Disdikbud Resmi Larang Perpisahan Sekolah, Usung Konsep Edukatif dan Sederhana

Ilustrasi Perpisahan Sekolah 

Padang | Ketika momen kelulusan semestinya menjadi perayaan penuh makna, Pemerintah Kota Padang justru menemukan adanya kecenderungan yang menyimpang: perpisahan sekolah berubah menjadi ajang prestise yang menyulitkan sebagian besar orang tua.

‎Melihat kenyataan itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Padang mengambil langkah berani. 

‎Mereka resmi melarang seluruh sekolah di wilayahnya menyelenggarakan acara perpisahan dengan biaya besar, mengarahkan seluruh satuan pendidikan untuk kembali ke esensi kegiatan: merayakan akhir tahun ajaran dengan kesederhanaan dan nilai edukatif.

‎Lewat Surat Edaran nomor 400.3/189/Dikbud-Pdg/III/2025, Disdikbud Padang menekankan bahwa penyelenggaraan acara perpisahan di tempat-tempat mewah seperti hotel berbintang, gedung eksklusif, atau tempat hiburan dengan tarif mahal kini tidak lagi diperkenankan. 

‎Larangan ini berlaku menyeluruh, dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah, baik negeri maupun swasta.

Langkah Preventif dari Tekanan Ekonomi

‎Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan bahwa keputusan ini tidak diambil tanpa dasar. Banyak laporan masyarakat, kata Yopi, menunjukkan bahwa biaya perpisahan sekolah bisa mencapai jutaan rupiah per siswa. Di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil, ini menjadi tekanan yang sangat dirasakan oleh para orang tua, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

‎“Kami bukan melarang perayaan kelulusan, tapi kami ingin mengembalikannya ke nilai hakikinya sebuah perayaan bersama yang bersahaja, sarat kebersamaan, dan bernilai edukatif. Bukan ajang pamer atau ajang bisnis,” ungkap Yopi saat ditemui pada Minggu (13/4).

‎Ia menggarisbawahi pentingnya sinergi antara sekolah, komite, dan orang tua dalam menyusun konsep perpisahan yang tidak menimbulkan polemik atau kesan memaksa. "Kegiatan bisa dilaksanakan di sekolah, aula, atau tempat yang mudah diakses tanpa pungutan besar. Kreativitas dalam keterbatasan adalah nilai yang ingin kami tanamkan," tegasnya.

‎Sorotan Ombudsman: Jangan Sampai Ada Diskriminasi

‎Larangan ini mendapat dukungan penuh dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat. Kepala perwakilan, Adel Wahidi, menilai bahwa tren perpisahan sekolah yang mewah telah bergeser menjadi simbol eksklusivitas yang tidak sehat dalam dunia pendidikan.

‎“Sudah banyak laporan kami terima, mulai dari siswa yang dikeluarkan dari grup karena tak ikut patungan, hingga ancaman tak bisa ikut ujian jika tak membayar biaya perpisahan. Ini sangat berbahaya, karena telah masuk ke ranah maladministrasi,” ujar Adel dalam pernyataan tertulisnya.

‎Adel menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun kegiatan sekolah, termasuk perpisahan, yang menjadi alasan pengekangan hak-hak akademik siswa. Ijazah tidak boleh ditahan, siswa tidak boleh ditekan untuk membayar, dan kegiatan harus inklusif bisa diikuti oleh semua, tanpa memandang latar belakang ekonomi.

‎Mendorong Tradisi Baru: Meriah dalam Kesederhanaan

‎Larangan ini diharapkan menjadi pintu masuk menuju pembentukan tradisi baru dalam dunia pendidikan Kota Padang. Tradisi yang tidak hanya ramah di kantong, tetapi juga sarat dengan nilai kebersamaan, kesetaraan, dan keikhlasan.

‎Alih-alih membayar mahal untuk ballroom hotel atau membayar paket makanan eksklusif, sekolah-sekolah diimbau untuk menyelenggarakan perpisahan di lingkungan sekolah, dengan konsep seperti pentas seni siswa, pameran karya, lomba edukatif, atau acara penghargaan yang melibatkan seluruh civitas sekolah.

‎"Kami ingin setiap anak pulang membawa kenangan, bukan tagihan," kata Yopi. "Dan kami yakin, kebersamaan yang tulus lebih berkesan daripada kemewahan yang memisahkan."

‎Resonansi Kebijakan yang Lebih Luas

‎Apa yang dilakukan Disdikbud Padang bisa menjadi rujukan bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa. Di tengah meningkatnya komersialisasi kegiatan pendidikan, langkah tegas untuk menjaga keseimbangan antara euforia dan tanggung jawab sosial perlu didorong.

‎Dengan adanya regulasi resmi dan pengawasan aktif dari lembaga seperti Ombudsman, pemerintah kota menunjukkan bahwa mereka berpihak pada keadilan pendidikan. Bahwa tak ada anak yang boleh merasa tersisih hanya karena keluarganya tak mampu membayar.

‎Merayakan Tanpa Menyisakan Luka

‎Perpisahan sekolah adalah momentum penuh emosi, penanda berakhirnya satu fase kehidupan dan awal perjalanan baru. Namun, ia tak seharusnya menjadi sumber beban, apalagi diskriminasi.

‎Dengan kebijakan ini, Padang mengajak seluruh pihak untuk merefleksikan ulang: bahwa makna sejati dari perpisahan adalah kebersamaan yang tak ternilai, bukan gemerlap yang bisa dibeli.

Nama

Artikel,35,Bahan Ajar PAI Kelas 7,2,Baznas,1,BIM,2,BNNP,2,Cerpen,1,DPRD Bukittinggi,7,Film,1,Hiburan,1,Internasional,10,Jakarta,4,Jakarta Selatan,1,KAI,32,Kampus,12,Kejati Sumbar,9,Kesehatan,8,KJI,1,Komedi,1,Koperasi,2,Kota Padang,51,Kuliner,2,Lampung,1,Lifestyle,2,Malaysia,1,Nasional,89,Natuna,1,Olahraga,1,Opini,156,Otomotif,1,Padang,6,Padang Pariaman,8,Papua,2,Pariaman,3,Pasaman,1,Pasaman Barat,1,Payakumbuh,2,Pekanbaru,10,Pemkab Solok,4,Pemko Padang,16,Pendidikan,11,Peristiwa,2,Perumda Air Minum,1,Pesisir Selatan,3,PLN,10,Polda,1,Polda Sumbar,51,Polresta Padang,1,Polri,61,Puisi,12,Riau,4,Smartphone,2,Sulawesi Tengah,1,Sumatera Bagian Tengah,1,Sumatera Selatan,1,Sumbar,259,Teknologi,2,Telkom,1,Tips,5,TNI,94,UNAND,3,UNP,7,Wisata,4,Yastis,3,
ltr
item
Media Sumbar: Disdikbud Resmi Larang Perpisahan Sekolah, Usung Konsep Edukatif dan Sederhana
Disdikbud Resmi Larang Perpisahan Sekolah, Usung Konsep Edukatif dan Sederhana
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5FPjP2Q7fh6jb4VVfG_OuxTWqrNraySHKtJJgeMUMSWt9f0lIO2INAoLwVhQTBlEzNJPYL9RLyI1yXM3ThyphenhyphenKoph4j1qzRLNAT1YtRnLGVcqOrWsN-Hdaqi5fEejf2-xkmk7gpohX3gq2zQNG9xSWC1daUGYw7cKiJQSUkJ1yqx4h0MBbXJtKxC5x_jP4l/s320/1000029532.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg5FPjP2Q7fh6jb4VVfG_OuxTWqrNraySHKtJJgeMUMSWt9f0lIO2INAoLwVhQTBlEzNJPYL9RLyI1yXM3ThyphenhyphenKoph4j1qzRLNAT1YtRnLGVcqOrWsN-Hdaqi5fEejf2-xkmk7gpohX3gq2zQNG9xSWC1daUGYw7cKiJQSUkJ1yqx4h0MBbXJtKxC5x_jP4l/s72-c/1000029532.jpg
Media Sumbar
https://www.mediasumbar.net/2025/04/disdikbud-resmi-larang-perpisahan.html
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/
https://www.mediasumbar.net/2025/04/disdikbud-resmi-larang-perpisahan.html
true
7463688317406537976
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content