![]() |
Perumda Air Minum Kota Padang |
Padang — Masyarakat pelanggan PDAM Padang mengeluhkan naiknya tagihan air yang tak wajar dalam beberapa bulan terakhir. Pelanggan makin terbebani dengan kenaikan tarif retribusi namun disisi lain kualitas air bersih dari PDAM Padang masih minim.
Kenaikan retribusi PDAM yang tak wajar dialami inisial FA (43). Warga Air Pacah ini mengaku beberapa bulan ini harus membayar tagihan PDAM sebesar Rp450ribu, padahal sebelumnya hanya membayar Rp70ribu.
"Kami sekeluarga cuma mandi, cuci, dan masak seperti biasa. Kata tetangga, meterannya sudah los, jadi bisa jalan sendiri kalau kena angin,” ujarnya. Kamis, (22/05/25).
Persoalan yang sama juga dialami NA(38). Kenaikan tarif tak wajar PDAM juga terjadi pada pelanggan yang berdomisili di Air Tawar.
"Dulunya kami bayar tagihan PDAM Rp100ribu, sekarang jadi Rp500ribu," kata NA sambil mengeluhkan kualitas air yang keruh dan bercampur pasir dan tawas pada subuh hari.
Keluhan yang sama juga dirasakan oleh Mulyadi (61) di pengambiran. Ia mengaku masyarakat juga bertanya-tanya kenapa akhir-akhir ini tarif PDAM mulai membengkak.
"masyarakat pengambiran banyak mengeluhkan naiknya tagihan air PDAM ini, dulu kami membayar Rp80ribu per bulan, sekarang Rp200ribu, mengenai adanya kenaikan retribusi tidak ada sosialisasi dari PDAM dan masyarakat pun shok tiba-tiba tagihan sudah membengkak," ucap Mulyadi penuh emosi.
Sebelumnya PDAM Padang memberlakukan kenaikan retribusi air sebesar Rp7.500. Kenaikan retribusi tersebut ditujukan untuk pembelian meteran pelanggan.
Sedangkan menurut UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen PDAM wajib tera ulang meteran pelanggan.
Setelah dikonfirmasi melalui whatsapp kepada Kasubag Humas Perumda Air minum Kota Padang, Adi Zein mengatakan pergantian meteran tergantung survey pengecekan petugas lapangan, jika memang bisa direhab namun jika tidak melakukan pembelian water meter (WM).
Pernyataan Adi Zein bertentangan dengan UU Meterologi UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Meterologi Legal dan UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen PDAM wajib tera ulang meteran pelanggan.
Dari UU Meterologi jelas bahwa tera ulang meteran pelanggan adalah kewajiban PDAM.
Maka sesuai dengan UU Meterologi ini PDAM bisa dituntut secara hukum.
(Ani)