![]() |
Oleh : Intan Lestari (Mahasiswi UIN IB Padang, Pegiat Literasi) |
Opini | Mediasumbar.net | Di tengah maraknya pembangunan infrastruktur di berbagai daerah, muncul kasus pagar laut di Tangerang yang mengejutkan banyak pihak. Fenomena ini tidak hanya menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitasnya, tetapi juga menyingkap bagaimana kepentingan modal kerap kali menguasai kebijakan negara. Para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut merasa hak mereka dirampas, sementara pemerintah justru tampak lambat dalam menyelesaikan persoalan ini.
Misteri pagar laut yang menjadi trending topik akhir-akhir ini, seperti halnya dilansir dari artikel tirto.id, semakin menyerupai opera sabun. Hingga kini, belum jelas siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan liar yang mengganggu mata pencaharian nelayan tersebut. Para pemangku kebijakan sibuk melempar pernyataan dan saling membantah ketika ditunjuk sebagai pihak yang bertanggung jawab. Sementara itu, aparat penegak hukum tampak lesu dalam menindak perkara ini.
Ketidakjelasan dan lambatnya penanganan pemerintah dalam kasus pagar laut di Tangerang membuat Zakiul Fikri, Direktur Kajian Agraria Center of Economic and Law Studies (Celios), merasa geram. Menurutnya, telah banyak indikasi pelanggaran hukum dan administratif dalam kasus ini. Yang paling jelas, dokumen hak atas tanah diterbitkan dengan cara melanggar hukum.
Pembangunan pagar laut misterius di Tangerang mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Di lokasi tersebut, terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang mata pencahariannya bergantung pada laut. Munculnya puluhan kilometer pagar laut di perairan Tangerang, yang berdekatan dengan proyek PSN PIK 2, mengejutkan banyak pihak. Sebagian masyarakat khawatir bahwa pagar laut ini dijadikan dalih untuk mendukung proyek PSN yang sudah banyak merugikan rakyat.
Akhirnya Terkuak !
Berita yang baru-baru ini viral sangat meresahkan rakyat, terutama para nelayan yang merasa posisinya terancam karena laut merupakan sumber penghidupan mereka. Setelah dilakukan penelitian lebih lanjut, akhirnya terungkap siapa yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar bambu tersebut. Jika sebelumnya banyak yang mengklaim bahwa ini merupakan ulah nelayan sendiri, ternyata pihak swasta lah yang menjadi dalangnya.
Lebih miris lagi, kawasan tersebut ternyata sudah di kapling dengan adanya Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal hal ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2023 yang melarang pemberian HGB di atas perairan.
Pertanyaan Besar: Mengapa Hal Ini Bisa Terjadi?
Mengapa hal ini bisa dengan mudah terjadi ? Bukankah ilegal jika laut, yang seharusnya tidak bisa disertifikasi, malah memiliki sertifikat kepemilikan ? Inilah salah satu dampak dari sistem hukum yang dibuat oleh manusia, hukum dapat dimainkan sesuai kepentingan. Oleh karena itu, wajar jika hukum lebih berpihak kepada pemilik modal, yaitu mereka yang memiliki kekuatan finansial.
Asas yang dianut oleh sistem kapitalisme membuat negara kehilangan kedaulatan dalam mengurus rakyatnya karena kedaulatan tersebut telah tergadaikan akibat prinsip kebebasan kepemilikan. Negara hanya berperan sebagai regulator yang siap bergerak sesuai arahan para kapitalis (pemilik modal) dan bahkan dengan senang hati menjadi penjaga kepentingan mereka.
Kepemilika Islam Memandang Kepemilikan
Dalam Islam, kepemilikan umum tidak boleh dimiliki oleh individu atau swasta. Negara Islam, yang dikenal sebagai Khilafah, memiliki kedaulatan penuh untuk mengurus rakyatnya dan menyejahterakan mereka. Dengan kedaulatan penuh ini, Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi.
Dalam sistem Islam, tidak akan ditemukan oknum-oknum yang melakukan pemagaran laut dengan berdalih sertifikat hak milik. Sebab, penguasa dalam Islam adil dan amanah, serta menjauhi segala bentuk kesalahan sekecil apa pun demi mengharap rida Allah Ta'ala.
Islam memiliki serangkaian aturan dan mekanisme dalam mengelola harta, baik yang termasuk kepemilikan umum, kepemilikan negara, maupun kepemilikan pribadi. Kepemilikan dalam Islam jelas, dan setiap pelanggaran terhadap hukum pasti akan dikenai sanksi tegas, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
Wallahu a’lam bishowab.