Oleh Nia Agustin, S. Sos
Aktivis Muslimah
Petugas SATPOL PP Kota Bengkulu mengamankan sejumlah pelajar perempuan yang bolos sekolah dengan cara menyamar sebagai laki-laki. Mereka ditemukan sedang nongkrong dan merokok di sebuah warung pada saat jam pelajaran berlangsung. Kejadian tersebut bermula petugas melakukan razia rutin terhadap pelajar yang berkeliaran di luar sekolah pada jam belajar.
Adanya razia kedisiplinan siswa yang dilakukan oleh aparat pemerintah daerah tersebut adalah sebagai langkah tegas dalam menertibkan pelajar. Siswa yang membolos, merokok, atau berkeliaran di luar sekolah saat jam belajar dijaring, didata, bahkan diberi sanksi. Namun, pendekatan seperti ini sejatinya hanya menyentuh permukaan dasar saja. Jika hal tersebut tidak diimbangi dengan penanaman nilai aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) Islam, upaya tersebut hanya menjadi solusi yang tidak menyentuh akar masalah, dan memungkinkan terjadinya masalah serupa di kemudian hari.
Munculnya perilaku tasyabuh, yakni penyerupaan antara laki-laki dan perempuan, seperti siswi yang berpenampilan menyerupai laki-laki. Dalam perspektif Islam, hal ini bukan sekadar persoalan gaya atau ekspresi diri, melainkan berkaitan dengan pemahaman terhadap syariat. Ketika pelajar tidak memahami batasan-batasan yang telah ditetapkan dalam agama, maka perilaku menyimpang semacam ini menjadi sesuatu yang dianggap wajar.
Kondisi ini tentunya tidak muncul begitu saja. Paham sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan kebebasan individu sebagai standar nilai tertinggi. Akibatnya, identitas laki-laki dan perempuan dipandang tidak perlu memiliki batasan yang tegas. Pelajar pun tumbuh dalam pola pikir yang menganggap bahwa mereka berhak menentukan apa pun yang ingin dilakukan selama dianggap “tidak merugikan orang lain”.
Konsep kebebasan semacam ini pada akhirnya mendorong perilaku yang cenderung menantang aturan. Membolos sekolah, merokok di usia pelajar, hingga perilaku tasyabuh bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran serius, melainkan sebagai bagian dari “ekspresi diri”. Dalam kondisi seperti ini, razia kedisiplinan hanya akan menjadi tindakan represif yang bersifat sementara. Siswa mungkin patuh karena takut sanksi, tetapi tidak memiliki kesadaran internal untuk berubah.
Hal ini menunjukkan bahwa solusi yang ditawarkan dalam sistem saat ini tidak mampu menyentuh akar persoalan. Fokusnya hanya pada pengendalian perilaku, bukan pembentukan kepribadian. Padahal, masalah utama pelajar saat ini adalah ketiadaan landasan nilai yang kokoh dalam berpikir dan bersikap.
Seharusnya, pembinaan pelajar diarahkan pada pembentukan kepribadian yang utuh melalui penanaman aqliyah dan nafsiyah Islam. Artinya, siswa tidak hanya diajarkan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tetapi juga dibangun kesadarannya tentang mengapa aturan itu ada dan bagaimana kaitannya dengan keimanan kepada Allah. Dengan demikian, ketaatan tidak lahir karena pengawasan eksternal, melainkan dari dorongan internal.
Jika pendekatan ini diterapkan, maka pelajar akan memiliki standar yang jelas dalam bertindak. Mereka tidak akan mudah terpengaruh oleh arus kebebasan yang menyesatkan, karena memiliki pemahaman yang benar tentang identitas diri, tujuan hidup, dan aturan syariat.
Dengan demikian, razia kedisiplinan tanpa pembinaan nilai-nilai islam tidak akan menuntaskan permasalahan. Solusi hakiki bukan sekadar penertiban sesaat, melainkan perubahan mendasar dalam sistem pendidikan yang mampu melahirkan generasi yang berkepribadian kuat dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
Dalam pandangan Islam, membina generasi bukan sekadar tugas individu atau lembaga tertentu, melainkan tanggung jawab bersama yang melibatkan keluarga, masyarakat, dan negara. Ketiganya memiliki peran yang saling melengkapi dalam mencetak generasi yang kuat, baik secara pemikiran maupun kepribadian.
Pertama, keluarga merupakan fondasi utama dalam pembinaan generasi. Dari lingkungan inilah seorang anak mengenal nilai, akhlak, dan keyakinan. Orang tua bukan hanya bertugas memenuhi kebutuhan fisik, tetapi juga menanamkan keimanan serta membentuk karakter dasar anak. Pendidikan dalam keluarga menjadi pondasi yang akan menentukan arah kehidupan seorang individu di masa depan.
Kedua, masyarakat memiliki peran sebagai lingkungan sosial yang memperkuat atau justru melemahkan nilai-nilai yang telah ditanamkan dalam keluarga. Islam memandang penting adanya suasana masyarakat yang kondusif, di mana nilai-nilai kebaikan dijaga bersama. Dalam hal ini, konsep amar makruf nahi munkar menjadi mekanisme sosial untuk memastikan bahwa setiap individu tetap berada dalam koridor kebaikan. Lingkungan yang baik akan membantu menjaga konsistensi perilaku generasi muda.
Ketiga, negara dalam sistem Islam memiliki tanggung jawab strategis dalam membina generasi. Negara tidak hanya berperan sebagai pengatur administratif pendidikan, tetapi juga sebagai penjaga arah dan tujuan pendidikan itu sendiri. Negara wajib memastikan bahwa kurikulum, media, serta lingkungan sosial mendukung terbentuknya generasi yang berkepribadian Islam. Dengan demikian, pendidikan tidak terjebak pada aspek teknis semata, tetapi benar-benar menjadi sarana pembentukan manusia yang utuh.
Islam menempatkan akidah sebagai landasan utama dalam berpikir dan bersikap. Akidah Islam bukan hanya diyakini, tetapi juga menjadi standar dalam menilai segala sesuatu. Dari sinilah terbentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang selaras dengan syariat. Seorang Muslim tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki orientasi hidup yang jelas, yaitu mencari rida Allah. Pendidikan dalam Islam tidak berhenti pada transfer ilmu, tetapi juga membentuk karakter. Pelajar diarahkan untuk memiliki rasa malu, tanggung jawab, dan kehormatan diri. Mereka dididik untuk memahami batasan halal dan haram, serta mampu mengendalikan diri dalam berbagai situasi.
Dalam aspek pergaulan, Islam menetapkan aturan yang jelas antara laki-laki dan perempuan. Aturan ini bukan untuk membatasi, tetapi untuk menjaga kehormatan dan kemuliaan manusia. Larangan menyerupai lawan jenis, misalnya, merupakan bagian dari penjagaan fitrah manusia agar tetap sesuai dengan kodrat yang telah ditetapkan. Dengan aturan ini, identitas individu tetap terjaga dan tidak mengalami kerancuan.
Akhirnya, pembinaan generasi dalam Islam adalah sebuah sistem yang terintegrasi. Keluarga menanamkan dasar, masyarakat menjaga lingkungan, dan negara memastikan arah serta kebijakan berjalan sesuai dengan syariat. Jika ketiga elemen ini berjalan harmonis, maka akan lahir generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga berakhlak mulia dan memiliki kepribadian Islam yang kokoh. Generasi seperti inilah yang diharapkan mampu menjadi pilar peradaban yang kuat dan membawa kebaikan bagi umat manusia.
Wallahualam bissawab
