Oleh Lafifah
Aktivis Muslimah
Hidup di negara yang “gemah ripah loh jinawi”,
ternyata tidak seperti maknanya, yaitu ungkapan dalam bahasa Jawa yang
menggambarkan suatu wilayah atau negara yang subur makmur, kaya akan hasil
bumi, tenteram, damai, dan memiliki banyak penduduk. Justru setiap tahun nya
selalu mendapatkan “kejutan” dari yang mengaku pemangku kekuasaan negeri.
Tertanggal 10 Juni 2026 BBM, khususnya jenis Pertamax, resmi dinaikkan. Seperti dilansir oleh JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan pemerintah bersama PT Pertamina (Persero) memutuskan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax. Bahlil menjelaskan, Pertamax merupakan jenis BBM non-subsidi yang penetapan harganya mengikuti mekanisme pasar, berbeda dengan BBM subsidi yang ditangggung pemerintah.
Maka, seiring menguatnya harga minyak global, dilakukan penyesuaian harga pada BBM non subsidi, tak terkecuali Pertamax. "BBM subsidi itu tidak ada perubahan sama sekali, sementara harga yang non subsidi itu menyesuaikan dengan harga pasar yang ada," ujar Bahlil di Istana Negara Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Kenaikan harga Pertamax pasti akan berimbas pada turunnya daya beli masyarakat. Faktanya, saat ini konsumen kelas menengah banyak yang beralih ke pertalite. Lebih dari itu imbas dari naiknya BBM seringkali berimbas pula pada kenaikan harga-harga kebutuhan pokok lainnya. Kehidupan masyarakat semakin sulit, antara pendapatan dan pengeluaran tidak berimbang. Hal ini berpotensi pada makin terbukanya pintu-pintu kesengsaraan bagi rakyat.
Semua ketidakadilan itu bermuara pada paradigma sistem kapitalis yang saat ini diterapkan oleh negara, bahwa kepemilikan alat produksi, distribusi, dan kekayaan dikuasai oleh individu atau swasta.
Sistem ini beroperasi berdasarkan prinsip pasar bebas, persaingan, dan dorongan untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Individu dan swasta memiliki hak penuh atas properti, modal, dan alat produksi. Sementara penentuan harga, produksi dan distribusi barang diatur secara alami oleh hukum penawaran dan permintaan, tanpa intervensi besar dari pemerintah.
Semua ini berpotensi memicu kesenjangan ekonomi yang lebar antara pemilik modal dan pekerja. Bahkan diprediksi akan muncul praktik monopoli dan eksploitasi tenaga kerja, dan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA), demi keuntungan jangka pendek.
Sementara Islam memandang energi dan kekayaan alam (termasuk minyak bumi) sebagai fasilitas umum milik umat, yang harus dikelola negara, serta memastikan distribusi kesejahteraan berjalan merata.
Sebagaimana hadis Nabi saw., "Kaum Muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api." (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, dan Ahmad).
Makna air yaitu kebutuhan pokok makhluk hidup, termasuk air minum, irigasi, dan sungai.
Padang rumput (Al-Kala'), yaitu lahan atau
hutan yang digunakan untuk menggembalakan ternak dan sumber daya alam
vegetatif.
Api (An-Nar): Merepresentasikan sumber energi
(seperti bahan bakar minyak, gas, batu bara, dan listrik).
Maka negara wajib mengelola harta milik umum, termasuk sumber daya energi dan memberikan hasil pengelolaannya kepada rakyat, dengan harga semurah-murahnya. Negara menjadikan kedaulatan energi hanya untuk kepentingan dan kesejahteraan umat, serta mekanisme Baitul mal berjalan sesuai syariat, untuk pemenuhan kebutuhan negara dan masyarakat. Maka tidak ada solusi lain kecuali kembali kepada penerapan syariat Islam oleh negara. Sehingga negeri ini menjadi negeri yang subur makmur dan sejahtera serta diridai oleh Allah Swt..
Allah Swt. berfirman: ”Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya." (QS: Al-A'raf ayat: 96)
Wallahuualam bissawwab
