Oleh Tri Sundari
Pegiat Literasi
Masjid Al-Aqsa bukan hanya milik Palestina, tapi warisan suci seluruh umat Islam yang wajib dijaga keimanannya. Masjid Al-Aqsa adalah kiblat pertama umat Islam, tempat para Nabi bersujud.
Namun, apa yang terjadi jika tahun ini kepolisian Zionis Israel menutup akses ke Masjid Al-Aqsa. Kepolisian Israel menyatakan bahwa penutupan seluruh situs suci di Yerusalem, demi keamanan di tengah konflik AS-Israel dan Iran. Sehingga untuk pertama kalinya umat muslim melakukan ibadah tarawih di jalanan Yerusalem. Pada Ahad (15/3/2026), Israel mengerahkan ratusan polisi untuk memblokir jalan menuju masjid dan memaksa para jamaah untuk shalat di jalanan di bawah ancaman kekerasan.
Menurut media setempat bahwa penutupan tersebut belum pernah terjadi sebelumnya, sejak pendudukan Israel terhadap Yerusalem pada tahun 1967. Menteri Luar Negeri Negara Qatar, Yordania, Uni Emirat Arab, Indonesia, Pakistan, Turki, Arab Saudi, dan Mesir mengutuk penutupan berkelanjutan oleh otoritas pendudukan Zionis Israel terhadap gerbang Masjid Al-Aqsa bagi jemaah Muslim, khususnya selama bulan suci Ramadan. (CNN Indonesia.com, 12/03/2026)
Penutupan Akses Masjid Al-Aqsa Melanggar Prinsip Hukum Internasional
Lebih parah lagi, Middle East Eye melaporkan bahwa Israel akan tetap menutup Masjid Al-Aqsa selama liburan Idul Fitri mendatang hingga seterusnya. Ironisnya, sejak penutupan, anggota staf Wakaf yang diizinkan masuk ke dalam kompleks masjid tidak boleh lebih dari 25 orang per sifnya.
Penutupan masjid tersebut juga disertai dengan penguncian hampir menyeluruh akses menuju ke Kota Tua. Mustafa Abu Sway, seorang profesor yang mengajar di Masjid Al-Aqsa, mengatakan bahwa hal seperti itu baru pertama kali ini terjadi. Sejak perang dengan Iran dimulai, hanya penduduk Kota Tua yang diizinkan masuk, sehingga area tersebut menjadi sepi.
Sejatinya keberadaan Masjid Al-Aqsa telah diatur di bawah status quo atau kesepakatan internasional selama beberapa dekade, yang melestarikan status keagamaannya sebagai situs eksklusif Islam. Dengan adanya status quo tersebut, pengelolaan situs termasuk kontrol atas aksesnya, berada di bawah Wakaf Islam di Yerusalem, lembaga wakaf keagamaan yang ditunjuk oleh Yordania serta bertanggung jawab sepenuhnya untuk mengelola kompleks masjid tersebut.
Namun, sejak pendudukan Zionis Israel atas Yerusalem Timur pada tahun 1967, warga Palestina mengatakan bahwa pengaturan tersebut secara bertahap telah terkikis, melalui peningkatan pembatasan akses bagi umat muslim. Akan tetapi sebaliknya kehadiran Yahudi dan kendali Zionis Israel telah meluas.
Pada dasarnya penguasaan Zionis Israel atas Yerusalem Timur, termasuk Kota Tua, telah melanggar beberapa prinsip hukum internasional. Seharusnya kekuatan pendudukan tidak memiliki kedaulatan atas wilayah yang didudukinya dan tidak dapat melakukan perubahan permanen di tempat tersebut. (Nu.or.id, 17/03/2026)
Kondisi Rakyat Gaza Makin Memprihatinkan
Saat ini Zionis Israel kembali melancarkan serangan udara di Gaza yang telah menewaskan paramedis. Selain itu Zionis Israel juga melakukan serangan udara yang menghantam bangunan serta menewaskan ratusan orang yang saat ini hidup di tenda-tenda pengungsian, sehingga memicu krisis kemanusiaan yang lebih ekstrim.
Penutupan akses ke Masjid Al-Aqsa bagi warga Palestina oleh Zionis Israel merupakan pertama kalinya dalam sejarah. Hal ini terjadi bersamaan dengan kembali dilanggarnya perjanjian damai, ketika Israel menutup lagi perbatasan di Rafah sehingga bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza tidak dapat dilakukan.
Penutupan akses menuju Masjid Al-Aqsa teralihkan dari perhatian umat muslim. Hal ini terjadi karena perhatian dunia dan umat muslim sedang tertuju pada serangan AS-Israel ke Iran.
Solusi Krisis di Gaza Melalui Tegaknya Khilafah
Penindasan kaum muslim akan terus berlangsung selama tidak ada perisai bagi umat Islam yaitu Khilafah Islamiyyah. Kaum muslim saat ini diibaratkan bagai buih di lautan, tidak adanya Daulah Khilafah membuat kekuatan umat muslim seolah lemah.
Pembentukan BoP yang dilakukan beberapa waktu lalu atas inisiasi AS, tidak akan menciptakan perdamaian. Akan tetapi organisasi tersebut merupakan alat hegemoni Barat untuk memenuhi kepentingan mereka. Barat sangat berambisi untuk menguasai Jalur Gaza. Misi perampasan tanah Palestina sangat tampak di dalamnya.
Zionis Yahudi di tanah Palestina adalah entitas kolonial yang ditancapkan sebagai jembatan imperialis Barat di jantung dunia Islam. Namun, sayangnya umat muslim yang tersekat-sekat oleh nasionalisme kurang menyadari hal tersebut. Para pemimpin negeri-negeri muslim seolah menutup mata dan telinga akan kondisi Palestina.
Sistem kapitalis-sekuler pada dasarnya tidak mengenal kebenaran (haq), melainkan hanya mengenal kekuatan dan kepentingan, sehingga yang diutamakan adalah terpenuhinya kepentingan negara-negara adidaya. Negara penganut sistem kapitalis hanya melihat sisi keuntungan yang akan diperoleh ketika menguasai wilayah yang strategis.
Satu-satunya negara yang mampu membebaskan Palestina dan negeri-negeri lainnya dari penjajahan dan penindasan adalah Khilafah Islamiyyah. Khilafah akan melaksanakan kewajiban jihad fii sabilillah untuk mengusir penjajah Zionis Israel dari tanah Palestina, membebaskan Masjidil Aqsa, dan menghilangkan segala pengaruh penjajah asing dari tanah kaum muslim.
Khilafah akan menolak segala perjanjian yang mengakui entitas Zionis Israel, karena Zionis Israel akan selalu melakukan pelanggaran pada perjanjian tersebut. Setiap perjanjian yang dilakukan hanya akan merugikan rakyat Palestina dan menguntungkan Zionis Israel.
Saat ini, umat muslim harus bersatu dan berada dalam perjuangan yang sama yaitu mengembalikan tegaknya Khilafah Islam yang telah diwajibkan oleh syariat. Umat muslim harus melepaskan sekat-sekat negara maupun bangsa yang selama ini melemahkan mereka, karena sesama umat muslim adalah bersaudara. Firman Allah Swt., "Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara...". (TQS. Al-Hujurat: 10)
Wallahualam bisawwab.
