![]() |
Penulis: Afifatur Rahmah (Penggiat literasi) |
Monas riuh dan penuh sesak dipadati massa dari berbagai elemen masyarakat pada peringatan May Day, Kamis 1 Mei 2025. Peserta terdiri dari beberapa organisasi masyarakat seperti, Serikat Buruh, Serikat Nelayan, Serikat Petani dan masyarakat sipil lainnnya. Tak ketinggalan Organisasi Perempuan dan Mahasiswa juga turut andil.
Enam tuntutan di gaungkan dalam aksi tersebut. Diantaranya: tolak outsourcing, perlindungan buruh dengan membentuk UU Ketenagakerjaan baru, mencegah PHK massal dan membentuk Satgas PHK, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset, mendesak pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan mewujudkan upah layak.
Di gadang-gadang Presiden Prabowo yang turut hadir dalam acara tersebut berjanji akan memenuhi tuntutan buruh. Semoga bukan sekedar janji manis semata. Begitulah kiranya harapan para buruh.
Trauma masih menyelimuti hati rakyat khususnya para buruh, jika mengingat Pemimpin-pemimpin sebelumnya pun berjanji akan memenuhi tuntutan mereka, namun hanya isapan jempol belaka.
Realitanya, justru terjadi PHK massal di Sritex Januari-Februari 2025 lalu. Lebih dari 10.000 karyawan harus gigit jari karena di PHK. Padahal, Pemerintah sudah berjanji akan mencegah terjadinya PHK massal ini, tapi nonsense.
Mirisnya, kegetiran buruh dari masa ke masa terus berulang. Kasus penculikan dan pembunuh Marsinah tahun 1993 saja belum tuntas sampai sekarang. Apalagi kasus lainnya berupa PHK dan pemotongan gaji sepihak, penunggakan THR, membayar upah di bawah UMR dan kasus serupa yang tidak terekspos media.
Kesejahteraan Buruh Dijamin Dalam Islam
Islam agama yang sempurna. Mengatur dan menjamin hak manusia khususnya masalah ekonomi. Kesejahteraan rakyat menjadi prioritas utama dalam sistem Islam (khilafah). Bukan hanya buruh (ajir), bahkan majikan (mustakjir) juga dijamin haknya.
Praktis, harus ada keseimbangan antara hak dan kewajiban diantara keduanya. Maka, akad kerja harus jelas di awal dan saling ridho dari kedua belah pihak.
Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu." (An-Nisâ: 29)
Bahkan gaji buruh (ajir) harus diberikan sebelum kering keringatnya. Maka, penundaan d pemotongan gaji sepihak adalah bentuk kedzaliman dan dosa.
Rasulullah Saw bersabda:
"Berikanlah upah buruh sebelum keringatnya kering" (HR. Ibnu Majah).
Sungguh, kesejahteraan buruh akan terjamin dalam Islam. Segala bentuk kedzaliman terutama butuh juga akan ad sanksi yang ditegakkan. Namun, dalam sistem Kapitalisme saat ini hukum bisa dibeli. Para pemilik modal bisa mengendalikan Penguasa dalam mengambil kebijakan dan membuat undang-undang.
Jelas, karena para Pengusaha dan oligarki yang turut andil mendanai para pejabat untuk bisa menduduki tampuk kepemimpinan. Walhasil, yang kaya akan semakin kaya dan bisa berbuat semaunya.
Buruh dan rakyat jelata semakin tertindas dan merana. Dampak dari kerakusan dan nafsu duniawi. Maka, sudah saatnya kita kembali menerapkan aturan Allah secara menyeluruh (kaffah) agar kesejahteraan buruh dan umat bisa terealisasi dengan adil. Wa'allualam bisshowab.