![]() |
| Oleh: Tri Maya (Aktivis Muslimah Balikpapan) |
Bayangkan Anda hidup di negeri yang kaya sumber daya alam, namun untuk membeli beras harus merogoh kocek hingga Rp1,2 juta per sak, dan itu pun belum tentu tersedia. Itulah kenyataan pahit yang kini dihadapi warga Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. Ironisnya, kondisi ini terjadi di negara yang konstitusinya menjamin kesejahteraan rakyat.
Dalam beberapa pekan terakhir, harga kebutuhan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) di Mahakam Ulu melonjak ekstrem. Gas elpiji 3 kilogram naik menjadi Rp350 ribu per tabung, sementara gas ukuran besar menembus Rp800 ribu hingga Rp900 ribu. Kelangkaan ini membuat warga harus berdesak-desakan demi mendapatkan pasokan terbatas.
Mahakam Ulu adalah wilayah yang sulit diakses, hanya mengandalkan jalur sungai. Saat musim kemarau, jalur ini lumpuh total, memutus pasokan logistik. Ironisnya, masalah ini bukan kali pertama terjadi. Di banyak wilayah terpencil, harga barang kebutuhan memang sering melambung, dan entah mengapa, hal ini kerap dianggap “normal” asalkan barang tetap ada. Padahal, kebutuhan pokok adalah hak dasar rakyat, bukan kemewahan yang hanya boleh dinikmati segelintir orang.
Negara memiliki kewajiban mutlak memastikan setiap warganya, di manapun berada, dapat memenuhi kebutuhan hidup dengan layak. Ketika akses sulit dan biaya distribusi tinggi, di situlah negara seharusnya hadir lebih aktif, bukan justru absen. Apalagi, persoalan ini sudah berulang selama bertahun-tahun tanpa solusi permanen yang menyentuh akar masalah.
Persoalan di Mahulu ini juga menyiratkan problem sistemik: distribusi kebutuhan pokok dan energi di Indonesia masih sangat bergantung pada mekanisme pasar. Ketika ongkos logistik naik, harga barang pun melambung, tanpa intervensi negara yang berarti. Akibatnya, wilayah terpencil selalu menjadi korban, seakan harga mahal adalah “harga yang harus dibayar” karena lokasi mereka jauh dari pusat distribusi. Pandangan ini keliru dan berbahaya, karena memaklumi ketidakadilan atas dasar geografi.
Kondisi ini mengingatkan kita pada tragedi kemanusiaan di Palestina. Di sana, rakyat bukan hanya menghadapi harga yang tinggi, tetapi bahkan tidak dapat memperoleh kebutuhan pokok sama sekali akibat blokade. Memang konteksnya berbeda, tetapi keduanya mengungkap kelemahan yang sama: sistem yang mengabaikan hak rakyat demi kepentingan politik dan ekonomi segelintir pihak.
Sejarah membuktikan, dalam sistem pemerintahan Islam, pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu—sandang, pangan, papan—serta kebutuhan komunal seperti energi, air, dan transportasi, adalah tanggung jawab negara. Tidak ada pembedaan antara warga kota dan pelosok; distribusi selalu dijamin dengan memaksimalkan sumber daya dan infrastruktur. Rasulullah ï·º bersabda, “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan mereka” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Dalam sejarah Khilafah, jika suatu wilayah mengalami kelangkaan atau bencana, pemimpin negara segera mengirim bantuan tanpa menunggu laporan panjang atau prosedur birokratis berbelit. Negara memastikan distribusi tidak terhenti, bahkan jika itu memerlukan pembangunan jalur khusus atau pengerahan pasukan untuk menjaga keamanan distribusi. Prinsipnya jelas: rakyat adalah amanah, bukan beban.
Pemerintah Indonesia hari ini perlu menyadari bahwa tanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat bukanlah pilihan, melainkan amanah konstitusional sekaligus moral. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dengan tegas menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Penghidupan layak tentu mencakup ketersediaan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
Lonjakan harga di Mahulu adalah alarm keras bahwa selama masalah ini hanya ditangani dengan solusi sementara, krisis akan selalu berulang. Pemerintah tidak boleh membiarkan kebutuhan pokok tunduk semata pada mekanisme pasar yang rentan gejolak. Harus ada kebijakan khusus yang menjamin harga tetap stabil di seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil, melalui subsidi distribusi, pembangunan jalur transportasi alternatif, dan penempatan stok cadangan di lokasi strategis.
Sudah saatnya paradigma berubah: kebutuhan pokok tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas untuk mencari keuntungan, melainkan hak rakyat yang dijamin negara tanpa diskriminasi. Jika amanah ini terus diabaikan, kepercayaan rakyat akan terkikis. Dan sejarah mengajarkan, ketika kepercayaan rakyat hilang, runtuhnya legitimasi kekuasaan tinggal menunggu waktu. Wallahu a’lam bish shawab.
