![]() |
Pak Oga " Sang Pengatur jalan Yang sering Bikin Kemacetan" |
Pekanbaru -- Keberadaan pengatur lalu lintas ilegal, atau yang dikenal sebagai Pak Ogah, semakin menjamur di Pekanbaru. Alih-alih membantu kelancaran arus kendaraan, aktivitas mereka justru memicu kemacetan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pak Ogah kerap ditemui di berbagai titik u-turn dan persimpangan jalan utama di Pekanbaru, seperti Jalan Tuanku Tambusai, Jalan HR Soebrantas, dan Jalan Soekarno-Hatta. Mereka menghentikan kendaraan secara tiba-tiba untuk memberi prioritas kepada pengemudi yang berbalik arah, seringkali dengan harapan mendapatkan imbalan uang. Tindakan ini menyebabkan pengendara lain harus mengerem mendadak, meningkatkan risiko kecelakaan dan memperparah kemacetan.
![]() |
Mahasiswa Fakultas Hukum Rabbi Fernanda |
Aktivitas Pak Ogah tidak hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan pengendara. Beberapa pengemudi melaporkan bahwa mereka merasa terintimidasi dan terpaksa memberikan uang agar dapat melintas dengan lancar. Selain itu, tindakan mereka yang tidak terkoordinasi dengan petugas resmi dapat menyebabkan kebingungan dan potensi kecelakaan. (Ujar Rabbi Fernanda).
Tanggapan pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru telah menyatakan bahwa aktivitas Pak Ogah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda sebesar Rp24 juta. Dishub bersama Satpol PP, Satlantas, dan Dinas Sosial berencana membentuk tim gabungan untuk menertibkan aktivitas ilegal ini. Beberapa Pak Ogah telah diberikan peringatan dan ditawarkan alternatif pekerjaan sebagai juru parkir resmi.
Rabbi Fernanda mahasiswa fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Riau meminta agar masyarakat tidak memberikan uang kepada pak ogah guna mengurangi motivasi mereka beroperasi secara illegal dan ia juga ingin penegakan hukum dan kebijakan tentang UU yang di langgar pak ogah ini di beri sanksi sebagai mana mestinya. Kita Punya Santlantas kepolisian untuk mengatur jalanan sebagai mana tugas yang di amanahkan kepada institusi tersebut ,bukan menetapkan pak ogah yang di beri rompi lalu mengatur jalan yang mengakibatkan kemacetan dan kekesalan terhadap pengendara.