masyarakat berbondong-bondong mendatangi lokasi untuk membantu proses pencarian. Sejumlah video yang memperlihatkan detik-detik pencarian dan evakuasi korban pun beredar luas di media sosial seperti Facebook dan Instagram.
Dalam rekaman tersebut, tampak petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama warga melakukan pencarian menggunakan alat berat, serta peralatan manual seperti cangkul dan sekop. Kondisi medan yang berlumpur dan dipenuhi air menjadi tantangan serius dalam proses evakuasi.
Kepala Seksi Kedaruratan BPBD Sijunjung, Heries, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa laporan pertama diterima sekitar pukul 17.00 WIB, dan tim segera diterjunkan ke lokasi.
“Kami mengutus satu regu tim piket yang terdiri dari sekitar 10 personel. Pencarian difokuskan di titik longsor dengan bantuan warga,” ujarnya.
Setelah sekitar empat jam pencarian, kedua korban akhirnya ditemukan pada pukul 20.00 WIB dalam kondisi sudah meninggal dunia. Jenazah kemudian dievakuasi ke puskesmas terdekat sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
“Proses evakuasi berjalan lancar meski kondisi medan cukup sulit. Setelah korban ditemukan, operasi pencarian langsung dihentikan,” tambah Heries.
Terpisah, Wali Nagari Palangki, Jasman, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang di lokasi tersebut tidak memiliki izin resmi. Ia menyebutkan, kegiatan penambangan ilegal itu telah berlangsung selama hampir dua pekan dengan menggunakan mesin dompeng.
“Sepengetahuan saya tidak ada izin. Ini jelas tambang ilegal. Kami sudah berulang kali mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin,” tegasnya.
Menurut Jasman, sebelum kejadian terdapat belasan warga yang tengah bekerja di lokasi tambang. Meski sebagian telah menyadari potensi longsor akibat kondisi tanah yang tidak stabil, bencana terjadi secara tiba-tiba.
“Dua korban berada di posisi paling rentan dan tidak sempat menyelamatkan diri saat longsor terjadi,” jelasnya.
Kedua korban telah dimakamkan oleh pihak keluarga pada Jumat (10/4/2026). Pemerintah nagari setempat menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut, sekaligus kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya aktivitas penambangan ilegal yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan jiwa.
Peristiwa ini kembali menjadi pengingat keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik PETI yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat. Tanpa pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, aktivitas ilegal ini berpotensi terus memicu korban jiwa di masa mendatang.
Pewarta Tim 07
