![]() |
| Oleh Nahmawati, S.IP Pegiat Literasi |
Kasus perundungan (bullying) di lingkungan pesantren kembali menyita perhatian publik. Lembaga yang selama ini dipandang sebagai pusat pendidikan akhlak dan pembinaan karakter justru terseret sorotan akibat kekerasan antarsantri. Kondisi ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan berasrama (boarding school), sekaligus memunculkan pertanyaan penting: apakah persoalan ini hanya ulah individu, atau ada tantangan sistemik dalam pola pendidikan boarding yang perlu dievaluasi lebih mendalam?
Kasus dugaan bullying berat di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah menjadi perhatian setelah tiga santri dilaporkan mengalami luka bakar yang diduga dilakukan secara sengaja oleh senior mereka. Peristiwa yang diduga berawal dari praktik perundungan ini memantik keprihatinan luas karena terjadi di lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman pembinaan akhlak. Di sisi lain, pengelola pesantren turut disorot karena dinilai kurang sigap menangani kasus tersebut, sehingga memunculkan kritik mengenai lemahnya pengawasan dan perlindungan santri di lingkungan asrama. (Kompas.com, 5 Juni 2026)
Fenomena ini bukan kasus tunggal. Data Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menunjukkan tren kekerasan di lingkungan pendidikan meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2025 tercatat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan, meningkat dibanding 36 kasus pada 2024 dan 15 kasus pada 2023. Sedikitnya 358 korban dan 126 pelaku terlibat dalam berbagai bentuk kekerasan, mulai dari perundungan verbal hingga kekerasan fisik. Lonjakan ini menunjukkan bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan tidak lagi dapat dianggap persoalan sporadis, tetapi masalah serius yang membutuhkan perhatian menyeluruh.
Sistem pendidikan pesantren yang berlangsung selama 24 jam sejatinya dirancang untuk membentuk kedisiplinan, kemandirian, dan kedekatan pembinaan antara guru dan santri. Namun, interaksi intensif antarsantri juga menyimpan tantangan tersendiri. Jika pengawasan lemah dan pembinaan tidak optimal, relasi senior-junior dapat berubah menjadi ruang lahirnya budaya intimidasi dan perundungan. Karena itu, kasus bullying di pesantren menjadi tantangan besar yang harus dijawab secara serius dalam sistem pendidikan boarding.
Maraknya kasus bullying yang berujung pada kekerasan ekstrem juga dipandang sebagai cerminan krisis moral generasi. Sebagian kalangan menilai pengaruh sekularisme yang memisahkan nilai agama dari kehidupan turut berkontribusi pada lemahnya empati sosial. Akibatnya, sebagian generasi tumbuh tanpa landasan moral yang kuat, sehingga perilaku merendahkan, menindas, bahkan menyakiti orang lain menjadi lebih mudah terjadi. Ketika nilai agama tidak tertanam kuat, batas benar dan salah sering kali bergeser mengikuti lingkungan dan kepentingan sesaat.
Persoalan ini juga berkaitan dengan arah pendidikan yang cenderung menitikberatkan capaian akademik dibanding pembentukan karakter. Keberhasilan lebih sering diukur dari prestasi intelektual dan kesiapan kerja, sementara pendidikan akhlak belum menjadi fondasi utama. Dampaknya, generasi mungkin unggul secara akademik, tetapi lemah dalam pengendalian diri, empati, dan kemampuan membangun relasi sehat dengan sesama. Kondisi ini membuka ruang bagi tumbuhnya budaya senioritas negatif hingga kekerasan.
Di sisi lain, negara dinilai belum optimal hadir sebagai raa’in (pengurus) yang memastikan lingkungan pendidikan benar-benar aman. Penanganan kasus kekerasan kerap bersifat reaktif muncul setelah kasus viral atau menimbulkan korban tanpa menyentuh akar masalah secara menyeluruh. Ditambah lagi, lemahnya efek jera terhadap pelaku memunculkan kekhawatiran bahwa kekerasan tidak dipandang sebagai pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi kuat.
Dalam pandangan Islam, tindakan bullying dan kekerasan terhadap sesama merupakan perbuatan tercela yang dilarang agama. Karena itu, pembentukan kepribadian generasi tidak cukup melalui aturan dan pengawasan semata, tetapi harus dibangun di atas fondasi keimanan dan ketakwaan. Ketika akidah tertanam kuat, individu akan menyadari bahwa setiap tindakan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, sehingga nilai benar dan salah menjadi benteng internal dalam bersikap.
Islam juga memandang negara memiliki tanggung jawab besar sebagai raa’in sekaligus junnah (pelindung) bagi rakyat, termasuk dalam memastikan lingkungan pendidikan aman dari kekerasan. Pendidikan tidak hanya diarahkan pada kecerdasan akademik, tetapi juga pembentukan kepribadian Islami (syakhshiyyah islamiyyah) yang menjunjung akhlak, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap sesama. Relasi senior-junior dibangun atas dasar pembimbingan dan keteladanan, bukan dominasi dan intimidasi.
Selain itu, penerapan sanksi yang tegas dipandang penting untuk memberi efek jera dan mencegah berulangnya kekerasan. Dengan langkah pembinaan yang kuat, pengawasan menyeluruh, dan penegakan aturan yang jelas, lingkungan pendidikan diharapkan benar-benar menjadi ruang aman bagi tumbuhnya generasi yang berilmu sekaligus berakhlak.
Kasus bullying di pesantren seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama, bukan alasan untuk menggeneralisasi buruknya lembaga pendidikan Islam. Sebaliknya, peristiwa ini perlu dijadikan momentum memperkuat sistem pembinaan, pengawasan, dan pendidikan karakter. Sebab sejatinya, pendidikan bukan hanya mencetak generasi cerdas, tetapi juga melahirkan manusia yang memiliki empati, tanggung jawab, dan akhlak mulia.
Wallahu alam bisshawab.
