Oleh Ummu Qimochagi
Aktivis Muslimah
Tahun ajaran baru seharusnya menjadi momen yang penuh harapan. Anak-anak bersemangat menyambut sekolah baru, sementara orang tua berharap pendidikan menjadi jalan bagi masa depan yang lebih baik. Sayangnya, harapan itu kembali dibayangi persoalan yang terus berulang. Di berbagai daerah, orang tua bukan hanya sibuk menyiapkan perlengkapan sekolah, tetapi juga dipusingkan oleh biaya yang terus meningkat dan sulitnya memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas.
Belum lama ini, keluhan datang dari para wali murid di Kabupaten Semarang yang keberatan dengan biaya paket seragam sekolah yang mencapai sekitar Rp1,4 juta. Besarnya biaya tersebut memicu protes masyarakat hingga pemerintah daerah meminta sekolah menghentikan penjualan seragam dan mengembalikan dana yang telah dibayarkan. (kompas.com, 25/06/2026) Di saat yang hampir bersamaan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) juga kembali menyisakan persoalan. Di sejumlah daerah, sekolah tertentu dipadati pendaftar, sedangkan sekolah lain justru kekurangan murid. Fenomena ini menunjukkan bahwa masyarakat masih memandang kualitas pendidikan belum merata sehingga mereka berlomba mencari sekolah yang dianggap lebih baik.
Sekilas, mahalnya seragam dan persoalan SPMB tampak sebagai dua masalah yang berbeda. Padahal, keduanya lahir dari akar persoalan yang sama, yaitu sistem yang tidak menempatkan pendidikan sebagai hak dasar rakyat yang wajib dijamin negara. Dalam kapitalisme, pendidikan dipandang sebagai sektor yang dapat dikelola dengan pendekatan ekonomi. Akibatnya, biaya demi biaya terus bermunculan, sementara kualitas layanan pendidikan berkembang secara tidak merata.
Paradigma kapitalisme juga mengubah peran negara. Negara lebih banyak bertindak sebagai regulator daripada pengurus rakyat. Negara cukup membuat aturan, sedangkan pemenuhan kebutuhan pendidikan perlahan dibebankan kepada masyarakat. Ketika muncul polemik, solusi yang diberikan umumnya hanya bersifat sementara, misalnya dengan menerbitkan surat edaran atau melakukan evaluasi. Setelah itu, persoalan yang sama kembali terulang pada tahun ajaran berikutnya. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian yang dilakukan belum menyentuh akar masalah.
Belum meratanya kualitas sekolah makin memperjelas persoalan tersebut. Jika seluruh sekolah memiliki mutu yang sama, tentu orang tua tidak perlu berebut memasukkan anaknya ke sekolah tertentu. Mereka akan merasa tenang karena di mana pun anak bersekolah, kualitas pendidikan yang diterima tetap setara. Kenyataannya, masih terdapat kesenjangan fasilitas, kualitas tenaga pendidik, maupun sarana pembelajaran. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan yang baik sangat dipengaruhi oleh tempat tinggal dan kondisi ekonomi keluarga.
Islam memandang pendidikan dengan cara yang berbeda. Pendidikan bukan komoditas, melainkan hak setiap individu yang wajib dipenuhi oleh negara. Karena itu, negara tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya kepada mekanisme pasar ataupun menjadikan rakyat menanggung beban yang semestinya dipikul negara. Rasulullah saw. bersabda:
"Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa pemimpin berkewajiban mengurus seluruh kebutuhan rakyat, termasuk pendidikan. Negara harus memastikan setiap anak memperoleh pendidikan yang layak tanpa terhalang biaya maupun tempat tinggal.
Islam juga memiliki mekanisme pembiayaan yang jelas. Allah Swt. berfirman:
"...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu." (TQS. Al-Hasyr: 7).
Ayat ini menjadi landasan bahwa kekayaan milik umum harus dikelola negara untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Dalam sistem Islam, hasil pengelolaan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum masuk ke Baitul Mal dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk membiayai pendidikan. Dengan mekanisme tersebut, negara mampu menyediakan sekolah yang berkualitas di seluruh wilayah, membangun sarana pendidikan yang memadai, memberikan kesejahteraan kepada para guru, serta memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan secara gratis dan merata.
Karena itu, persoalan yang terus muncul setiap tahun ajaran baru tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan teknis. Mahalnya seragam dan sulitnya memperoleh sekolah berkualitas hanyalah gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu sistem kapitalis yang gagal menjadikan pendidikan sebagai hak rakyat. Sudah saatnya pendidikan dikembalikan pada fungsinya sebagai layanan publik yang menjadi tanggung jawab negara. Islam menawarkan solusi menyeluruh melalui penerapan syariat secara kafah, sehingga pendidikan benar-benar menjadi hak seluruh rakyat dan menjadi sarana mencetak generasi yang berilmu, berakhlak, serta mampu membangun peradaban yang mulia.
Wallahualam bissawab
